Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
102-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Zarkasi, SH | Rio Adi Saputra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 102-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/109/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal delapan belas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April dan bulan Mei tahun Dua ribudua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Yonarmed 15/Cailendra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Rio Adi Saputra masuk Prajurit TNI AD melalui Secata PK Gel. I tahun 2023 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 1723112020020909, lalu ditugaskan di Yonarmed 15/Cailendra, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Serda Muhamad Wirayuda (Saksi-1) mengamankan Terdakwa diruang tahanan PPL (penyimpanan perlengkapan lapangan) Yonarmed 15/ Cailendra atas perintah Danyonarmed 15/Cailendra karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
c. Bahwa sekira pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa berada di dalam ruang tahanan PPL (penyimpanan perlengkapan lapangan) lalu Terdakwa memanjat dinding ruangan tersebut dan membobol Plafon selanjutnya Terdakwa merangkak menuju lubang Plafon yang terbuka di Toilet ruang tahanan tersebut setelah itu Terdakwa turun dari lubang Plafon yang terbuka di Toilet tersebut lalu Terdakwa keluar, kemudian berlari menuju arah pagar Markas Yonarmed15/Cailendra setelah itu Terdakwa bertemu dengan seorang warga sipil selanjutnya meminta tolong diantar ke Pasar Kota Baru Martapura dengan menggunakan sepeda motor.
d. Bahwa pada sekira pukul 11.00 WIB tiba di Pasar Kota Baru Martapura Kabupaten OKU Timur kemudian Terdakwa menumpang sepeda motor Ojek menuju rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di rumah orang tuanya lalu istirahat.
e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dengan diantar oleh orang tuanya (ayahnya) menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarga Terdakwa yang beralamat di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, dan pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa diantar oleh keluarganya tersebut menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan sesampainya di Kota Bumi lalu Terdakwa menumpang kendaraan Bus menuju Kota Yogyakarta.
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB tiba di terminal Kota Sleman kemudian Terdakwa di jemput oleh temannya a.n. Sdr. Faruk menggunakan sepeda motor setelah itu Terdakwa dan Sdr. Faruk menuju rumah kontrakan Sdr. Faruk yang berada di Kota Sleman Prov. D.I Jogyakarta lalu Terdakwa tinggal di rumah kontrakan tersebut, dengan kegiatan hanya makan dan tidur serta mencari pekerjaan.
g. Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa izin Kesatuan yaitu melakukan pencarian di sekitar Markas Yonarmed 15/Cailendra dan di tempat-tempat yang diduga sering dikunjunginya namun tidak ditemukan selanjutnya Kesatuan membuat laporan ke Komando atas dengan membuat Laporan THTI, Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara Desersi Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyonarmed 15/Cailendra Nomor R/33/V/2025 tanggal 6 Mei 2025.
h. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa berada di Balai Desa Popongan RT.14, RW. 30, Kelurahan Sinduadi Kapanewon Melati, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta di tangkap oleh Personel Lidpamfik Denpom IV/2 Yogyakarta setelah itu Terdakwa di bawa menuju Madenpom IV/2 Yogyakarta.
i. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa di jemput oleh Letda Arm Ridwan, Serda Muhamad Wirayuda (Saksi-1) dan Pratu Surya Agus Saputra kemudian Personel Lidpamfik Denpom IV/2 Yogyakarta menyerahkan Terdakwa kepada Letda Arm Ridwan sebagai perwakilan dari Kesatuan Yonarmed 15/Cailendra.
j. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB oleh Saksi-1 Terdakwa diserahkan kepada personel Subdenpomll/4-4 Baturaja guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
k. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi yaitu Terdakwa takut dan malu karena Terdakwa ketahuan akan melakukan penipuan terhadap isteri personel Yonarmed 15/Cailendra.
l. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan dan tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Komandan Satuan dan atasan lainnya baik melalui surat maupun telepon, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
m. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tangga 5 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut.
Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |