| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 47-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Datzun Riyanto, S.H.,M.H. | YUDHA FRANATA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/47/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh tujuh bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Tanjung Burung Kota Palembang Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Yudha Franata masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba pada tahun 2013 di Rindam III/Slw selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 211300503330194, dan dilanjutkan dengan Kecabangan Keuangan di Pusdikku TNI AD selama 4 (empat) bulan, setelah selesai ditugaskan di Kudam II/Swj, setelah beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat kemudian pada tahun 2025 ditugaskan di Kudam XII/RI, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka.
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa meminta izin kepada Kakudam XXI/RI untuk mengambil alat perabotan rumah di Kota Palembang serta mengurus perpindahan anak sekolah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat bersama anak dan istrinya ke Kota Palembang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX.
c. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama anak dan istrinya sampai di kota Palembang di rumah kontrakan yang sebelumnya di daerah Pasar Gubah, kemudian Terdakwa dan istrinya bertengkar karena permasalahan ekonomi dan perpindahan Terdakwa di Kudam XXI/RI, dengan adanya pertengkaran tersebut Terdakwa meninggalkan anak dan istrinya menuju kerumah teman Sdr. Yadi (tidak diperiksa).
d. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa pergi kerumah teman Sdr. Yadi yang beralamat di Tanjung Burung Kota Palembang, setelah Terdakwa bertemu kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Sdr. Yadi.
e. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Sdr. Yadi mengajak Terdakwa untuk memakai atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan dalam kondisi Terdakwa sedang pusing terkait kondisi keluarga, kemudian Terdakwa ikut dengan cara memberikan uang kepada Sdr. Yadi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Sdr. Yadi dan temannya pergi untuk mencari Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa tidak ketahui kemana perginya, tidak lama kemudian Sdr. Yadi dan temannya kembali dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah botol ukuran 60 ml (bong) warna bening, setelah itu teman dari Sdr. Yadi pergi.
f. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan milik teman Sdr. Yadi, Terdakwa bersama Sdr. Yadi menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dengan cara Sdr. Yadi memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam botol ukuran 60 ml (bong), kemudian Terdakwa maupun Sdr. Yadi memasukkan sedotan warna putih ke dalam botol ukuran 60 ml (bong), setelah itu tangan kiri Sdr. Yadi memegang botol ukuran 60 ml (bong) yang sudah terisi Narkotika jenis Sabu dan membakarnya dengan korek api warna merah, setelah itu Terdakwa dan Sdr. Yadi mengisap secara bergantian.
g. Bahwa setelah Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut tidak telalu signifikan hanya merasa lebih tenang sesaat, kemudian sekira pukul 22.10 WIB Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di daerah Pasar Gubah Kota Palembang.
h. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama anak istri kembali ke Lampung dengan menggunakan mobil truk yang berisi perabotan rumah dan sepeda motor.
i. Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB anggota Balakdam XXI/RI melaksanakan apel luar biasa di Kodam XXI/RI untuk melaksanakan tes urine yang di selenggarakan oleh P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), selanjutnya Terdakwa mengisi daftar hadir dengan Nomor urut 184 lalu mengambil botol urine warna putih dengan Nomor 21 setelah itu Terdakwa menuju ke kamar mandi untuk mengeluarkan air seni untuk dimasukkan kedalam botol tersebut, selanjutnya mengikuti kegiatan sosialisasi P4GN.
j. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB anggota Sinteldam XXI/RI memanggil nama Terdakwa setelah itu anggota Sinteldam XXI/RI menanyakan Nomor botol urine milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui botol urine Nomor 21 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dilakukan tes urine kedua dengan didampingi Pabandya Sinteldam XXI/RI, setelah dilakukan pemeriksaan kedua kalinya urine Terdakwa dinyatakan positive mengandung methamphetamine.
k. Bahwa dengan adanya hal tersebut Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Jln. Tanjung Burung Kota Palembang, kemudianTerdakwa di bawa ke Pomdam XXI/RI untuk dilakukan interogasi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa dibawa ke Mapomdam II/Swj guna proses hukum lebih lanjut terkait perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
l. Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sample darah dan sample urine Terdakwa secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Nomor Lab 4777/NNF 2025 tanggal 10 Desember 2025 diperoleh hasilnya bahwa sample darah dan sample urine Terdakwa Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
m. Bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi kepada Badan Obat dan Makanan (BPOM) dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
