Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.I-04/AL/VI/2026 Eni Sulisdawati SH Irza Deka Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 55-K/PM.I-04/AL/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/55/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Irza Deka Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan  Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Denpom Lanal Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Irza Deka Saputra adalah prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di kesatuan Denpom Lanal Babel pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Bintara Satma PTT/BKO Denpom Lanal Babel dengan pangkat terakhir Serka NRP 118694.

 

b.         Bahwa pada tanggal 1 Desember 2025 pada saat anggota Denpom Lanal Babel melaksanakan apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.

 

c.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, pihak kesatuan Denpom Lanal Babel sudah berusaha melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi dan ke rumah Terdakwa namun tidak ditemukan dan istri Terdakwa a.n. Sdri. Tika Agustina dan Sdri. Afrilia Kartika (Saksi-3) selaku ibu kandung Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.

     

 

 

d.         Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak kesatuan dalam hal ini Dandenpom Lanal Babel melaporkan ke Komando Atas, kemudian Danlanal Babel mengeluarkan Surat Pernyataan Desersi Nomor R/166/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025, Surat Perintah Nomor Sprin/425/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang pencarian dan penangkapan Terdakwa dan Surat Nomor R/13/I/2026 tanggal 3 Januari 2026 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

e.         Bahwa kemudian Kesatuan Lanal Babel melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpomal Lanal Babel, berdasarkan surat Danlanal Babel Nomor R/168/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 dan memerintahkan Serda Pom Bagas Dwi Priambodo (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpomal Lanal Babel sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/I-1/XII/2025/Idik tanggal 31 Desember 2025 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

f.          Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, berdasarkan keterangan Saksi-1, Kopka Mes Andy Asyanto (Saksi-2) dan Saksi-3 diduga Terdakwa memiliki hutang piutang dengan orang sipil, dimana Saksi-3 ikut membantu membayar hutang Terdakwa tersebut.

 

g.         Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau selama 31 (tiga puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/I-1/XII/2025/Idik tanggal 31 Desember 2025.

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

Pihak Dipublikasikan Ya