Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
82-K/PM.I-05/AD/X/2026 Dhini Aryanti, S.H. Ryan Agsan Afandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 82-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/85/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dhini Aryanti, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ryan Agsan Afandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tiga Februari tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan  tanggal tiga puluh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh enam secara berturut -turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam bertempat di Yonif TP 845/KS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer  I-05 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

1.           Bahwa Terdakwa Prada Ryan Agsan Afandi NRP 172511205003019 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kesatuan Yonif TP 845/KS.

2.           Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB menghadap Saksi-1 (Tyaga Pradipta Kristian Abadi)  selaku Bamin Kompi untuk izin Ke kota Medan, Prov, Sumatera Utara dengan alasan ibu Kandung Terdakwa sedang  sakit keras kemudian Terdakwa diperintahkan mengisi buku Korp Raport untuk diajukan izin ke Danyonif Yon TP 845/KS setelah dibuatkan surat jalan TMT 17 Februari 2026 s.d. 22 Februari 2026 yang ditandatangani Danyonif  Yon TP 845/KS namun Terdakwa hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan.

3.           Bahwa upaya Kesatuan membuat laporan THTI ke Komando Atas dengan Nomor R/01/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 dan dilakukan pencarian oleh Anggota Staf Intel dan Provost Satuan Yonif TP 845/KS untuk melakukan Pencarian Terdakwa hingga berkoordinasi ke Koramil di Sumtera Utara namun Terdakwa tidak ditemukan. 

4.         Bahwa  Terdakwa  sebelumnya izin cuti ke Kota Medan untuk menjenguk orang tua Terdakwa yang sedang Sakit akan tetapi setelah di cek ke Koramil 0201-01/MP wilayah tempat tinggal Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada dirumahnya.

5.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan sejak tanggal 23 Januari 2026 dan sampai dengan dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor LP-05/05/III/2026/Idik,  tanggal 30 Maret 2026 atau selama 36 hari secara berturut turut. 

6.         Bahwa  Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Yonif TP 845/KS.

7.         Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Yonif TP 845/KS tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya