Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
91-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | Zarkasi, SH | Suriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 91-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/88/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Talang Bungin, RT. 032, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Kopda Suriadi masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata PK TNI AD Tahun 2006 di Dodik Secata RindamI/BB, lulus dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi, selesai dan lulus pada tahun 2006, selanjutnya bertugas di Yonarmed 15/TRK, kemudian sekira tahun 2014 Terdakwa mutasi Kodim 0430/Banyuasin sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda, NRP 31060054440487; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Bharatu Ferry Ariansyah (Saksi-4) sejak tahun 2021 karena bertetangga rumah, sedangkan dengan Sdr. Dedi Setiawan (Saksi-3) Terdakwa kenal saat bermain ke rumah Saksi-4, dan hubungan antara Terdakwa dengan kedua Saksi tersebut dalam hubungan pertemanan dan tidak ada hubungan darah atau kelaurga; c. Bahwa sekira bulan Desember 2023, saat Saksi-3 menjenguk keluarga yang sakit saat Saksi-3 menjenguk keluarga yang sakit di Klinik Rika Amelia Km 11 Banyuasin, Saksi-3 bertemu denganSaksi-4, lalu pada saat berbincang Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-4 berkata “Mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU milik Sdr. Yayan Medianto (Saksi-1), suami kawan kita SMP Sdri. Nurmasari (Saksi-2)mau dialihkan angsuran kreditnya (take over)” dijawab oleh Saksi-4 berkata “Iya nanti kalau ada yang cari mobil take over saya kabari ya”, selanjutnya Saksi-4 menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone, berkata “Kak ada kendaraan yang mau di take over”, lalu dijawab Terdakwa “Iya Fer nanti dulu, saya tanyakan ke kawan dulu; d Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, Terdakwa dan Saksi-4 datang ke rumah Saksi-3 menanyakan mobil yang akan dialih kredit tersebut, lalu Saksi-3 menghubungi Saksi-2, menyampaikan bahwa orang yang mau melanjutkan angsuran cicilan mobil mau datang ke rumah Saksi-2, lalu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Talang Bungin, RT. 0 2, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa Banyuasin, dan beberapa saat sudah sampai, karena jarak rumah Saksi-3 dengan Saksi-2 hanya ± 100 meter saja; e Bahwa setibanya di rumah Saksi-2, lalu Saksi-3 memperkenalkan Terdakwa dengan Saksi-2 serta suaminya yaitu Saksi-1, Terdakwa diperkenalkan sebagai anggota TNI AD dan akan mengambil alih kredit mobil milik Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan bahwa mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut diperoleh dengan cara kredit melalui Leasing MTF Palembang pada bulan April 2023 dan dalam kontrak kredit atas nama Yayan Medianto dengan harga kredit Rp202.260.000,00 (dua ratus dua juta, dua ratus enam puluh ribu rupiah), uang muka (DP) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp3.371.000,00 (tiga juta, tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)/bulan selama 5 (lima) tahun, lalu Saksi-1 menyampaikan bahwa bersedia mengalihkan kredit mobil tersebut dengan cara mengembalikan uang muka (DP) kepada Saksi-1 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan harus dilakukan secara resmi dihadapan pihak Leasing MTF, lalu Terdakwa mengecek kondisi mobil, setelah itu Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pamit pulang; f Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa bersama temannya bernama Sdr. Budi Heriyanto dan Sdr. Fajar (keponakan Sdr. Budi) datang ke rumah Saksi-1 beralamat di Talang Bungin, RT. 032, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, sesampainya dan bertemu dengan Saksi-1, Terdakwa menyampaikan akan melakukan transaksi untuk membeli/mengambil alih kredit mobil milik Saksi-1 dan yang akan mengambil alih kredit adalah Sdr. Budi Heriyanto, namun saat itu Saksi-1 menolak melakukan transaksi pada malam hari itu karena tidak disaksikan oleh pihak Leasing MTF dan Saksi-1 menyampaikan bahwa mobil miliknya masih dipinjam, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya bersedia menjamin dan bertanggung jawab jika terjadi permasalahan dengan pihak siapapun apabila mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU bersedia dialihkan kreditnya oleh Saksi-1 pada malam tersebut; g Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, mobil milik Saksi-1 yang sebelumnya digunakan oleh teman Saksi-1 datang mengembalikan ke rumah Saksi-1, melihat mobil sudah kembali, lalu Sdr. Budi Haryanto memeriksa kondisi mobil, saat itu Terdakwa juga ikut menyaksikan pengecekan kendaraan tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr. Budi Haryanto mengajak Saksi-1 bertransaksi malam itu juga, namun Saksi-1 menolak dengan berkata “Bagaimana ceritanya, kok tiba-tiba langsung ngajak buat surat perjanjian di atas materai, saya mau melakukan transaksi apabila disaksikan oleh pihak Leasing MTF dan Sales Daihatsu”, lalu Saksi-1 memanggil Saksi-2/isterinya dan memberitahukan jika Terdakwa dan Sdr. Budi, malam ini juga mau membuat surat perjanjian untuk mengambil alih kredit mobil, dan dijawab Saksi-2 “Besok saja karena ini sudah malam, sekalian besok pihak Leasing MTF dan Sales Daihatsu datang menyaksikan take over mobil tersebut, keluarga yang lain juga perlu tahu karena orang tua ikut membantu angsuran”, namun dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Tidak usahlah ada pihak Leasing dan Sales, karena ribet urusannya”, lalu Sdr. Budi Haryanto menambahkan omongan dengan mengatakan “Aku juga tidak ada waktunya kalau harus besok, karena tempat tinggal jauh dan tidak bisa meninggalkan pekerjaan” lalu Saksi-1 jawab “Kalau seperti itu ceritanya, saya juga tidak mau kalau hanya ada surat perjanjian di atas materai”; h Bahwa Terdakwa melihat Saksi-1 tidak mau diajak bertransaksi malam itu, lalu untuk meyakinkan Saksi-1, Terdakwa menelepon dan meminta Saksi-4 datang ke rumah Saksi-1, selanjutnya Saksi-4 mengajak Saksi-3 datang ke rumah Saksi-1, setibanya Saksi-4 di rumah Saksi-1, lalu Terdakwa memberitahukan Saksi-4 tentang Saksi-1 yang tidak setuju alih kredit/take over mobil malam ini menggunakan surat perjanjian bermaterai yang akan disahkan kemudian di Notaris, selanjutnya Saksi-4 menyakinkan Saksi-1 dengan mengatakan “Iya Kak Yayan, ini aman…aman…notaris itu kuat tidak usah khawatir”, lalu dijawab oleh keponakan Sdr. Budi Haryanto dengan mengatakan “Nah ini enak sudah ada 2 (dua) orang aparat yang menyakinkan dan menjamin, tapi Kakak masih tidak percaya”, kemudian Saksi-1 jawab “Kalau sudah seperti ini sekarang kalian berani tidak menjaminkan Sdr. Budi Haryanto apabila tidak bayar angsuran kredit dan kabur (Saksi-1 membeli mobil tersebut dengan cara kredit Leasing MTF Palembang pada bulan April 2023 dan dalam kontrak kredit atas nama Yayan Medianto)”, lalu dijawab oleh Terdakwa dan Saksi-4 bahwa “Mereka berdua siap menjamin dan bertanggung jawab apabila Sdr. Budi Haryanto melarikan diri dengan membawa mobil jenis Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut”. Karena desakan dan bujukan dari Terdakwa, sehingga pada hari Minggu dini hari tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi-1 menyetujui untuk melakukan transaksi tersebut dikarenakan Terdakwa dan Saksi-4 siap menjamin dan bertanggung jawab jika terjadi permasalahan dengan pihak siapapun terhadap over kredit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU yang dikuasai oleh Saksi-1; i. Bahwa Terdakwa dan Sdr. Budi Heriyanto sebagai pihak pembeli atau pihak pengambil alihan kredit berdasarkan kesepakatan dengan Saksi-1 selaku pihak yang mengalihkan penguasaan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU menyetujui dan bersedia menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer ke rekening milik Saksi-1 via SMS Banking sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1, untuk sisanya uang sebesar Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah), akan Terdakwa serahkan secara tunai, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Budi Haryanto datang kembali ke rumah Saksi-1 dan menyampaikan bahwa “ATM lagi gangguan dan jalan sedang macet”, lalu saat itu juga Terdakwa mengirimkan lagi uang sebesar Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah) ke rekening milik Saksi-1 via SMS Banking, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa besok pagi akan datang kembali menemui Saksi-1 dengan membawa notaris sebagai tanda bentuk pengesahan transaksi tersebut, kemudian Terdakwa pamit pulang kepada Saksi-1, dan Terdakwa, Sdr. Budi Heryanto serta keponakan Sdr. Budi pergi membawa mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU; dan j Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Sdr. Budi Heriyanto tidak menepati janjinya untuk datang menemui Saksi-1, sesuai kesepakatan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, lalu Terdakwa beralasan kepada Saksi-1 dirinya dengan Sdr. Budi Heriyanto masih mengurus di notaris, kemudian pada hari berikutnya sampai dengan akhir bulan Januari 2024, kabar kejelasan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatannya dengan rekan rekannya tidak ada, karena itu Saksi-1 meminta Terdakwa mengembalikan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU karena atas perbuatan Terdakwa dengan rekan-rekannya tersebut, Saksi-1 yang mempertanggung jawabkan dengan pihak Leasing MTF Palembang, namun Terdakwa sampai dengan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tidak ada informasi lebih lanjut mengenai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut, sehingga Saksi-1 merasa diperdaya dan dibohongi oleh Terdakwa dan rekan-rekannya, karena itu Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. atau kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Talang Bungin, RT. 032, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Kopda Suriadi masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata PK TNI AD Tahun 2006 di Dodik Secata RindamI/BB, lulus dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan kejuruan Armed di Pusdik Armed Cimahi, selesai dan lulus pada tahun 2006, selanjutnya bertugas di Yonarmed 15/TRK, kemudian sekira tahun 2014 Terdakwa mutasi Kodim 0430/Banyuasin sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda, NRP 31060054440487;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Bharatu Ferry Ariansyah (Saksi-4) sejak tahun 2021 karena bertetangga rumah, sedangkan dengan Sdr. Dedi Setiawan (Saksi-3) Terdakwa kenal saat bermain ke rumah Saksi-4, dan hubungan antara Terdakwa dengan kedua Saksi tersebut dalam hubungan pertemanan dan tidak ada hubungan darah atau kelaurga; c. Bahwa sekira bulan Desember 2023, saat Saksi-3 menjenguk keluarga yang sakit di Klinik Rika Amelia Km 11 Banyuasin, Saksi-3 bertemu dengan Saksi-4, lalu pada saat berbincang Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-4 berkata “Mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU milik Sdr. Yayan Medianto (Saksi-1), suami kawan kita SMP Sdri. Nurmasari (Saksi-2) mau dialihkan angsuran kreditnya (take over)” dijawab oleh Saksi-4 berkata “Iya nanti kalau ada yang cari mobil take over saya kabari ya”, selanjutnya Saksi-4 menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone, berkata “Kak ada kendaraan yang mau di take over”, lalu dijawab Terdakwa “Iya Fer nanti dulu, saya tanyakan ke kawan dulu”; d. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, Terdakwa dan Saksi-4 datang ke rumah Saksi-3 menanyakan mobil yang akan dialih kredit tersebut, lalu Saksi-3 menghubungi Saksi-2, menyampaikan bahwa orang yang mau melanjutkan angsuran cicilan mobil mau datang ke rumah Saksi-2, lalu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi-2 yang beralamat di Talang Bungin, RT. 032, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa Banyuasin, dan beberapa saat sudah sampai, karena jarak rumah Saksi-3 dengan Saksi-2 hanya ± 100 meter saja; e. Bahwa setibanya di rumah Saksi-2, lalu Saksi-3 memperkenalkan Terdakwa dengan Saksi-2 serta suaminya yaitu Saksi-1, Terdakwa diperkenalkan sebagai anggota TNI AD dan akan mengambil alih kredit mobil milik Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan bahwa mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut diperoleh dengan cara kredit melalui Leasing MTF Palembang pada bulan April 2023 dan dalam kontrak kredit atas nama Yayan Medianto dengan harga kredit Rp202.260.000,00 (dua ratus dua juta, dua ratus enam puluh ribu rupiah), uang muka (DP) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp3.371.000,00 (tiga juta, tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)/bulan selama 5 (lima) tahun, lalu Saksi-1 menyampaikan bahwa bersedia mengalihkan kredit mobil tersebut dengan cara mengembalikan uang muka (DP) kepada Saksi-1 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan harus dilakukan secara resmi dihadapan pihak Leasing MTF, lalu Terdakwa mengecek kondisi mobil, setelah itu Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 pamit pulang; f. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa bersama temannya bernama Sdr. Budi Heriyanto dan Sdr. Fajar (keponakan Sdr. Budi) datang ke rumah Saksi-1 beralamat di Talang Bungin, RT. 032, RW. 009, Kel. Sungai Rengit, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, sesampainya dan bertemu dengan Saksi-1, Terdakwa menyampaikan akan melakukan transaksi untuk membeli/mengambil alih kredit mobil milik Saksi-1 dan yang akan mengambil alih kredit adalah Sdr. Budi Heriyanto, namun saat itu Saksi-1 menolak melakukan transaksi pada malam hari itu karena tidak disaksikan oleh pihak Leasing MTF dan Saksi-1 menyampaikan bahwa mobil miliknya masih dipinjam, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya bersedia menjamin dan bertanggung jawab jika terjadi permasalahan dengan pihak siapapun apabila mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU bersedia dialihkan kreditnya oleh Saksi-1 pada malam tersebut; g. Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, mobil milik Saksi-1 yang sebelumnya digunakan oleh teman Saksi-1 datang mengembalikan ke rumah Saksi-1, melihat mobil sudah kembali, lalu Sdr. Budi Haryanto memeriksa kondisi mobil, saat itu Terdakwa juga ikut menyaksikan pengecekan kendaraan tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr. Budi Haryanto mengajak Saksi-1 bertransaksi malam itu juga, namun Saksi-1 menolak dengan berkata “Bagaimana ceritanya, kok tiba-tiba langsung ngajak buat surat perjanjian di atas materai, saya mau melakukan transaksi apabila disaksikan oleh pihak Leasing MTF dan Sales Daihatsu”, lalu Saksi-1 memanggil Saksi-2/isterinya dan memberitahukan jika Terdakwa dan Sdr. Budi, malam ini juga mau membuat surat perjanjian untuk mengambil alih kredit mobil, dan dijawab Saksi-2 “Besok saja karena ini sudah malam, sekalian besok pihak Leasing MTF dan Sales Daihatsu datang menyaksikan take over mobil tersebut, keluarga yang lain juga perlu tahu karena orang tua ikut membantu angsuran”, namun dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Tidak usahlah ada pihak Leasing dan Sales, karena ribet urusannya”, lalu Sdr. Budi Haryanto menambahkan omongan dengan mengatakan “Aku juga tidak ada waktunya kalau harus besok, karena tempat tinggal jauh dan tidak bisa meninggalkan pekerjaan” lalu Saksi-1 jawab “Kalau seperti itu ceritanya, saya juga tidak mau kalau hanya ada surat perjanjian di atas materai”;
h. Bahwa Terdakwa melihat Saksi-1 yang tidak mau diajak bertransaksi malam itu, sehingga untuk meyakinkan Saksi-1, Terdakwa menelepon dan meminta Saksi-4 datang ke rumah Saksi-1, selanjutnya Saksi-4 mengajak Saksi-3 datang ke rumah Saksi-1, setibanya Saksi-4 di rumah Saksi-1, lalu Terdakwa memberitahukan Saksi-4 tentang Saksi-1 yang tidak setuju alih kredit/take over mobil malam ini menggunakan surat perjanjian bermaterai yang akan disahkan kemudian di Notaris, selanjutnya Saksi-4 menyakinkan Saksi-1 dengan mengatakan “Iya Kak Yayan, ini aman…aman…notaris itu kuat tidak usah khawatir”, lalu dijawab oleh keponakan Sdr. Budi Haryanto dengan mengatakan “Nah ini enak sudah ada 2 (dua) orang aparat yang menyakinkan dan menjamin, tapi Kakak masih tidak percaya”, kemudian Saksi-1 jawab “Kalau sudah seperti ini sekarang kalian berani tidak menjaminkan Sdr. Budi Haryanto apabila tidak bayar angsuran kredit dan kabur (Saksi-1 membeli mobil tersebut dengan cara kredit Leasing MTF Palembang pada bulan April 2023 dan dalam kontrak kredit atas nama Yayan Medianto)”, lalu dijawab oleh Terdakwa dan Saksi-4 bahwa “Mereka berdua siap menjamin dan bertanggung jawab apabila Sdr. Budi Haryanto melarikan diri dengan membawa mobil jenis Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut”. Karena desakan dan bujukan dari Terdakwa, sehingga pada hari Minggu dini hari tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi-1 menyetujui untuk melakukan transaksi tersebut dikarenakan Terdakwa dan Saksi-4 siap menjamin dan bertanggung jawab jika terjadi permasalahan dengan pihak siapapun terhadap over kredit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU yang dikuasai oleh Saksi-1;
j. Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Sdr. Budi Heriyanto tidak menepati janjinya untuk datang menemui Saksi-1, sesuai kesepakatan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, lalu Terdakwa beralasan kepada Saksi-1 dirinya dengan Sdr. Budi Heriyanto masih mengurus di notaris, kemudian pada hari berikutnya sampai dengan akhir bulan Januari 2024, kabar kejelasan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatannya dengan rekan rekannya tidak ada, karena itu Saksi-1 meminta Terdakwa mengembalikan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU karena atas perbuatan Terdakwa dengan rekan-rekannya tersebut, Saksi-1 yang mempertanggung jawabkan dengan pihak Leasing MTF Palembang, namun Terdakwa sampai dengan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tidak ada informasi lebih lanjut mengenai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol BG 1674 JU tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana: Pertama: “Penipuan yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua: “Penggelapan yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |