| Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 106-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Eni Sulisdawati SH | KRISTIAN JULI AGUSTIAN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/108/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal enam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Kesdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut: 
 a. Bahwa Terdakwa Kristian Juli Agustian adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Kesdam II/Swj dengan jabatan Ta Provost Urdal 2 Situud, dan belum pernah mengakhiri sebagai parujit TNI-AD, dan saat perkara ini terjadi berpangkat Kopda NRP 31090614360787. 
 b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 Serma Deddy, A.Md. Kes (Saksi-1) sebagai Perwira Jaga Kesdam II/Swj melakukan pengecekan anggota yang melaksanakan kurve di Denkesyah Palembang, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa masih ikut melaksanakan kegiatan kurve di Denkesyah Palembang, kemudian sekira pukul 14.00 WIB kegiatan kurve di Denkesyah selesai seluruh personel Kesdam II/Swj kembali ke rumah masing-masing, kemudian sekira pukul 21.00 WIB sewaktu pelaksanaan kegiatan apel malam Terdakwa tidak mengikuti apel malam dengan alasan sakit dan mengirimkan photo melalui Whatsapp ke Handphone piket Kesdam II/Swj yang Saksi-1 pegang selaku Perwira jaga pada hari itu. 
 c. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tidak mengikuti upacara bendera mingguan di lapangan apel Ma Kesdam II/Swj, setelah melaksanakan upacara mingguan di lanjutkan apel pengecekan perstaf maupun perbagian oleh Pawas yang pada saat itu Mayor Ckm Agus Priatna, AMD.A.K,S.Si namun Terdakwa tidak hadir dan tanpa keterangan, sehingga Pawas memerintahkan Saksi-1 sebagai Perwira Jaga Kesdam II/Swj untuk melakukan pengecekan bersama Provost Serka Ari Susanto (Saksi-2) yang beralamat di Jalan Perumahan Griya Duta Asri, Blok 17, Karto Wirangun RT 025, RW 009, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. 
 d. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di rumahnya yang ada pada saat itu adalah istrinya dan istrinya juga tidak tahu keberadaan Terdakwa, kemudian Saksi-1 bersama Saksi-2 melakukan pencarian yang sering di kunjungi oleh Terdakwa namun tidak ketemukan. 
 e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. 
 f. Bahwa pada tanggal 21 April 2025 Kesatuan melimpahkan Perkara Terdakwa ke Pomdam II/Swj, kemudian Kakesdam II/Swj memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam II/Swj sesuai Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/V/2025/Idik tanggal 6 Mei 2025. 
 g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan Laporan Polisi tanggal 6 Mei 2025 selama 56 (Lima puluh enam) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. 
 h. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan karena Terdakwa banyak mempunyai hutang dan tingkat disiplin Terdakwa rendah sebagai seorang prajurit TNI. 
 i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. 
 Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	