Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH Abdul Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/16/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Abdul Aziz
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua  bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-14/A-14/XI/2024/Idik tanggal delapan belas bulan November  tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober  tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Yonif 142/KJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer  yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dan ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Abdul Azis masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK Tahap II di Rindam II/Swj Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 142/KJ, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif sebagai Prajurit TNI-AD dengan pangkat Prada NRP 31200784350101;

b.         Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Pratu Iqbal Desri Riski diperintahkan oleh petugas jaga untuk mengecek keberadaan Terdakwa yang sedang melaksanakan korve disekitar Asrama Kompi Senapan A, lalu Saksi-1 mencari Terdakwa di seputaran Asrama Kipan A, namun Saksi-1 tidak menemukan Terdakwa, lalu Saksi-1 menelepon Terdakwa namun nomornya tidak aktif, kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Danton 3 a.n. Letda Inf Amran Liza kemudian Letda Inf Amran Liza melaporkan kepada Dankipan A a.n. Lettu Inf Muh Zandra, selanjutnya Saksi-1 mencari keberadaan Terdakwa di sekitaran asrama Kompi Senapan A dan di sekitar kabupaten Sarolangun);

c.         Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 2 Oktober sekira pukul 08.00 WIB, pada saat pelaksanaan apel pagi yang diambil oleh Ba Jaga (Serda Habib) Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Ba Jaga melaporkan hal tersebut kepada Dankipan A a.n. Lettu Inf Muh Zandra, selanjutnya  Dankipan A meneruskan laporan tersebut kepada Danyonif 142/KJ;

d.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, selanjutnya Danyonif 142/KJ memerintahkan Staf dan Unit Intel serta Provos Yonif 142/KJ untuk mencari dan menangkap Terdakwa namun saat itu pencarian tidak membuahkan hasil, kemudian Danyonif 142/KJ melaporkan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) ke-1 Terdakwa kepada Danrem 042/Gapu sesuai Surat Danyonif 142/KJ Nomor R/60/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024, melaporkan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) ke-2 Terdakwa kepada Danrem 042/Gapu sesuai Surat Danyonif 142/KJ Nomor R/61/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, melaporkan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) ke-3 Terdakwa kepada Danrem 042/Gapu sesuai Surat Danyonif 142/KJ Nomor R/64/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024, membuat laporan Tindak Pidana Militer Desersi Terdakwa kepada Danrem 042/Gapu sesuai Surat Danyonif 142/KJ Nomor R/77/XI/2024 tanggal 02 November 2024, membuat permohonan DPO Terdakwa kepada Danrem 042/Gapu Nomor R/48/X1/2024 tanggal 05 November 2024,dan membuat pelimpahan kasus Tindak Pidana Militer Desersi Terdakwa kepada Dandenpom ll/2 sesuai Surat Danyonif 142/KJ Nomor R/47/XI/2024 tanggal 05 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP-14/A-14/XI/2024/IDIK tanggal 18 November 2024;

e.         Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa mempunyai banyak hutang dan tingkat kedisiplinan Terdakwa sangat rendah;

f.          Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui  telepon maupun surat sehingga menyulitkan pihak Satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

g.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 142/KJ, tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Yonif 142/KJ maupun Terdakwa tidak sedang disiagakan, atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang;

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran  meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal 18 November 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-14/A-14/XI/2024/IDIK tanggal 18 November 2024, atau selama kurang lebih selama 48   (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut; dan

i.                      Bahwa sebelum perkara sekarang ini, Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana militer THTI, pada tahun 2023 sesuai petikan putusan Nomor : PUT/125-K/PM.I-04/AD/XI/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana tersebut telah dijalani Terdakwa, selanjutnya perkara pidana THTI yang kedua sesuai Petikan Putusan Pengadilan Militer 1-04 Plg Nomor:35-K/PM.I-04/AD/IV/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tersebut seluruhnya telah dijalani Terdakwa.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1  KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya