| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 69-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | Dhini Aryanti, S.H. | Ilham Paris Akbar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/73/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal delapan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Korem 044/Gapo , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Ilham Paris Akbar adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Korem 044/Gapo pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ba Jasrem 044/Gapo dengan pangkat terakhir Serka NRP 21110026690791. b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Korem 044/Gapo yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang yang diambil oleh Pawas Korem 044/Gapo a.n. Mayor Cpm Abdul Wahab (Pasipers Korem 044/Gapo) kemudian Kajasrem 044/Gapo a.n. Kapten Inf Syafi’i melaporkan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK). c. Bahwa kemudian setelah selesai apel pagi Kapten Inf Syafi’i menghubungi Terdakwa melalui hanphone tetapi Nomor handphone Terdakwa tidak aktif atau tidak bisa dihubungi, setelah itu Kapten Inf Syafi’I mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di daerah Sematang Borang Kota Palembang dan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Letnan Matulesi, No.01, RW. 02, Desa Limau, Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin (Sumsel) tetapi Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan. d. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, pihak kesatuan dalam hal ini Danrem 044/Gapo melaporkan ke Komando Atas dengan membuat laporan THTI, membuat laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi. e. Bahwa kemudian Kesatuan Korem 044/Gapo melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang, berdasarkan surat Danrem 044/Gapo Nomor R/437/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 dan memerintahkan Sertu Pernando (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-38/A-31/XII/2025/Idik tanggal 18 Desember 2025 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, berdasarkan informasi yang didapatkan Saksi-1 dan Sertu M. Septian (Saksi-2) di Korem 044/Gapo diduga Terdakwa memiliki hutang piutang dengan orang lain. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 atau selama 70 (tujuh puluh) hari hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-38/A-31/XII/2025/Idik tanggal 18 Desember 2025. i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
