Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.I-04/AL/V/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Revin Khirvisana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 50-K/PM.I-04/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/50/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Revin Khirvisana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima  bulan  Januari tahun Dua ribu dua puluh enam secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya  pada suatu  waktu tertentu  dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Markas  Brigif 4 Marinir/BS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

 

a)         Bahwa  Letda Mar Revin Khirvisana (Terdakwa) adalah anggota TNI AL aktif dan berdinas di Yonif 9/Mar dengan jabatan Danton 2 Ki J  sejak tahun 2023, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Mar NRP  26791/P.  

 

b)         Bahwa Terdakwa sekira tahun 2024 pernah diperiksa oleh Pomal terkait perkara memalsukan dokumen dinas dan telah mendapatkan putusan Dilmil I-04 Palembang dengan Nomor Putusan Dilmil Nomor Put.104-K/PM I-04/AL/X/2025 tanggal 12 November 2025 dengan isi Putusan Dilmil I-04 Palembang Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. 

 

c)         Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa  pergi  dari  Mess Perwira  Yonif 9 Mar  tidak  melalui  Penjagaan  akan  tetapi  melalui  jalan samping Batalyon 9 Mar, kemudian  Terdakwa menghentikan pengendara sepeda  motor dan meminta tolong diantar ke Lempasing setibanya di Lempasing dilanjutkan naik ojek pangkalan menuju ke Tol Itera untuk naik bus menuju ke Pelabuhan Bakauheni kemudian naik kapal penyeberangan menuju Merak, dilanjutkan naik Bus Primajasa menuju Terminal Lebak Bulus lalu naik Bus ke Mojokerto. Pada tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Terminal Bus Mojokerto kemudian dilanjutkan naik angkot bersama para santri yang akan kembali di Pondok Pesantren Teknologi Mojopahit dengan tujuan untuk singgah sementara. 

 

d)         Bahwa keesokan harinya Terdakwa menuju kerumah temannya untuk meminjam uang sejumlah Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang sewaktu kegiatan perlombaan Aquatlon namun dari kawannya meminta waktu 3 (tiga) hari untuk menyiapkan uang tersebut, kemudian Terdakwa menunggu sampai 3 (tiga) hari setelah 3 (tiga) hari berlalu Terdakwa mendatangi rumah kawannya kembali tetapi kawannya tidak berada dirumah dan Terdakwa kesulitan untuk menemuinya, kemudian Terdakwa kembali ke Pondok Pesantren Teknologi Mojopahit lagi dan membantu bersih-bersih tempat pondok mengaji di Masjid.

 

e)         Bahwa Pelda Mar Suci Pariosa (Saksi-1), Sertu Mar Mulyadi (Saksi-2) dan Kopka Mar Wustadi (Saksi-3) mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan setelah mengetahui dan mengecek langsung absensi anggota Yonif 9 Mar dan dari surat Danyonif 9 Mar Nomor R/01/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang pernyataan Mangkir Terdakwa.

 

f)          Bahwa setelah Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 mengetahui  Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, Dan Ki J Yonif 9 Mar, Provos Yonif 9 Mar dan para Saksi    melakukan pencarian terhadap Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan.

 

g)         Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026 malam Terdakwa menelepon Saksi-2  untuk dijemput di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri, kemudian Saksi-2 dengan menggunakan kendaraan pribadi miliknya langsung berangkat ke Jakarta dan sampai di Stasiun Pasar Senen sekira pukul 04.14 WIB, dan Saksi-2 menunggu didepan pintu keluar penumpang dan sekira pukul 06.00 WIB Saksi-2 bertemu dengan Terdakwa dan bersama-sama kembali ke Mako Yonif 9 Mar di Lampung menggunakan kendaraan pribadi milik Saksi-2. Pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi-2 tiba di Mako Yonif 9 Mar dan diterima oleh Provos Jaga yaitu Saksi-3 kemudian Terdakwa dimasukkan kedalam sel Provos Yonif 9 Mar untuk diproses sesuai hukum berlaku. 

 

h)         Bahwa  penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin karena  Terdakwa mempunyai hutang sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada kawannya untuk mendukung kegiatan perlombaan Aquatlon karena Terdakwa selaku Kasi Perlombaan Aquatlon dan Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin yang sah untuk berusaha mendapatkan uang guna melunasi hutangnya.

 

 

 

 

 

 

i)          Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dar Komandan Kesatuan sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 23 Januari 2026 atau selama 19 (sembilan belas) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari,  sehingga Danyonif 9 Mar  melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung Nomor R/04/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 serta  melaporkan Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-01/I-2/II/2026/Pomal tanggal 4 Februari 2026 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

j)          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.          

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya