Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.I-04/AD/I/2026 Zarkasi, SH Antoni Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/8/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 353 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Antoni Jaya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jum’at tanggal satu bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di dalam mobil Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I dalam perjalanan menuju menuju RM Ogan SS2 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kab. OKU, Prov. Sumsel  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah  hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri“, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Antoni Jaya adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Praka, NRP 31140049420493, yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 403-01/ Pengandonan, Kesatuan Kodim 0403/OKU  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Tomy Wijaya (Saksi-3) sejak bulan Oktober 2024 di Rumah Makan Ogan SS 2, karena Saksi-3 rekan kerja Terdakwa di rumah makan tersebut, selanjutnya kenal dengan Sdr. Anggi Perdian (Saksi-4) sejak tahun 2007 di SMPN 22 (teman sekolah) dan Saksi-4 juga rekan kerja Terdakwa di rumah Ogan SS, tetapi antara Terdakwa dengan Saksi-3 dan Saksi-4 tidak ada hubungan keluarga atau family, sedangkan Sdr. Rando Alpandra (Saksi-5) adalah keponakan Terdakwa dari garis keturunan ayah Terdakwa dan Saksi-5 yang mengenalkan Terdakwa dengan pemilik rumah Makan Ogan SS 2 a.n. Sdr. Despri.

 

c.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB  Terdakwa  bertemu  dengan  Pelda  Azil  di Rumah Makan  Ogan  SS 2 kemudian  Pelda Azil menyampaikan kepada Terdakwa untuk melewatkan kendaraan Tronton sebanyak 17 (tujuh belas) unit, untuk tambahan uang rokok dan Terdakwa menjelaskan kepada Pelda Azil silahkan saja tetapi Pelda Azil tidak bisa memutuskan, yang bisa memutuskan adalah Sdr. Alen Akbar (Saksi-6), beberapa menit kemudian datang Saksi-6 mengajak Terdakwa dan Pelda Azil duduk samping pondok gazebo belakang rumah makan Ogan SS 2.

 

d.         Bahwa setelah duduk di pondok gazebo tersebut kemudian Saksi-6 menyampaikan kepada Pelda Azil silahkan saja di bawa atau di kawal hanya menurut penyampaian Saksi-6 bahwa seluruh kendraaan Tronton angkutan Batubara yang ada di wilayah Ogan sudah pada kesepakatan kepengurusan antara PT dan di urus oleh pihak RM Ogan SS 2, setelah itu Saksi-6 bertanya kepada Pelda Azil darimana mendapat kawalan, dijelaskan oleh Pelda Azil bahwa mendapat kawalan kendaraan tersebut dari Sdr. Jainudin (Saksi-2) selaku juru parkir dan keamanan di RM Minang Raya, mendengar perkataan tersebut kemudian Terdakwa memotong pembicaraan, dan menyarankan kepada Saksi-6 untuk menemui dan menjemput Saksi-2 di rumah makan Minang Raya tersebut.

 

e.         Bahwa pada saat berada di depan rumah makan Ogan SS 2 tepatnya dipinggir jalan, kemudian Terdakwa memanggil Sdr. Rando Alpandra (Saksi-5) yang sedang mengemudikan kendaran Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I, sehingga Saksi-5 menghentikan kendaraannya tersebut, setelah itu Saksi-5 memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, setelah itu keluar dari kendaran lalu masuk kedalam rumah makan, setelah itu Terdakwa dan Saksi-5 keluar dari dalam rumah makan Ogan SS 2 tersebut lalu masuk kedalam kendaraan kemudian Terdakwa melihat Sdr. Anggi Perdian (Saksi-4) dan Sdr. Tomy Wijaya (Saksi-3) sudah ada di dalam kendaraan.

 

f.          Bahwa pada saat kendaran berjalan sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) meter, kemudian Saksi-6 berkata kepada Terdakwa “Mau kemana kita ini kak” Terdakwa menjawab “Kito nak ngurusi mobil yang dibawak oleh bang Azil dek, menemui dan menjemput  Mang Jai, kareno yang ngeluarkan mobil ini adalah Mang Jai biar tidak saling tuduh menuduh”,  pada saat mendekati RM Minang Raya kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 sedang duduk area depan RM Minang Raya, selanjutnya  Terdakwa menyuruh Saksi-4 memanggil Saksi-2 untuk masuk kedalam kendaraan, namun saat Saksi-2 di temui oleh Saksi-3 dan Saksi-4, kemudian Saksi-2 tidak mau ikut, sehingga saksi-4  kembali menemui Terdakwa memberitahukan bahwa Saksi-2 tidak mau ikut.

 

g.         Bahwa karena Saksi-2 tidak mau ikut kemudian Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 keluar menemui Saksi-2 lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Mang ayo ke RM Ogan SS 2 ketemu mang Alen” dijawab oleh Saksi-2 “Kalau alen perlu dia yang datang kesini”, Terdakwa berkata lagi “Mang ayolah kita ke RM Ogan SS 2 dulu menemui Mang Alen”, setelah itu Saksi-2 mau mengikuti ajakan Terdakwa untuk menemui Saksi-6 yang sedang berada di Rumah Makan Ogan SS 2 kemudian Saksi-2 masuk kedalam kendaraan dan duduk di kursi/jok belakang dengan posisi di tengah antara Saksi-3 dengan Saksi-4  sedangkan Terdakwa duduk di kursi/jok depan sebelah kiri pengemudi Saksi-5.

 

h.         Bahwa setelah kendaraan berjalan sekitar 10-15 meter, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Mang ado nian apo kamu mengeluarkan mobil bang Azil” dijawab oleh Saksi-2 “ Mobil yang mano Ton ?” lalu Saksi-3 berkata “Ngakulah kamu tu Mang ?” dijawab oleh Saksi-2 “Ngaku apo dio”, mendengar perkataan tersebut kemudian Saksi-3 memukul wajah Saksi-2, saat itu Saksi-2 hendak mengeluarkan sajam di saku jaketnya kemudian saksi-4 memeluk dan memegang tangan Saksi-2 dari belakang sehingga Saksi-2 tidak bisa bergerak lalu Saksi-3 kembali memukuli muka/wajah Saksi-3 secara berulang kali, kemudian Terdakwa melerai dengan cara membalikan badannya kebelakang dan berkata kepada Saksi-3  “berentilah kau ini Tom”, namun Saksi-3 masih mencoba untuk memukuli Saksi-2 setelah itu kendaraan tiba di RM Ogan SS 2 tersebut.

 

i.          Bahwa pada saat tiba dirumah makan Ogan SS 2, Terdakwa keluar dari kendaraan lalu berteriak minta tolong kepada rombongan Saksi-6 yang sedang duduk diarea rumah makan Ogan SS 2, karena Saksi-2 dalam kondisi bibirnya berdarah dan wajah bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri sudah lebam dan bengkak serta Terdakwa juga meminta tolong karena Saksi-2 membawa sajam berupa sebilah pisau, kemudian sajam tersebut diamankan oleh Saksi-6, selanjutnya pada saat Saksi-2 bertemu dengan Saksi-6 lalu Saksi-2 berkata “Urusan ini besok ke Polres aku nak laporan aku dak terimo dengan wong yang mukul aku tadi”, dijawab oleh Saksi-6 “Duduklah dulu santai.. ngopilah dulu”, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi-2 untuk berobat ke bidan desa, namun Saksi-2 tidak mau, setelah itu datang anak Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonik menjemput Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 pergi meninggalkan rumah makan Ogan SS 2 tersebut.

 

j.          Bahwa pada saat dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polisi Militer, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk memukul Saksi-2 yaitu pada hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 23.15 WIB didalam kendaraan Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I, pada saat dalam perjalanan dari rumah makan Ogan SS menuju rumah makan Minang Raya Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kab Oku Prov Sumsel.

 

k.         Bahwa cara Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk memukul Saksi-2 dengan kata-kata “Hala dekde kamu bagali (jangan tidak kamu pukuli)…” dijawab oleh Saksi-3 “Au (iya)” sedangkan orang yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah Saksi-2 dan Saksi-3 melakukan pemukulan terhadap Saksi-2 menggunakan tangan kosong sebanyak ± (lebih kurang) 10 (sepuluh) kali dan saat itu Saksi-4 memegangi atau memeluk badan Saksi-2 sehingga Saksi-2 tidak bisa bergerak kemudian dengan leluasa Saksi-3 memukuli wajah Saksi-2.

 

l.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 berobat ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja karena mengalami luka lebam/memar dibagian plipis mata sebelah kanan dan kiri, akibat dari penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-2 melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Tomy dan Sdr. Anggi Perdian ke Polres OKU guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

m.        Bahwa karena dalam perkara penganiayaan terhadap Sdr. Jainudin yang dilakukan oleh Sdr. Tomy dan Sdr. Anggi Perdian diduga ada keterlibatan Terdakwa, selanjutnya Satreskrim Polres OKU melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Kapolres OKU Nomor B/85/V/2025/Reskrim OKU tanggal 21 Mei 2025.

 

n.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Saksi-2 karena  Saksi-2 selaku  keamanan  dan petugas/juru parkir  RM Minang Raya mengambil alih kendaraan truck tronton untuk di kawal oleh orang lain a.n. Pelda Azil tanpa berkoordinasi dan tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak RM Ogan SS tersebut sehingga Terdakwa selaku keamanan RM Ogan SS tersebut berinisiatif menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Saksi-2.

 

o.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dilakukan bersama-sama Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5, Saksi-2 (Sdr Jainudin)  mengalami tampak bengkak dan merah pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 2 cm, tampak merah keunguan pada kelopak mata kanan bawah dengan panjang 2 cm, lebar 0,5 cm disertai luka lecat dengan ukuran  panjang 0,5 cm, lebar 0,1 cm, tampak kemerahan pada sebelah mata kanan sebelah kanan, tampak merah keunguan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran panjang  2,5 cm, lebar 1 cm, tampak  merah  keunguan  pada  kelopak  mata  kiri  bawah  dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm, tampak kemerahan pada sebelah mata kiri sebelah kiri, tampak memar dan kemerahan pada batang hitung dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, tampak  benjolan diantara kedua mata dengan ukuran panjang 2 cm, disertai dengan luka lecet dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,2 cm dan tampak luka lecet pada bibir bagian bawah panjang 1 cm, lebar 0,2 cm   sesuai hasil VISUM ET PERTUM RSUD Dr H.IBNU SUTOWO Nomor 353/443/3370/ XI.V/1.3/2024 tanggal 2 November 2024.

 

Atau

 

Kedua  :

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jum’at  tanggal Satu bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat  atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  bulan  November tahun Dua ribu dua puluh empat,  bertempat di dalam mobil Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I dalam perjalanan menuju menuju RM Ogan SS2 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kab Oku, Prov. Sumsel  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu tempat  yang termasuk  daerah  hukum  Pengadilan  Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan  Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu “, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Antoni Jaya adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Praka, NRP 31140049420493, yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 403-01/ Pengandonan, Kesatuan Kodim 0403/OKU  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Tomy Wijaya (Saksi-3) sejak bulan Oktober 2024 di Rumah Makan Ogan SS 2, karena Saksi-3 rekan kerja Terdakwa di rumah makan tersebut, selanjutnya kenal dengan Sdr. Anggi Perdian (Saksi-4) sejak tahun 2007 di SMPN 22 (teman sekolah) dan Saksi-4 juga rekan kerja Terdakwa di rumah Ogan SS, tetapi antara Terdakwa dengan Saksi-3 dan Saksi-4 tidak ada hubungan keluarga atau family, sedangkan Sdr. Rando Alpandra (Saksi-5) adalah keponakan Terdakwa dari garis keturunan ayah Terdakwa dan Saksi-5 yang mengenalkan Terdakwa dengan pemilik rumah Makan Ogan SS 2 a.n. Sdr. Despri.

 

c.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB  Terdakwa  bertemu  dengan  Pelda  Azil  di Rumah Makan  Ogan  SS 2 kemudian  Pelda Azil   menyampaikan   kepada  Terdakwa   untuk  melewatkan  kendaraan Tronton sebanyak 17 (tujuh belas) unit, untuk tambahan uang rokok dan Terdakwa menjelaskan kepada Pelda Azil silahkan saja tetapi Pelda Azil tidak bisa memutuskan, yang bisa memutuskan adalah Sdr. Alen Akbar (Saksi-6), beberapa menit kemudian datang Saksi-6 mengajak Terdakwa dan Pelda Azil duduk samping pondok gazebo belakang rumah makan Ogan SS 2.

 

d.         Bahwa setelah duduk di pondok gazebo tersebut kemudian Saksi-6 menyampaikan kepada Pelda Azil silahkan saja di bawa atau di kawal hanya menurut penyampaian Saksi-6 bahwa seluruh kendraaan Tronton angkutan Batubara yang ada di wilayah Ogan sudah pada kesepakatan kepengurusan antara PT dan di urus oleh pihak RM Ogan SS 2, setelah itu Saksi-6 bertanya kepada Pelda Azil darimana mendapat kawalan, dijelaskan oleh Pelda Azil bahwa mendapat kawalan kendaraan tersebut dari Sdr. Jainudin (Saksi-2) selaku juru parkir dan keamanan di RM Minang Raya, mendengar perkataan tersebut kemudian Terdakwa memotong pembicaraan, dan menyarankan kepada Saksi-6 untuk menemui dan menjemput Saksi-2 di rumah makan Minang Raya tersebut.

 

e.         Bahwa pada saat berada di depan rumah makan Ogan SS 2 tepatnya dipinggir jalan, kemudian Terdakwa memanggil Sdr. Rando Alpandra (Saksi-5) yang sedang mengemudikan kendaran Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I, sehingga Saksi-5 menghentikan kendaraannya tersebut, setelah itu Saksi-5 memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, setelah itu keluar dari kendaran lalu masuk kedalam rumah makan, setelah itu Terdakwa dan Saksi-5 keluar dari dalam rumah makan Ogan SS 2 tersebut lalu masuk kedalam kendaraan kemudian Terdakwa melihat Sdr. Anggi Perdian (Saksi-4) dan Sdr. Tomy Wijaya (Saksi-3) sudah ada di dalam kendaraan.

 

f.          Bahwa pada saat kendaran berjalan sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) meter, kemudian Saksi-6 berkata kepada Terdakwa “Mau kemana kita ini kak” Terdakwa menjawab “Kito nak ngurusi mobil yang dibawak oleh bang Azil dek, menemui dan menjemput  Mang Jai, kareno yang ngeluarkan mobil ini adalah Mang Jai biar tidak saling tuduh menuduh”,  pada saat mendekati RM Minang Raya kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 sedang duduk area depan RM Minang Raya, selanjutnya  Terdakwa menyuruh Saksi-4 memanggil Saksi-2 untuk masuk kedalam kendaraan, namun saat Saksi-2 di temui oleh Saksi-3 dan Saksi-4, kemudian Saksi-2 tidak mau ikut, sehingga saksi-4  kembali menemui Terdakwa memberitahukan bahwa Saksi-2 tidak mau ikut.

 

g.         Bahwa karena Saksi-2 tidak mau ikut kemudian Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 keluar menemui Saksi-2 lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Mang ayo ke RM Ogan SS 2 ketemu mang Alen” dijawab oleh Saksi-2 “Kalau alen perlu dia yang datang kesini”, Terdakwa berkata lagi “Mang ayolah kita ke RM Ogan SS 2 dulu menemui Mang Alen”, setelah itu Saksi-2 mau mengikuti ajakan Terdakwa untuk menemui Saksi-6 yang sedang berada di Rumah Makan Ogan SS 2 kemudian Saksi-2 masuk kedalam kendaraan dan duduk di kursi/jok belakang dengan posisi di tengah antara Saksi-3 dengan Saksi-4  sedangkan Terdakwa duduk di kursi/jok depan sebelah kiri pengemudi Saksi-5.

 

h.         Bahwa setelah kendaraan berjalan sekitar 10-15 meter, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Mang ado nian apo kamu mengeluarkan mobil bang Azil” dijawab oleh Saksi-2 “ Mobil yang mano Ton ?” lalu Saksi-3 berkata “Ngakulah kamu tu Mang ?” dijawab oleh Saksi-2 “Ngaku apo dio”, mendengar perkataan tersebut kemudian Saksi-3 memukul wajah Saksi-2, saat itu Saksi-2 hendak mengeluarkan sajam di saku jaketnya kemudian saksi-4 memeluk dan memegang tangan Saksi-2 dari belakang sehingga Saksi-2 tidak bisa bergerak lalu Saksi-3 kembali memukuli muka/wajah Saksi-3 secara berulang kali, kemudian Terdakwa melerai dengan cara membalikan badannya kebelakang dan berkata kepada Saksi-3  “berentilah kau ini Tom”, namun Saksi-3 masih mencoba untuk memukuli Saksi-2 setelah itu kendaraan tiba di RM Ogan SS 2 tersebut.

 

i.          Bahwa pada saat tiba dirumah makan Ogan SS 2, Terdakwa keluar dari kendaraan lalu berteriak minta tolong kepada rombongan Saksi-6 yang sedang duduk diarea rumah makan Ogan SS 2, karena Saksi-2 dalam kondisi bibirnya berdarah dan wajah bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri sudah lebam dan bengkak serta Terdakwa juga meminta tolong karena Saksi-2 membawa sajam berupa sebilah pisau, kemudian sajam tersebut diamankan oleh Saksi-6, selanjutnya pada saat Saksi-2 bertemu dengan Saksi-6 lalu Saksi-2 berkata “Urusan ini besok ke Polres aku nak laporan aku dak terimo dengan wong yang mukul aku tadi”, dijawab oleh Saksi-6 “Duduklah dulu santai.. ngopilah dulu”, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi-2 untuk berobat ke bidan desa, namun Saksi-2 tidak mau, setelah itu datang anak Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonik menjemput Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 pergi meninggalkan rumah makan Ogan SS 2 tersebut.

 

j.          Bahwa pada saat dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polisi Militer, Terdakwa menjelaskan bahwa  Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk memukul Saksi-2 yaitu pada hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 23.15 WIB didalam kendaraan Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1617 I, pada saat dalam perjalanan dari rumah makan Ogan SS menuju rumah makan Minang Raya Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kab Oku Prov Sumsel.

k.         Bahwa cara Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk memukul Saksi-2 dengan kata-kata “Hala dekde kamu bagali (jangan tidak kamu pukuli)…” dijawab oleh Saksi-3 “Au (iya)” sedangkan orang yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah Saksi-2 dan Saksi-3 melakukan pemukulan terhadap Saksi-2 menggunakan tangan kosong sebanyak ± (lebih kurang) 10 (sepuluh) kali dan saat itu Saksi-4 memegangi atau memeluk badan Saksi-2 sehingga Saksi-2 tidak bisa bergerak kemudian dengan leluasa Saksi-3 memukuli wajah Saksi-2.

 

l.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 berobat ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja karena mengalami luka lebam/memar dibagian plipis mata sebelah kanan dan kiri, akibat dari penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-2 melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Tomy dan Sdr. Anggi Perdian ke Polres OKU guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

m.        Bahwa karena dalam perkara penganiayaan terhadap Sdr. Jainudin yang dilakukan oleh Sdr. Tomy dan Sdr. Anggi Perdian diduga ada keterlibatan Terdakwa, selanjutnya Satreskrim Polres OKU melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Kapolres OKU Nomor B/85/V/2025/Reskrim OKU tanggal 21 Mei 2025.

 

n.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Saksi-2 karena Saksi-2 selaku keamanan dan petugas/juru parkir RM Minang Raya mengambil alih kendaraan truck tronton untuk di kawal oleh orang lain a.n. Pelda Azil tanpa berkoordinasi dan tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak RM Ogan SS tersebut sehingga Terdakwa selaku keamanan RM Ogan SS tersebut berinisiatif menyuruh Saksi-3 dan Saksi-4 untuk melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Saksi-2.

 

Berpendapat  bahwa  perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

 

Pertama     : Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

 

Kedua      : Pasal 353 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya