Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-K/PM.I-04/AD/V/2026 Datzun Riyanto, S.H.,M.H. Bramisda Rangga Ginando Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 43-K/PM.I-04/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/43/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Bramisda Rangga Ginando
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan September dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Puslatpur Kodiklatad, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Bramisda Rangga Ginando adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Puslatpur Kodiklatad sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda, NRP 1525102050008944, jabatan Ba Kawud Raiarhanud Denlatpur.

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi terpusat lapangan apel Mako Puslatpur Kodilatad yang beralamat di Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel), yang diambil oleh Pawas Puslatpur Kodiklatad a.n. Mayor Cba Jumirin diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).

 

c.         Bahwa setelah kegiatan apel pagi selesai kemudian Bintara Piket Baterai Arhanud Denlatpur Puslatpur Kodiklatad a.n. Praka Imron Endarto melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danrai Denlatpur Puslatpur Kodiklatad a.n. Kapten Arh Rusnoto, setelah itu Kapten Arh Rusnoto Bersama Sertu Sutrisno (Saksi-1) serta beberapa orang Anggota Baterai Arhanud Denlatpur Puslatpur Kodiklatad melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

 

(Sumsel) tetapi tidak ditemukan, kemudian Kapten Arh Rusnoto melaporkan kejadian tersebut kepada Danpuslatpur Kodiklatad

 

d.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Saksi-1 melaksanakan Piket Baterai Arhanud Denlatpur Puslatpur Kodiklatad kemudian dihubungi orang tua Terdakwa a.n. Serka Sugianto Anggota Babinsa Koramil 717-01/Purwodadi, Kodim 1707/Grobogan melalui Handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa mau menyerahkan diri kembali ke Kesatuan Denlatpur Puslatpur Kodiklatad dan sekarang masih di daerah Lampung menggunakan kendaraan bus PO Rosalia dari Jawa Tengah dan Saksi-1 di minta tolong Serka Sugianto untuk mencarikan penginapan..

 

e.         Bahwa setelah mendapat informasi dari orang tua Terdakwa (Serka Sugianto) kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Danton Raiarhanud a.n. Lettu Arh Triyanto dan Danrai Arhanud Kapten Arh Rusnoto bahwa Terdakwa mau menyerahkan diri kembali ke Puslatpur Kodiklatad dengan di antar oleh orang tuanya a.n. Serka Sugiyanto setelah itu Saksi-1 menuju Pos Penjagaan Provost Puslatpur Kodiklatad yang berada di depan Koperasi Omiba tepatnya di depan Jalan Raya Lintas Sumatera.

 

f.          Bahwa pada pukul 17.30 WIB datang bus PO Rosalia berhenti di depan Gerbang Puslatpur tepatnya di depan Penjagaan Provost kemudian turun Terdakwa dan Serka Sugiyanto menuju Pos Penjagaan Provost Puslatpur Kodiklatad setelah itu Saksi-1 mengantar Terdakwa dan Serka Sugiyanto menuju Penginapan Omiba (Obyek Militer Baturaja) yang berada di belakang Pos Penjagaan Provost Puslatpur Kodiklatad, lebih kurang 5 (lima) menit datang Danton Raiarhanud a.n. Lettu Arh Triyanto dan piket Provost ke penginapan Omiba (Obyek Militer Baturaja) untuk mengambil Dokumentasi bahwa Terdakwa sudah klembali ke Kesatuan Puslatpur Kodiklatad.

 

g.         Bahwa pada sekira pikul 20.00 WIB Lettu Arh Triyanto mengajak Terdakwa menuju ke rumah dinas Dandenlatpur Puslatpur Kodiklatad dengan membonceng menggunakan sepeda motor motor milik anggota Provost kemudian Terdakwa diberi pengarahan oleh Dandenlatpur Puslatpur Kodiklatad kemudian pada sekira pukul 22.00 WIB Lettu Arh Triyanto membawa Terdakwa ke Penjagaan Raiarhanud  Denlatpur Puslatpur Kodiklatad dan memerintahkan Terdakwa untuk istirahat/tidur di Penjagaan bersama Saksi-1.

 

h.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Staf Pam Puslatpur Kodiklatad sehubungan dengan Perkara THTI Terdakwa tersebut setelah itu Perkara Terdakwa dilimpahkan, ke Denpom II/4 Palembang guna di proses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/300/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025.  

 

i.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 10 September 2025 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-32/A-26/XI/2025/Idik tanggal 17 November 2025 atau selama 29 (dua puluh sembilan) hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut

 

j.           Bahwa pada saat pergi meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang inventaris milik Kesatuan kemudian saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Puslatpur Kodiklatad tanpa izin situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Puslatpur Kodiklatad tidak sedang melaksanakan tugas operasi Militer untuk perang

           

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal Pasal 86 Ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya