| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 32-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Datzun Riyanto | Gilang Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/32/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas 2
Yonarhanud 12/SBP KM 18 Kebupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukannya secara berkelanjutan“, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Sertu Gilang Pratama NRP 21200045730900 masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2019 melalui Pendidikan Secaba PK tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat selama 5 (lima) bulan, selesai Pendidikan bulan Februari 2020 dilantik pangkat Sersan Dua, setelah itu melanjutkan pendidikan kejuruan di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur, selesai pendidikan Terdakwa mendapat tugas di Korem 045/Gaya, kemudian sejak bulan Juli 2021 Terdakwa dipindah tugaskan di Yonarhanud 12/SBP dengan pangkat sekarang Sersan Satu.
b. Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2024 mendapat tugas sebagai juru bayar Yonarhanud 12/SBP, Terdakwa juga menjalankan tugas untuk mengumpulkan dan menyimpan uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP), kemudian seiring berjalannya waktu uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) terkumpul sebanyak Rp 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa simpan di rekening miliknya di Bank Mandiri.
c. Bahwa kemudian pada bulan Juli 2024 uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) sebanyak Rp 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan Danyonarhanud 12/SBP dari bank Mandiri melalui rekening pribadinya lalu Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz tahun 2011 Nopol BG 1503 JW dengan harga sebesar Rp 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) di Showroom KM 12 Palembang.
d. Bahwa selanjutnya pada bulan berikutnya uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) yang Terdakwa terima antara lain :
1) Bulan Agustus 2024 Rp 62.000.000.- (enam puluh dua juta rupiah).
2) Bulan September 2024 Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
3) Bulan Oktober 2024 Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah).
4) Bulan November 2024 Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).
5) Bulan Desember 2024 Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
6) Bulan Januari 2025 Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
jumlah seluruhnya uang Kodal milik Danyonarhanud 12/SBP a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) yang Terdakwa kumpulkan secara bertahap sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 total berjumlah Rp 652.000.000.- (enam ratus lima puluh dua juta rupiah).
e. Bahwa uang Kodal milik Danyonarhanud 12/SBP a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) secara bertahap sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 yang berjumlah Rp 652.000.000.- (enam ratus lima puluh dua juta rupiah) Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan Danyonarhanud 12/SBP a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo sampai dengan bulan Januari 2025 yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.
3
f. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 uang Koperasi Yonarhanud 12/SBP sebesar Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan Letda Arh Yanuar Sena Dwi Sardi (Saksi-2) selaku Ketua Koperasi Mayonarhanud 12/SBP, uang tersebut Terdakwa ambil untuk menutupi cicilan angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP bulan Februari 2025 di BRI Unit Pakjo Pelembang yang gagal potong oleh pihak Bank BNI Unit KM 12 Palembang sebesar Rp 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 80.0000.000.- (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.
g Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengambil potongan gaji anggota Yonarhanud 12/SBP di Bank BNI Unit KM 12 Palembang lebih kurang sebesar Rp 850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang akan Terdakwa gunakan untuk membayar :
1) Angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP ke BRI Cabang A. Rivai Palembang sebesar Rp 159.160.300,- (seratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) debitur.
2) Angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP ke BRI Unit Pakjo Palembang sebesar Rp 240.777.500,- (dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebanyak 110 (seratus sepuluh) debitur.
3) Angsuran kredit KPR anggota Yonarhanud 12/SBP ke KPR BRI Cabang Palembang Sriwijaya sebesar Rp 38.987.800,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) debitur.
4) Tabungan Koperasi dan Usipa anggota Yonarhanud 12/SBP sebesar lebih kurang Rp 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah).
5) Tabungan Persit Yonarhanud 12/SBP lebih kurang sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
6) Membayar uang makan bujangan Batrai Markas, Batrai-B, Batrai-C dan Tim Har Yonarhanud 12/SBP lebih kurang sebesar Rp 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah).
7) Uang kebersihan Markas lebih kurang sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
8) Pembayaran potongan TWP anggota Yonarhanud 12/SBP lebih kurang sebesar Rp 76.000.000.- (tujuh puluh enam juta rupiah).
Uang potongan gaji anggota Yonarhanud 12/SBP yang Terdakwa ambil berjumlah Rp 594.048.083.- (lima ratus sembilan puluh empat juta empat puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah) dari BNI Unit KM 12 Palembang tidak Terdakwa setorkan ke BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI Unit Pakjo Palembang, KPR BRI Cabang Palembang Sriwijaya dan Koperasi Yonarhanud 12/SBP
h. Bahwa uang potongan gaji anggota Yonarhanud 12/SBP yang Terdakwa ambil berjumlah Rp 594.048.083.- (lima ratus sembilan puluh empat juta empat puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa simpan/masukkan ke rekening Mandiri milik Terdakwa guna mengantisipasi sewaktu-waktu Danyonarhanud 12/SBP a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo meminta uang Kodal (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) miliknya pada waktu akan serah terima jabatan Danyonarhanud 12/SBP yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025, dan Terdakwa berniat untuk menyerahkan uang tersebut kepada Danyonarhanud 12/SBP a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo karena uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP yang Terdakwa pegang sudah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. 4
i. Bahwa dikarenakan uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) yang Terdakwa kumpulkan sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 berjumlah Rp 652.000.000.- (enam ratus lima puluh dua juta rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya, selanjutnya Letkol Arh Agus Prijambodo meminta uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikannya dengan rincian sebagai berikut :
1) Tanggal 11 Maret 2025 Rp 156.000.000.- (seratus lima puluh enam juta rupiah) dikirim/transfer dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening Mandiri a.n. Pratu Bimo Nur Nugroho (ADC Danyonarhanud 12/SBP).
2) Tanggal 12 Maret 2025 Rp 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dikirim/transfer dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening Mandiri a.n. Pratu Agung Setia Budi (Adc Danyonarhanud 12/SBP), dan Terdakwa kirim/transfer dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening BRI a.n. Sdri. Istiqomah (isteri Sertu Yonrohmad Rp 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah).
3) Bulan Maret 2025 (hari dan tanggal lupa) Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dikirim/transfer dari rekening Mandiri Terdakwa ke rekening BCA a.n. Letkol Arh Agus Prijambodo.
Jumlah uang Kodal Danyonarhanud 12/SBP (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) yang telah Terdakwa berikan kepada Letkol Arh Agus Prijambodo Rp 397.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
j. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dipanggil oleh Letkol Arh Agus Prijambodo di ruang kerja Danyonarhanud 12/SBP, kemudian Letkol Arh Agus Prijambodo memberitahukan kepada Terdakwa kalau pihak BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI Unit Pakjo Palembang dan BRI Cabang Palembang Sriwijaya belum menerima setoran angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP di bulan Maret 2025, kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Letkol Arh Agus Prijambodo kalau uang angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP yang semestinya Terdakwa setorkan ke BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI Unit Pakjo Palembang, KPR BRI Cabang Palembang Sriwijaya dan ke Koperasi Yonarhanud 12/SBP bulan Maret 2025 Terdakwa berikan kepada Danyonarhanud 12/SBP karena uang Kodal (uang sisa kumpulan dinas luar anggota Yonarhanud 12/SBP) yang diminta oleh Danyonarhanud 12/SBP sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
k. Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa kemudian Letkol Arh Agus Prijambodo kaget lalu memarahi Terdakwa setelah itu Letkol Arh Agus Prijambodo memanggil Pasiintel Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Bismil Umara, S.T. Han (Saksi-1) untuk memeriksa/menginterogasi Terdakwa, setelah itu Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Saksi-1 di ruang Staf Intel Yonarhanud 12/SBP selanjutnya Terdakwa diamankan di ruang tahanan Yonarhanud 12/SBP, setelah itu pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa di serahkan ke Denpom II/4 Palembang.
l. Bahwa jumlah uang keseluruhan yang seharusnya disetorkan Terdakwa ke BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI unit Pakjo Palembang, KPR BRI Cabang Palembang Sriwijaya dan Koperasi Yonarhanud 12/SBP di bulan Maret 2025 yaitu sebesar Rp 594.048.083.- (lima ratus sembilan puluh empat juta empat puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah) dan uang tersebut telah Terdakwa bayarkan kepada :
a) Letkol Arh Agus Prijambodo sebesar Rp 397.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). 5
b) Terdakwa serahkan ke Kesatuan dengan cara ditransfer ke rekening BNI satuan sebesar Rp 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah).
c) Koperasi Yonarhanud 12/SBP (BRI) sebesar Rp 43.000.000.- (empat puluh tiga juta rupiah) dan Terdakwa serahkan kepada Letkol Arh Agus Prijambodo secara tunai sebesar Rp 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah)
sedangkan sisanya sebesar Rp 11.048.083.- (sebelas juta empat puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
m. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang angsuran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP termasuk Serka Putrama Agung Lafi Wirawan (Saksi-4), Sertu Ario Budi Santoso (Saksi-5) dan Serda M. Hafiz Destarky (Saksi-6) yang mempunya pembayaran angsuran pinjaman di BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI Unit Pakjo Palembang, KRP BRI Cabang Sriwijaya Palembang dan Koperasi Yonarhanud 12/SBP telah dirugikan, meskipun telah ada kebijakan penyelesaian permasalahan dari pihak Bank dan Koperasi dengan menambahan jangka waktu peminjaman selama 1 (satu) bulan masih tetap merugikan bagi anggota Yonarhanudri 12/SBP karena pembayaran iuran cicilan pinjamannya tidak mengurangi angsuran jangka waktu pinjaman.
n. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan penyalahgunaan setoran pinjaman anggota Yonarhanud 12/SBP di BRI Cabang A. Rivai Palembang, BRI Unit Pakjo Palembang, KRP BRI Cabang Sriwijaya Palembang dan Koperasi Yonarhanud 12/SBP karena Terdakwa ingin hidup mewah.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
