| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 86-K/PM.I-05/AD/X/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | Aldi | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 86-K/PM.I-05/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/88/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan April tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A18/VI/2026/IDIK tanggal Dua puluh dua bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Juni tahun Dua dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Markas Yonif TP 947/PA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Aldi adalah Prajurit TNI AD aktif yang bertugas sebagai Tabakpan 1 Pokpan 2 Rupan 3 Tonpan I Kipan A, Yonif 947/PA, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Prada, NRP 1726104040078520. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Serda Taruna Resofily (Saksi-1) bertugas sebagai Bintara Pengawas Yonif TP 947/PA diperintahkan oleh Wadanyonif TP 947/PA a.n. Kapten Inf Hilmy Muhammad Fauzan, S.Tr. (Han) untuk mengambil apel personel Kipan A dan personel Kipan B Yonif TP 947/PA yang akan melaksanakan pesiar, dan perintah Wadanyonif TP 947/PA untuk Terdakwa dan Prada Jojo Jil Jeriska tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pesiar akan tetapi diperintahkan untuk jaga kamar Barak I Yonif TP 947/PA. c. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Saksi-1 mengecek Terdakwa dan Prada Jojo Jil Jeriska ke Barak I Yonif TP 947/PA tetapi Terdakwa tidak ada namun yang ada hanya Prada Jojo Jil Jeriska saja, kemudian Saksi-1 menyuruh Prada Jojo Jil Jeriska untuk menelpon Terdakwa tetapi Nomor telepon Terdakwa tidak aktif setelah itu Saksi-1 menyuruh Prada Jojo Jil Jeriska mencari Terdakwa di sekitar Marshaling Area Yonif TP 947/PA tetapi Terdakwa tidak ada setelah itu Saksi-1 melaporkan kepada Dansiintel Yonif TP 947/PA a.n. Serda Dadang Saputra (Saksi-2). d. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Marshalling Area Yonif TP 947/PA yang Saksi-1 dan Saksi-2 mengambil apel pengecekan personel Kipan A dan personel Kipan B Yonif TP 947/PA yang telah selesai melaksanakan pesiar dan personel Yonif TP 947/PA yang melaksanakan dinas dalam (Jaga Kamar), pada saat dilakukan pengecekan kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 menanyakan keberadaan Terdakwa kepada personel yang melaksanakan Pesiar tetapi tidak ada yang mengetahuinya, kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Wadanyonif TP 947/PA a.n. Kapten Inf Hilmy Muhammad Fauzan, S.Tr. (Han) selanjutnya Wadanyonif TP 947/PA memerintahkan personel Intel dan Provos Yonif TP 947/PA untuk mencari Terdakwa ditempat-tempat yang diduga pernah dikunjunginya tetapi tidak ditemukan. e. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, personel Yonif TP 947/PA melaksanakan apel pagi di Marshalling Area Yonif TP 947/PA diambil oleh Wadanyonif TP 947/PA a.n. Kapten Inf Hilmy Muhammad Fauzan, S.Tr. (Han), kemudian diketahui Terdakwa belum juga hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Wadanyonif TP 947/PA kembali memerintahkan personel Intel dan Provos Yonif TP 947/PA untuk mencari Terdakwa ditempat-tempat yang diduga pernah dikunjunginya tetapi tetap tidak ditemukan setelah itu Wadanyonif TP 947/PA melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif TP 947/PA. f. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Danyonif TP 947/PA melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dalam hal ini Danrem 044/Gapo dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian perkara tindak pidana Militer yang diduga dilakukan oleh Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danrem 044/Gapo Nomor R/300/V/2026 tanggal 29 Mei 2026. g. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan karena tidak sanggup dalam menjalani kehidupan kedinasan TNI AD. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan atau atasan lainnya yaitu sejak tanggal 12 April 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A18/VI/2026/IDIK tanggal 22 Juni 2026 atau selama kurang lebih 72 (Tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
