Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Kuswandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 71-K/PM.I-05/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/77/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kuswandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0403/OKU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Kuswandi adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Kodim 0403/OKU pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Baur Data Pos 1 Ramil 403-02/Peninjauan dengan pangkat terakhir Serda NRP 31030503280882.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB saat apel pagi seluruh personel Koramil 403-02/Peninjauan yang diambil oleh Danramil 403-02/Peninjauan a.n. Kapten Inf Airul (Saksi-1) pada saat pengecekan personel petugas piket/Pa jaga a.n. Sertu Pirmansyah melaporkan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi-1 memerintahkan personel Koramil 403-02/Peninjauan untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Marga Mulya, Kec. Sinar Peninjauan, Kab. OKU (Sumsel) Terdakwa tidak ada di rumahnya dan istrinya a.n. Sdri. Marlina Safiani juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa.

 

c.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan, pihak satuan dalam hal ini Dandim 0403/OKU melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat daftar pencarian orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi.

d.         Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 0403/OKU melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja sesuai dengan Surat Dandim Nomor /107/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-33/A-27/XI/2025/Idik 27 November 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

e.         Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.

 

f.          Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan diduga rumah Terdakwa kurang harmonis karena ada indikasi Terdakwa mempunyai Wanita idaman lain (WIL) dan Terdakwa mempunyai hutang kepada orang lain (rentenir dan leasing) dan sisa gaji Terdakwa yang diterima setiap bulanya sebesar Rp.737.800,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), setelah di cek juru bayar Kodim 0403/OKU.

 

g.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Novemberr 2025  atau selama 46 (empat puluh enam) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-33/A-27/XI/2025/Idik tanggal 27 November 2025 dan hingga sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya