Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraa bermotor roda dua warna : Hijau Jenis : Yamaha Vixion Nomor Register 6423-II pada hari Rabu tanggal 16 November 2020, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kota Bandar Lampung melakukan pelanggaran " Mengemudikan Ranmor di Jalan tidak memiliki SIM"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi undur-unsur Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di palembang |