Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.I-04/AD/I/2026 Eni Sulisdawati SH Prawiro Utomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 15-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/4/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Prawiro Utomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

            Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif 143/TWEJ, Kab. Lampung Selatan, Prov. Bandar Lampung,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Prada Prawiro Utomo (Terdakwa) adalah anggota Yonif 143/TWEJ dengan jabatan sebagai Taopr Data 5 Sima Kima dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Prada, NRP 1722102010014270.

 

b.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Terdakwa meminta izin kepada Dankima Yonif 143/TWEJ  (Lettu Inf Zulfikar) untuk menengok orang tuanya yang sakit di rumahnya yang beralamat di Dusun Kerta Sari Rt. 012, Rw. 003, Kel. Kerta Sari, Kec.Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang.

 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 karena akan diadakan pengecekan Personil yang akan melaksanakan Satgas Pengamanan Perbatasan serta Personil Korum, Terdakwa diperintahkan Dankima (Lettu Inf Zulfikar) untuk kembali Kesatuan.

 

d.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 saat dilakukan pengecekan Personil di Kompi Markas Yonif 143/TWEJ, Tersangka tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian (Saksi-1) Sertu Ridwan menghubungi Terdakwa namun Nomor HP Terdakwa tidak aktif, lalu sekira pukul 09.00 WIB Staf 1 Yonif 143/TWEJ menghubungi orang tua, kakak kandung Terdakwa (Brigpol Muhtar) serta pacar Terdakwa namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa.

 

e.         Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB (Saksi-2) Sertu Afnan dan Sertu Gatot mendapat informasi dari kakak kandung Terdakwa (Brigpol Muhtar), bahwa Terdakwa berada di Kosan rekannya yang berada didekat kampus ITERA, setelah itu (Saksi-2) Sertu Afnan dan Sertu Gatot melakukan pencarian Terdakwa kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Kerta Sari, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang untuk mencari keberadaan Terdakwa namun tidak diketemukan.

 

f.          Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Danyonif 143/TWEJ melaporkan kejadian tersebut ke komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana militer desersi yang dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung, guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyonif 143/TWEJ Nomor R/36/VII/2025 tanggal 6 Juli 2025.

 

g.         Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 29 Juni 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom II/3 Lampung  Nomor LP-12/A-12/VIII/2025/Idik tanggal 15 Agustus 2025 atau selama  48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Yonif 143/TWEJ.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya