Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-K/PM.I-04/AD/II/2024 Zarkasi, SH Cristison Hernando Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/19/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Cristison Hernando
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat dirumah Sdr. Sep, beralamat di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa Cristison Hernando masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam Jaya/Jayakarta Jakarta Timur setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 144/JY, kemudian setelah mengalami mutasi dan kenaikan pangkat, pada tahun 2021 di tugaskan di Yonif 141/AYJP sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31180889740797;

 

b.       Bahwa pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 personel Yonif 141/AYJP berjumlah lebih kurang 30 (tiga) puluh orang melaksanakan Satgas Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumsel), termasuk Terdakwa dan Kopda Hendri yang menempati Pos di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering llir (Sumsel), selanjutnya setelah Terdakwa berada di Pos Sungai Menang, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Desa Sungai Menang untuk membeli sayur kemudian Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Sdr. Sep yang merupakan seorang penjual sayur, selanjutnya sejak perkenalan tersebut, antara Terdakwa dengan Sdr. Sep terjalin hubungan pertemanan yang akrab dan sering bertemu di Pasar tersebut;

 

c.        Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Desa Sungai Menang untuk membeli sayur, saat itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Sep, setelah berbincang-bincang penuh keakraban, lalu Sdr. Sep mengajak Terdakwa pergi ke rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering llir (Sumsel);

 

d.       Bahwa pada sekira pukul 10.00 WIB, setibanya Terdakwa di rumah Sdr. Sep, lalu keduanya mengobrol di dalam ruang tamu, setelah itu sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Sep masuk kedalam ruang belakang rumahnya, lalu kembali menemui Terdakwa sambil tangan kirinya memegang/membawa Bong/alat hisap Sabu yang terbuat dari sebuah botol plastic air kemasan merek aqua ukuran sedang, didalam botol tersebut terisi air putih sebanyak ¾ (tiga perempat), pada bagian atas tutup botol sudah terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan dan pada salah satu pipet/sedeton tersebut yaitu pada ujungnya sudah terpasang pirek kaca yang terisi dengan butiran/serbuk Narkotika jenis Sabu kemudian tangan kanan Sdr. Sep membakar bagian bawah pirek kaca yang terisi dengan serbuk/butiran Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan korek api gas dengan api kecil;

 

e.       Bahwa setelah butiran/serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan keluar asap lalu Sdr. Sep menghisap/mengkonsumsi asap pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Sdr. Sep menyuruh Terdakwa untuk menghisap/mengkonsumsi asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata “mau nyoba gak?” Terdakwa menjawab “Tidak”, lalu Sdr. Sep menawarkan kembali kepada Terdakwa untuk kedua kalinya dan  saat itu Terdakwa mau untuk menghisap/mengkonsumsi asap pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata “lya mau”, setelah Terdakwa menjawab dengan kata-kata “lya mau” (mau menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut) kemudian Sdr. Sep memegang sebuah botol (Bong tersebut) menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan salah satu ujung pipet sedotan yang tidak terpasang dengan pirek kaca tersebut kearah mulut saya lalu mulut Terdakwa menempel pada pipet sedotan tersebut setelah itu tangan kanan Sdr. Sep memegang korek api gas lalu membakar bagian bawah pirek kaca yang sudah terisi dengan serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut dengan api yang kecil;

 

f.        Bahwa Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut melalui ujung pipet sedotan tersebut setelah itu asapnya Terdakwa keluarkan lagi hembuskan lagi seperti menghisap asap rokok dan hal tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 1 (satu) kali hisapan kemudian Sdr. Sep kembali menghisap asap pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut hingga habis, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. Sep lalu kembali menuju ke Pos Desa Sungai Menang;

 

g.       Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB Danbrigif 8/GC a.n. Kolonel Inf Tuwadi, S.E.,M.i.Pol, melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif 141/AYJP dan melaksanakan senam aerobik bersama di lapangan apel Yonif 141/AYJP kemudian Danbrigif 8/GC memerintah Danyonif 141/AYJP a.n. Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto,S.E. untuk melakukan pemeriksaan sample urine secara acak terhadap personel Yonif 141/AYJP sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkotika lalu Danyonif  141/AYJP memerintahkan Pasiintel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Heru Sanyoto (Saksi-2) untuk menunjuk perwakilan personel setiap Kompi Yonif 141/AYJP untuk diperiksa sample urinenya dan dari Kipan C Yonif 141/AYJP di wakili oleh 8 (delapan) orang diantaranya Terdakwa, kemudian Saksi-2 masuk ke dalam ruang Staf Intel menyiapkan alat Pot/wadah urine dan alat Test Narkotika yaitu Multi-Drug Screen Test dengan 6 (enam) Parameter Merk Healgen;

 

h.       Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB Saksi-2 memanggil Terdakwa ke ruangan Staf Intel dan memberikan 1 (satu) buah pot/wadah urine kepada Terdakwa dan memerintahkan untuk kencing dan mengisi pot/wadah urine tersebut dengan air kencing/urine milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi pot/wadah urine tersebut dengan air kencing/urinenya selanjutnya Terdakwa meletakkan pot/wadah urine tersebut diatas meja, kemudian Saksi-2 memberikan 1 (satu) buah alat Test Narkotika yaitu Multi-Drug Screen Test dengan 6 (enam) Parameter Merk Healgen yang masih dalam keadaan terbungkus dan memerintahkan Terdakwa untuk membuka tutup alat test Narkotika dan mencelupkan/memasukkan ujung alat Test Narkotika tersebut kedalam pot/wadah urine Terdakwa lalu Terdakwa mencelupkan/memasukkan alat test Narkotika tersebut kedalam pot/wadah urine tersebut;

 

i.         Bahwa selanjutnya lebih kurang 5 (lima) menit kemudian Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk mengangkat alat test Narkotika tersebut dari dalam pot/wadah urine yang terisi dengan urinenya dan meletakkan di atas meja setelah itu Saksi-2 menghubungi Dokter Yonif 141/AYJP a.n. Letda Ckm dr. Bakas Sakti Ihsanu Taqwim melalui panggilan video call dari aplikasi WhatsApp dan meminta petunjuk cara membaca alat Test Narkotika tersebut dengan mengarahkan kamera Handphone Saksi-2 kealat Test Narkotika tersebut kemudian Letda Ckm dr. Bakas Sakti Ihsanu Taqwim menjelaskan bahwa alat Test Narkotika yang Saksi-2 gunakan untuk memeriksa sample urine Terdakwa reaktif mengandung Metamfetamina (MET) karena terdapat 1 (satu) garis strip dibagian atas pada kolom MET;

 

j.        Bahwa setelah Saksi-2 mendapat penjelasan dari Letda Ckm dr. Bakas Sakti lhsanu Taqwim kemudian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sample urine Terdakwa reaktif mengandung Metamfetamina (MET) dan Saksi-2 melaporkan kepada Danyonif 141/AYJP kemudian Danyonif 141/AYJP memerintahkan Saksi-2 untuk melakukann pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa lalu Saksi-2 memerintahkan Serda Antonius Jayan Ajar Utomo selaku Balidik Intelpur Yonif 141/AYJP untuk memeriksa/menginterogasi Terdakwa dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang;

 

k.        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia daerah Sumatera Selatan NO.LAB. : 3319/NNF/2023 tanggal 24 November 2023 berdasarkan barang bukti milik Terdakwa a.n. Pratu Cristison Hernando NRP 311808899740797 yang dikirimkan Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas dan Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golingan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Praturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya