Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
80-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | 1.Dwi Prihantoro 2.Darwin Butar-butar |
Joni Putra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 80-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/84/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pertigaan Bernah Kab. Lampung Utara Provinsi Lampung dan di Dusun III Lempuyang Bandar, RT/RW 003/000, Kel. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolah, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Joni Putra masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gelombang 2 tahun 2008, di Rindam Jaya selama 6 (enam) bulan dilanjutkan pendidikan kejuruan Armed selama 3 (tiga) bulan di Pusdik Armed, setelah lulus ditugaskan di Yon Armed 7/105 Biring Galih dan pada tahun 2024 dipindah tugaskan ke Kodim 0422/LB dengan jabatan Babinsa Ramil 422-06/SBJ hingga melakukan perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangakat Kopda NRP 31080255310686. b. Bahwa pada tahun 2023 saat Terdakwa masih berdinas di Yon Armed 7/105 Biling Galih berkenalan dengan Sdr. Ruswan (tidak diperiksa) di Bantar Gebang Kota Bekasi Prov. Jawa Barat yang bekerja di salah satu Leasing yang ada di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi, sejak saat itu antara Terdakwa dan Sdr. Ruswan saling mengenal dan sering berkomunikasi karena sama-sama berasal dari Lampung.
c. Bahwa pada awal bulan November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. Ruswan menghubungi Terdakwa menawarkan senjata api rakitan model FN dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), awalnya Terdakwa keberatan kemudian menawar dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), setelah harga sepakat lalu Terdakwa berjanji akan membayarnya dikemudian hari.
d. Bahwa masih pada bulan November 2024 sekira lebih kurang 2 (dua) minggu kemudian tepatnya pada hari Jum’at, Terdakwa menghubungi Sdr. Ruswan melalui Whatsapp dan menyampaikan Terdakwa akan melakukan perjalanan pulang ke Lampung Tengah, saat itu Terdakwa dan Sdr. Ruswan membuat janji bertemu di pertigaan Bernah Kab. Lampung Utara untuk melakukan transaksi gadai 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna hitam beserta 3 (tiga) butir munisi tajam kaliber 9 mm.
e. Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna Silver Nopol BE 1186 AJ milik Terdakwa dari Lampung Barat menuju Lampung Utara, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di pertigaan Bernah Kab. Lampung Utara Provinsi Lampung dan berhenti di pinggir jalan, tidak lama kemudian datang Sdr. Ruswan lalu memberikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna hitam beserta magazen dan 3 (tiga) butir munisi tajam kaliber 9 mm kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. Ruswan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah selesai transaksi lalu Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan senjata tersebut di dalam lemari kamar rumah Terdakwa.
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat Saksi-1 (Sdr. Suhaili Sanjaya)mengendarai kendaraan Truk Fuso Nopol BE 9063 AE melintasi Jl. Lintas Timur Desa Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai, tepatnya di depan Masjid Gunung Agung, Saksi-1 berpapasan dengan dengan Terdakwa yang mengendarai kendaraan jenis Honda Jazz Nopol BE 1186 AJ warna abu-abu Silver dari arah Bandar Lampung menuju kearah Menggala Kab. Tulang Bawang, karena lampu kendaraan Terdakwa menyorot/menyinari terlalu tinggi (mode lampu jauh) sehingga membuat pandangan Saksi-1 terganggu karena silau, kemudian Saksi-1 mencoba memberi kode dengan mengedimkan lampu kendaraan Saksi-1, tetapi kendaraan Terdakwa tidak mengganti mode lampu jarak dekat, tetapi Terdakwa malah mengganti lampu kendaraannya dengan warna kuning yang membuat Saksi-1 lebih silau dan membuat Saksi-1 tidak dapat melihat kearah depan dengan sempurna;
g. Bahwa karena Saksi-1 kawatir akan terjadi kecelakaan terhadap pengendara lain, maka Saksi-1 berinisiatif dengan cara mencoba merapatkan kendaraan Fuso yang Saksi-1 kemudikan ke sebelah kanan jalan, namun kendaraan yang Saksi-1 kemudikan tidak sampai menginjak marka jalan, sambil kendaraan berjalan dan saat jarak dekat, kemudian Terdakwa mengucapkan kepada Saksi-1 “anjing kamu kenapa kamu mepet ke kanan”, kemudian Saksi-1 menjawab “kamu lihat gak lampumu keatas”, kemudian Saksi-1 melanjutkan perjalanan, beberapa menit kemudian kendaraan yang tadi menyilaukan berada di belakang kendaran Saksi-1, ternyata kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa mendahului kendaraan Saksi-1 dan menyuruh Saksi-1 untuk menepi sambil berkata “minggir-minggir”, Saksi-1 tidak mau menepi karena memang sudah dekat dengan rumah Saksi-1 dan kemudian Saksi-1 berkata “ya sudah mampir ke rumah saya”, dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tersebut;
h. Bahwa sesampainya Terdakwa dirumah Saksi-1 di Dusun III Lempuyang Bandar, RT/RW 003/000, Kel. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung, kemudian Terdakwa marah-marah kepada Saksi-1 berdebat masalah lampu kendaraan yang menyilaukan, pada saat itu Sdri. Ani Puspita Dewi (Saksi-4) yang merupakan anak mantu Saksi-1 keluar dan melerai, karena Saksi-4 kenal dengan Terdakwa dan Saksi-4 berkata “Jon jangan begitu, ini mertua saya”, tetapi Terdakwa masih ngotot kemudian Terdakwa meninggalkan halaman rumah Saksi-1 menuju rumahnya lalu mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna hitam lalu diselipkan dipinggang Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai mobil pergi menuju rumah Saksi-1.
i. Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi-1 dan bertemu dengan Saksi-2 (Sdr. H. Mansur) dan Sdr. Surya Darma (tidak diperiksa) kemudian mengobrol dengan Terdakwa, saat itu Saksi-2 menjelaskan kepada Terdakwa jika mereka masih saudara dan masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan saja, pada saat itu Saksi-1 sedang memarkirkan kendaraan di garasi, lalu Saksi-2 menghubungi Saksi-1 dan berkata “abah dimana, ini Joni sudah datang ke rumah”, kemudian Saksi-1 menjawab “sebentar saya lagi ganti baju”, setelah itu Saksi-1 menuju ruang tamu, melihat Saksi-1 datang lalu Terdakwa berdiri dan mengajak keluar Saksi-1, karena melihat ketegangan antara Terdakwa dan Saksi-1, Saksi-2 mengikuti keluar dan saat di luar Terdakwa mengeluarkan senjata api dengan tangan kanannya kemudian melakukan penembakan 1 (satu) kali ke udara, melihat itu Saksi-2 langsung memeluk Terdakwa dari belakang agar tidak melakukan penembakan kembali, tetapi Terdakwa memberontak dan mengakibatkan Saksi-2 terjatuh, setelah Saksi-2 terjatuh Terdakwa melakukan penembakan kembali ke udara dan Saksi-2 kembali memeluk Terdakwa hingga keduanya terjatuh, saat Saksi-2 memeluk Terdakwa dan sama-sama terjatuh, Terdakwa masih melakukan tembakan yang ketiga kali, namun kearah tanah sehingga munisinya habis.
j. Bahwa setelah situasi di TKP semakin ramai tidak lama kemudian datang aparat dari Polsek dan Polisi Militer yang datang lalu Terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Subdenpom Persiapan Lampung Tengah.
k. Bahwa berdasarkan Surat Dandenpom II/3 Nomor : B/876/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang permohonan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam, 1 (satu) buah magazen rakitan, 3 (tiga) butir klongsong kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm serta Surat Perintah Dandenpal II/3 Nomor Sprin/288/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, Saksi-13 (Peltu Suhono) bersama Saksi-14 (Serda Supriyanto) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas.
l. Bahwa metode yang Saksi-13 dan Saksi-14 gunakan dalam pemeriksaan tersebut yaitu dengan cara pemeriksaan fisik dan perbandingan dengan senjata organik TNI AD (FN 46 kaliber 9 mm). Dari hasil pemeriksaan secara fisik terhadap barang bukti senjata api tersebut diketahui bahwa senjata api tersebut adalah 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam yang larasnya tidak memiliki alur dan galangan, 1 (satu) buah magazen rakitan, 3 (tiga) butir klongsong kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir pelor kaliber 9 mm.
m. Bahwa senjata api dapat dikatakan sebagai senjata api apabila memiliki beberapa komponen yaitu Pisir, Pijera, Laras, Pemukul, Pena Pemukul, Rangkaian Picu, Pegas, Kas Atas, Kas Bawah dan Magazen. Kemudian Munisi dapat dikatakan sebagai munisi apabila memiliki Proyektil, Isian Dorong/Serbuk Mesiu, Kelongsong dan Penggalak. Barang Bukti yang sudah diperiksa yakni senjata api rakitan jenis FN tersebut mempunyai komponen dari pada senjata api hanya tidak memiliki alur namun tetap dikatakan senjata api, kemudian terkait barang bukti klongsong peluru tersebut benar adalah komponen munisi yang berstandar TNI AD.
n. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan pengujian berupa uji tembak pada barang bukti berupa senjata api ilegal jeni FN warna Silver kaliber 9 mm yang didampingi oleh personel Denpom II/3 dengan hasil saat dilakukan uji tembak dapat berfungsi dan bisa ditembakkan.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |