Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-04/AD/V/2026 Datzun Riyanto, S.H.,M.H. Muhammad Riski Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 52-K/PM.I-04/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/52/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Riski
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Belalau, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Muhammad Riski masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan di Pusdikhub Kota Cimahi Bandung (Jabar), setelah lulus ditugaskan di Brigif 8/GC, dan pada bulan Oktober 2025 dipindah tugaskan ke Yonif TP 846/KS sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31200810741201.

 

b.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, seluruh personel remaja Yonif TP 846/KS yang tinggal di Asrama Suku Anak Dalam (SAD) melaksanakan apel pengecekan yang diambil oleh Perwira Jaga Yonif TP 846/KS a.n. Letda Inf Yulius dan memerintahkan seluruh personel untuk istirahat dan tidak ada yang keluar Markas tanpa izin, kemudian sekira pukul 22.45 WIB, setelah melaksanakan apel pengecekan Terdakwa pergi meninggalkan Asrama Suku Anak Dalam (SAD) Yonif TP 846/KS untuk mencari hiburan malam di Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Belalau, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel).

 

c.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa tiba di Cafe D’Best Spa & Lounge Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel, saat menuju ke meja Hall Terdakwa bertemu seorang laki-laki bernama Sdr. Eko menawarkan kepada Terdakwa dengan berkata “mau beli permen atau tidak?” sambil menunjukkan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi lebih kurang 5 (lima) butir pil/tablet warna pink diduga Narkotika jenis Extacy (Inex) lalu Terdakwa menjawab “gak”, selanjutnya Terdakwa memesan minuman beralkohol jenis Soju sebanyak 1 (satu) botol dan 2 (dua) botol air mineral merk Aqua mini, setelah itu Terdakwa meminum minuman Soju tersebut sambil berjoget/bergoyang mendengarkan alunan musik DJ (Remix).

 

d.         Bahwa pada sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menemui Sdr. Eko dan menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Extacy (Inex) dan berapa harganya 1 (satu) butir, kemudian Sdr. Eko menjawab “ada, harganya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Eko lalu Sdr. Eko memberikan 1 (satu) butir pil/tablet kecil warna pink kepada Terdakwa dan masukkan ke dalam kantong belakang celana Terdakwa.

 

e.         Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke meja Hall Cafe D’Best Spa & Lounge  dan mengambil 1 (satu) buah botol air mineral merk Aqua mini lalu menuju ke kamar mandi untuk mengkonsumsi pil/tablet kecil warna pink yang terasa pahit tersebut tidak lama kemudian badan Terdakwa terasa enak/ringan untuk bergoyang/joget sambil mendengarkan musik DJ (remix), selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa kembali ke Asrama Suku Anak Dalam (SAD) Yonif TP 846/KS untuk beristirahat.

 

f.          Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB saat Terdakwa sedang tidur di Asrama SAD Yonif TP 846/KS, Serda Rafly Agustian menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone dan memerintahkan Terdakwa untuk menjemput Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea dan Serda Kurniawan Candra di Jalan masuk Mako Yonif TP 846/KS yaitu di sekitar Asrama Work Shop karena kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA milik Serda Rafly Agustian terperosok di parit kemudian setelah Terdakwa menjemput dan mengantarkan Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea dan Serda Kurniawan Candra ke Asrama SAD Yonif TP 846/KS lalu Terdakwa melaksanakan pembersihan Asrama.

 

g.         Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB, pada saat Wadanyonif TP 846/KS a.n. Kapten Inf Sigit Pramudito melaksanakan olahraga pagi, melihat 1 (satu) unit kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA terperosok ke dalam parit di Jalan masuk ke Mako Yonif TP 846/KS, kemudian Kapten Inf Sigit Pramudito memerintahkan Ba Jaga Mako Yonif TP 846/KS a.n. Serda Ardi untuk mengecek siapa pemilik kendaraan sedan tersebut dan mengevakuasinya/memindahkannya, setelah dievakuasi / dipindahkan kemudian diketahui bahwa pemiliknya adalah Serda Rafly Agustian personel Yonif TP 846/KS,

 

h.         Bahwa selanjutnya Pa Jaga Yonif TP 846/KS memerintahkan 3 (tiga) orang personel yaitu Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea dan Serda Kurniawan Candra untuk merapat ke Mess Perwira guna dilakukan Interogasi/Wawancara terkait dengan kendaraan sedan yang terperosok ke dalam parit tersebut dan dari hasil Interogasi/Wawancara Serda Rafly Agustian pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, telah keluar Markas tanpa izin menggunakan kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA yang terperosok tersebut dengan tujuan ke Kota Lubuklinggau untuk mencari Hiburan di Cafe D’Best bersama Serda Yova Andrea, Serda  Kurniawan Candra, Serda Tamim Zuhdi dan Pratu Tri Aji Munazat, kemudian Pa Jaga melaporkan kepada Pasi Intel Yonif TP 846/KS a.n. Letda Inf Asidratul Muntaha (Saksi-2)  kemudian Saksi-2 melaporkan kepada Danyonif TP 846/KS setelah itu Danyonif TP 846/KS memerintah Saksi-2 untuk memeriksa urine anggota Yonif 846/KS yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkoba.

 

i.          Bahwa pada sekira pukul 09.00 WIB, Saksi-2 bersama Bintara Kesehatan Yonif TP 846/KS a.n. Serda Yusuf Bahtiar (Saksi-3) melakukan pengambilan sample urine terhadap 6 (enam) orang personel Yonif TP 846/KS yaitu Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra dan Pratu Tri Aji Munazat yang disaksikan oleh  Letda Inf Joko Mulyono (Saksi-1), Saksi-2, Dantonkes Yonif TP 846/TP a.n. Letda Ckm Ahmad Kodi dan Wadanyonif TP 846/KS a.n. Kapten Inf Sigit Pramudito untuk dilakukan test/uji Narkoba menggunakan alat Tes Narkoba Merk Answer dengan cara :

 

1)         Pertama Saksi-3 memberikan pot/wadah urine kepada Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra dan Pratu Tri Aji Munazat masing-masing sebanyak 1 (satu) buah, setelah itu Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Tri Aji Munazat kencing di depan teras Mako Yonif TP 846/TP dan mengisi pot/wadah urine tersebut dengan air kencing (urine masing-masing) kemudian pot/wadah yang sudah terisi dengan air kencing (urine) tersebut diletakkan di atas meja yang berada di dalam ruang/Koridor Makoyonif TP 846/KS. 

 

2)         Setelah itu Saksi-3 menunjukkan 6 (enam) buah alat Test Narkoba merk Answer kepada Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Tri Aji Munazat bahwa alat test Narkoba tersebut masih baru dan dalam keadaan terbungkus (belum pernah digunakan) kemudian Saksi-3 mencelupkan / memasukkan alat test Narkoba merk Answer tersebut kedalam pot/wadah urine yang sudah terisi dengan air kencing (urine) dan sudah diberi nama masing-masing yaitu Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, Pratu Tri Aji Munazat.

 

3)         Lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian Saksi-3 mengangkat/ mencabut alat  test Narkoba tersebut secara bergantian kemudian diketahui alat test Narkoba tersebut yang digunakan untuk memeriksa sample urine Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, dan Pratu Tri Aji Munazat hasilnya reaktif pada kolom Amphetamina dan Methamfetamina terdapat 1 (satu) Strip/Garis warna coklat sesuai petunjuk pada alat tersebut yaitu Positif (+) sedangkan alat test Narkoba yang digunakan untuk memeriksa sample urine Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra hasilnya Negatif (-).

 

4)         Bahwa kemudian Saksi-3 menunjukkan masing-masing alat tersebut kepada Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, dan Pratu Tri Aji Munazat  Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Danyonif TP 846/KS setelah itu Terdakwa, Serda Rafly Agustian, Serda Yova Andrea, dan Pratu Tri Aji Munazat menandatangani berita acara pemeriksaan urine.

 

j.          Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4779/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 8113/2025/NNF dan BB 8114/2025/NNF sebagaimana tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Inddonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya