| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 74-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | Dhini Aryanti, S.H. | Jelviadi Aser Bawasal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/79/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagai mana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima dan dua ribu dua puluh enam bertempat di Markas Yonif 147/KGJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Prada Jelviadi Aser Bawasal adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kesatuan Yonif 147/KGJ, dengan Jabatan Tabakpan-2 Ru 2/II/Kipan A, Kesatuan Yonif 147/KGJ, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI-AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Prada, NRP 1723101030018830.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB dilaksanakan apel kembali dari Cuti Natal tahun 2025 yang dilaksanakan di lapangan apel Mayonif 147/KGJ pengambil apel adalah Letda Inf Suhendro Silalahi saat itu diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan kemudian Letda Inf Suhendro melaporkan ketidakhadiran Terdakwa ke Pasiintel Yonif 147/KGJ a.n. Letda Inf Jaya Saputra, tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB Pasiintel Yonif147/KGJ a.n. Letda Inf Jaya Saputra datang ketempat apel dan memerintahkan Saksi-1 bersama beberapa orang yang melaksanakan apel dan 2 (dua) orang anggota provos untuk mencari tahu dan mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya (asrama remaja) c. Bahwa upaya dari Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga melakukan tindak pidana Militer Desersi yaitu melakukan pencarian terhadap Terdakwa ditempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi oleh Terdakwa diwilayah Kab. Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung namun Terdakwa belum ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan sehingga Komandan Kesatuan melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas kemudian setelah Terdakwa tidak hadir lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi, kesatuan membuat laporan Desersi Nomor R/12/II/2026 tanggal 04 Februari 2026 kemudian Danyonif 147/KGJ melimpahkan ke Denpom II/5 Bangka sesuai surat Danyonif 147/KGJ Nomor R/20/II/2026 tanggal 13 Februari 2026, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. d. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026, Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka, kemudian Danyonif 147/KGJ memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/5 Bangka sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/II/2026/IDIK tanggal 27 Februari 2026. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan Ke Denpom II/5 Bangka tanggal 27 Februari 2026, atau selama 59 (lima puluh sembilan ) hari secara berturut-turut dan hingga sampai sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena rendahnya sikap disiplin sebagai seorang Prajurit TNI. g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuanya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
