Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion Nopol BH 5457 PB di Jalan H. MH. Thamrin Kota Sungai Penuh, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 09.45 WIB, telah melakukan pelanggaran "Mengemudikan sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar Nasional Indonesia",
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |