| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 72-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | Aan Subarham | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 72-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/76/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Senin tanggal Delapan belas bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat persis depan rumah Saksi-1 Sdri Luisi Wati Jalan Pramuka III. No. 190, RT/RW 001/002, Kelurahan Pasar II, Kec. Muara Enim,Kab. Muara Enim (Sumsel), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Aan Subarham (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Peralatan di Pusdikpal Cimahi Jawa Barat, setelah lulus ditugaskan di Gupusjat II Sidoarjo Jawa Timur, dan pada tahun 2021 Terdakwa lulus Pendidikan Secabareg dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudian mendapatkan penugasan di Benglap II/Baturaja Paldam II/Swj, pada tahun 2023 dipindah tugaskan di Gudmurah II/Karang Endah sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 31081618071088, Jabatan Bapampers, Kesatuan Paldam II/Swj. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. Tazarul Irawan (Saksi-2) pulang ke rumah selesai melaksanakan Upacara HUT RI, setelah itu Saksi-2 memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE dihalaman depan rumahnya yang beralamat Jalan Pramuka III, No.190 RT/RW 001/002 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel. c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa dan Sdri. Rizki Widyaahyati (Saksi-4 Istri Terdakwa) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumnas Griya Pangkul Blok A1, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih (Sumsel) Terdakwa mengajak Saksi-4 pergi ke daerah Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pencurian kendaraan mobil yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh Terdakwa. d. Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi-4 dengan mengggunakan kendaraan/mobil Toyota Calya warna Silver Nopol BG 1986 CT berangkat dari Kota Prabumulih menuju daerah Kabupaten Muara Enim setelah sampai di Kabupaten Muara Enim sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama Saksi-4 makan nasi pecel lele di sebuah warung makan pecel lele yang berada di depan Kantor Golkar Kabupaten Muara Enim selama lebih 1 (satu) jam, setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 menuju ke arah Pasar Muara Enim untuk melihat rumah Saksi-2 yang mobilnya akan Terdakwa ambil dan saat Terdakwa melewati rumah Saksi-2, Terdakwa melihat 1 ( satu) unit kendaraan/mobil Toyota Avanza warna hitam terparkir di depan rumah Saksi-2 selanjutnyaTerdakwa dan Saksi-4 berkeliling Kota Muara Enim. e. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa menghentikan kendaraan Toyota Calya warna Silver Nopol BG 1986 CT kemudian parkir di halaman Mini Market DIVA MART, setelah itu lebih kurang 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-4 menunggu di dalam mobil sambil memegang HT (Handy Talky) dan berjaga-jaga untuk memantau situasi lalu Terdakwa keluar dari dalam mobil tersebut dengan membawa 1(satu) buah HT (Handy Talky), tas selempang warna coklat yang berisi obeng, kunci leter T,kunci 10 (sepuluh), dan memegang bor listrik lengkap dengan mata bornya setelah itu dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi-2 untuk pencurian/mengambil kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE milik Saksi-2 yang terparkir di dalam perkarangan rumah Saksi-2. f. Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian/mengambil kendaraan mobil milik Saksi-2 tanpa seijin Saksi-2 dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka kepala Accu/AKI Mobil dari atas spatbor sebelah kanan menggunakan kunci pas ukuran 10 (sepuluh) mm dengan maksud supaya alarm pada mobil tersebut mati, kemudian setelah kepala Aki dilepas lalu Terdakwa membuka pintu depan sebelah kiri menggunakan kunci Leter (T), setelah pintu terbuka selanjutnya Terdakwa membuka Dasbor dibawah Stir dengan maksud membuka rumah kunci Kontak dengan menggunakan Mesin Bor dan Obeng, setelah itu Terdakwa membuka tutup/kap mesin mobil dari dalam dengan maksud untuk memasang kembali kepala Accu/AKI tersebut agar mesin kendaraan bisa di hidupkan/Starter, setelah kepala Accu/AKI terpasang kembali lalu Terdakwa menghidupkan mesin kendaraan mobil tersebut setelah kendaraan hidup/mesin mobil menyala Terdakwa langsung memundurkan kendaraan mobil tersebut dan membawanya keluar dari halaman depan rumah Saksi-2 kemudianTerdakwa menghubungi Saksi-4 melalui HT dan menyuruh untuk segera pergi dan kembali ke kota Prabumulih kemudian Terdakwa menyusul dari belakang mengiringi. g. Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Prabumulih kemudian mobil tersebut dibawa ke rumah Terdakwa dan Saksi-4 yang beralamat di perumnas Griya pangkul Blok A1 Kec.Cambai Kota Prabumulih, lalu lebih kurang 30 (tiga puluh) menit Terdakwa pamit ke Saksi-4 untuk menyimpan/memindahkan mobil tersebut di halaman rumah sakit umum Prabumulih lalu Terdakwa kembali lagi kerumahnya untuk beristirahat bersama Saksi-4. h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB mobil tersebut Terdakwa ambil kembali dari di halaman rumah sakit umum Prabumulih lalu Terdakwa membawa mobil tersebut ke Daerah Lampung untuk dijual kepada Sdr. Bayu seharga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dengan pembayaran yaitu melalui Transfer kerekening BRI Saksi-4 (isteri siri Terdakwa), cara pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pertama yaitu sebelum Terdakwa berangkat mengantarkan kendaraan/mobil tersebut ke kota Metro Lampung, terlebih dahulu Terdakwa sudah diberikan panjar atau uang sebesar Rp 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) yang di transfer, kemudia pada saat serah terima kendaraan/mobil tersebut di kota Metro Lampung Terdakwa menerima sisanya sebesar Rp 17.000.000.- ( tujuh belas juta rupiah) dan pembayaran juga di transfer ke rekening BRI Saksi-4. i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 di Terminal Induk Mulyo Jati C 16 Kota Metro Lampung mobil tersebut Terdakwa serahkan kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal merupakan utusan Sdr. Bayu setelah menyerahkan kendaraan kemudian Terdakwa kembali ke kota Prabamulih dengan menumpang kendaraan Bus. j. Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE tersebut sebesar Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang merupakan hasil curian tersebut, Terdakwa pergunakan untuk: 1) Uang sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan berangkat ke Kota Metro Lampung mengantar kendaraan tersebut dan kembali lagi ke Kota Prabumulih. 2) Uang sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi-4 untuk membayar cicilan kredit kendaraan mobil Toyota Calya warna Silver Nopol BG 1986 CT milik Saksi-4. 3) Uang sebesar Rp 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi-4 untuk membayar cicilan Hutang Saksi-4 ke Bank Mandiri Fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat). 4) Uang sebesar Rp 5 000.000.- (lima juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi-4 untuk keperluan bayar Hutang Pinjaman Online (Pinjol) Saksi-4. 5) Uang sebesar Rp 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik oleh Saksi-4 secara tunai di ATM kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan Terdakwa. k. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 saat Terdakwa dan Saksi-4 berada dirumahnya beralamat di Perumnas Griya Pangkul Blok A1, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih (Sumsel) ditangkap oleh Ipda Ilham (Saksi-3) bersama anggota Satreskrim Polres Muara Enim Anggota Subdenpom Prabumulih atas Laporan Polisi Sdri. Luisi Wati (Saksi-1) dan Saksi-2 serta pengembangan kasus yang dilakukan oleh Saksi-3 kemudian menemukan STNK kendaraan Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE atas nama pemilik Tazarul Irawan (Saksi-2) berikut Plat Nopol kendaraan dengan Nopol BG 1841 DE didekat rumah Terdakwa, setelah itu Saksi-3 menanyakan tentang STNK dan Plat Nopol kendaraan tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di halaman rumah yang berada di depan Klinik Anak Dokter Isnada Muara Enim, Terdakwa dan Saksi-4 telah mengambil 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE dan pengakuan Terdakwa bahwa kendaraan tersebut telah di jualnya kepada orang lain. l. Bahwa setelah mendapat pengakuan/penjelasan dari Terdakwa dan Saksi-4 kemudian Terdakwa diserahkan ke Anggota Subdenpom II/4-1 Prabumulih untuk diproses lebih lanjut dan Saksi-4 diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Muara Enim kemudian barang bukti peralatan yang di gunakan untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut berupa kunci T, obeng plat, bor listrik berikut mata bornya, Handy Talky (HT) serta beberapa alat lainnya dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna silver No.Pol BG.1986 CT milik Saksi-4 dan Terdakwa diamankan oleh Satreskrim Polres Muara Enim. m. Bahwa peran Terdakwa dan Saksi-4 dalam melakukan Pencurian kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE milik Saksi-2 yaitu Terdakwa selaku eksekutor pelaksana pencurian atau yang mengambil kendaraan mobil tersebut sedangkan Saksi-4 berperan menunggu Terdakwa dari jauh untuk berjaga jaga apabila perbuatan yang Terdakwa lakukan diketahui oleh orang lain. n. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HT, 1 (satu) buah Kunci Leter (T), 1 (satu) buah mesin Bor berikut mata bornya, 1 (satu) buah Obeng Plus Minus dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna Silver Nopol BG 1687 CT serta alat lainnya yang Terdakwa gunakan bersama-sama dengan Saksi-4 sebagai alat untuk melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE tersebut, semuanya sudah di sita oleh Penyidik Polres Muara Enim sebagai barang bukti perkara Saksi-4. 0. Bahwa Terdakwa dan Saksi-4 melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya roda 4 (Mobil) sudah 2 (dua) kali, yang pertama mencuri 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE tersebut pada tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Kota Muara Enim dan yang kedua mencuri 1 (satu) unit kendaraan/mobil Toyota Avanza warna putih milik Sdri. Luisi Wati (Saksi-1) pada tanggal 06 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB di daerah Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim juga, kemudian Terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1841 DE tersebut lagi. p. Bahwa perkara Saksi-4 telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 670/Pid.B/2025/PN Mre terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan serta perkara Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin (Desersi) sudah di putus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 6-K/PM.I-04/AD/I/2026 tanggal 15 April 2026 dengan Pidana Pokok Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq TNI AD kemudian Terdakwa mengajukan Banding dengan Putusan menguatkan putusan tingkat pertama denga Nomor Putusan 29-K/PMT. I/BDG/AD/IV/2026 tanggal 19 Mei 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor AMKHT/6-K/PM I-05/AD/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 477 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
