Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
56-K/PM.I-04/AD/V/2024 Dwi Prantoro, S.H. 1.Agustian
2.Rio Adi Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 56-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/57/V/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP. atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Agustian
2Rio Adi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agung RIza G, SH,M.HumAgustian
2Agung RIza G, SH,M.HumRio Adi Saputra
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut :  

 

  1. Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam;
  2. Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya