Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
39-K/PM.I-04/AD/IV/2025 Zarkasi, SH Ramdani Malendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39-K/PM.I-04/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/36/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan kesatu Pasal 6 huruf a UU No.12 Thn 2022 dan Kedua Pasal 352 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Ramdani Malendra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada   bulan April  tahun Dua ribu dua puluh empat, dan tanggal Dua puluh tiga bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April  tahun Dua ribu dua puluh empat dan dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  Dua ribu dua puluh empat, bertempat di  penginapan Ramin Indah yang beralamat Jl.  K.H. Dewantara,  Tungkal  III,  Kec. Tungkal  Ilir,  Kab. Tanjabar dan  kosan Meby yang beralamat Jl R. Wijaya, Lr. Kopi Utama The Hok, Kec. Jambi Selatan, kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat”,  dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2020 di  Dodik Secata Puntang Lahat, Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP  31200773790100, dan sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini bertugas sebagai Ta Operator Staf Ops, Kodim 0419/Tanjab, Korem 042/Gapu dengan pangkat Pratu;

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Putri Aprillia (Saksi-1) pada tanggal 8 Januari 2024, berawal dari pertemanan Facebook, lalu saling memberikan nomor Handphone dan nomor Whatsapp, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 secara intens menjalin komunikasi, baik melalui media social maupun bertemu secara langsung sehingga berlanjut menjalin hubungan pacaran;

 

c.         Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024  sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah teman Saksi-1 bernama Sdri. Sabina yang beralamat Jln. Perum. Arza Griya Mandiri II, Blok. AN 06, RT. 015, RW. 002, Kel. Mendalo Indah, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro  Jambi  dengan   tujuan  Terdakwa  untuk  menjemput  Saksi-1,  setelah   -berjumpa, Terdakwa dengan Saksi-1 pergi jalan-jalan menggunakan mobil Terdakwa Honda Mobilio warna putih Nopol BH 1775 DS, lalu duduk ngobrol di area perkantoran Gubernur Jambi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 pulang ke rumah kakak sepupu Saksi-1 a.n. Sdri. Metalestari yang beralamat di Perum Telaga Beliung Regensi, Blok H. No. 07, Kel. Bagan Pete, Kec. Alam Berajo, Kota Jambi, setibanya Terdakwa berpamitan  pulang, selanjutnya sejak saat itu Terdakwa dengan keluarga Saksi-1 terjalin kedekatan, sering berkomunikasi melalui Whatsapp maupun bertemu secara langsung termasuk dengan ibu kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Ice Trisnawati  (Saksi-2);

 

d.         Bahwa kemudian sekira awal bulan April 2024, pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan Via Whatsapp dengan isi pesan mengajak Saksi-1 berpergian ke Daerah Tungkal (Kab. Tanjabar), lalu dibalas Saksi-1 Ya, tapi bagaimana alasan saya untuk meminta izin ke orang tua saya”, Terdakwa jawab “Nanti bilang saja mau nginap di Kos kosan adik saya”, setelah itu Saksi-1 pergi ke kos Sdri. Amy Ratu Sholehat adik kandung Terdakwa yang beralamat di daerah Mandalo Kab. Muaro Jambi tepatnya di depan Universitas Negeri Jambi Mandalo, setibanya dan bertemu dengan Sdri. Amy Ratu Sholehat, Saksi-1 berfoto selfie bersama Sdri. Amy Ratu, lalu fotonya Saksi-1 kirim kepada Saksi-2 supaya percaya jika Saksi-1 menginap di Kosan Sdri. Amy Ratu Sholehat;

 

e.         Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi-1 memberitahu akan datang menjemput saksi-1 dan meminta agar jangan diketahui oleh adik kandungnya, karena itu Saksi-1 disuruh menunggu Terdakwa di lorong kos kosan, beberapa saat kemudian Terdakwa tiba di Lorong tersebut berjumpa dengan Saksi-1 lalu keduanya pergi menggunakan mobil Terdakwa menuju ke Tungkal (Kab. Tanjabar), setibanya di Daerah Tungkal, Terdakwa mengarahkan mobilnya ke penginapan Ramin Indah yang beralamat  di   Jl.  K. H. Dewantara,  Tungkal  III,  Kec. Tungkal  Ilir,  Kab. Tanjabar,  yang  sebelumnya telah di pesan oleh Terdakwa, setibanya Terdakwa menyuruh Saksi-1 menunggu di dalam mobil, lalu Terdakwa mengambil kunci kamar ke Resepsionis dan mengecek kamar yang terletak di lantai 2 (Dua), setelah Terdakwa masuk dan menilai kamar penginapan tersebut cukup layak, lalu menelepon Saksi-1 dan menyuruh masuk ke kamar di lantai 2 (Dua) tersebut, selanjutnya Saksi-1 keluar dari dalam mobil menuju ke kamar sambil diarahkan oleh Terdakwa, sesampainya di dalam kamar, Saksi-1 duduk di samping Terdakwa atau di pinggir tempat tidur, lalu Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar, setelah itu Terdakwa memeluk, mencium bibir dan meremas payudara Saksi-1, beberapa saat kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun Saksi-1 menolak dengan tegas ajakan tersebut dengan alasan keduanya belum berstatus suami istri, akan tetapi karena nafsu Terdakwa sudah memuncak, Terdakwa tetap  merayu  dan  berjanji kepada Saksi-1 “Jika Saksi-1 bersedia dan mau berhubungan badan layaknya suami istri, maka Terdakwa siap dan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi Saksi-1”, mendengar perkataan dan janji Terdakwa, Saksi-1 hanya diam sebagai tanda persetujuan;

 

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka semua pakaiannya dan pakaian yang dikenakan oleh Saksi-1, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 saling mencium bibir, sambil Terdakwa memegang, meraba payudara dan kemaluan (Vagina) Saksi-1, dan Saksi-1 mengulum Penis Terdakwa,  sampai keduanya sama-sama terangsang selanjutnya Terdakwa membaringkan Saksi-1 di kasur sambil mencium dan mengisap-isap payudara, setelah itu Terdakwa memasang Kondom pada kemaluannya, kemudian memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina Saksi-1, menggoyangkan pantat naik turun selama lebih kurang 5 (Lima) menit sampai keduanya merasakan kenikmatan (Orgasme), setelah itu keduanya membersikan diri di kamar mandi kamar tersebut, selanjutnya sejak saat itu Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan tali pernikahan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya, di dalam kamar penginapan secara tertutup pada bulan Mei 2024 (hari dan tanggal lupa);

 

 

 

g.         Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa menelpon Saksi-1 dan memberitahu bahwa saat ini dirinya sedang pusing karena memikirkan hutang orang tuanya sebesar                        Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan uang tersebut dahulunya digunakan oleh orang tuanya untuk kebutuhan dirinya pada saat mengikuti tes seleksi masuk Tentara, setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “Jika kamu mau  menikah denganku, kamu harus menyiapkan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai adat di kampung Terdakwa dan Saksi-1”, (Tradisi Adat pihak perempuan memberikan sejumlah materi kepada pihak laki laki sebelum akad nikah), selanjutnya Saksi-1 memberitahu Saksi-2 atau orang tuanya, karena itu Saksi-2 menjadi marah serta tidak menyetujui/merestuhi hubungan Terdakwa dengan Saksi-1, dan mulai saat itu hubungan keduanya tidak harmonis lagi karena sering bertengkar;

 

h.         Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, Terdakwa menelepon Saksi-1 dan bertanya tentang tanggapan orang tua Saksi-1, apakah setuju atau tidak tentang syarat/permintaan dari Terdakwa, namun jika orang tua Saksi-1 tidak sanggup maka orang tua Terdakwa akan menjodohkan Terdakwa dengan Perempuan lain yang sanggup dengan syarat tersebut, lalu Saksi-1 menjawab bahwa orang tuanya tidak sanggup dan tidak menyetujuinya, mendengar jawaban Saksi-1, Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk kabur dari rumah dengan alasan, jika Saksi-1 kabur dari rumah orang tua, maka orang tua akan terpaksa menyanggupi persyaratan tersebut dan menikahkan Terdakwa dengan Saksi-1;

 

i.          Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi-1 di Lorong rumah orang tuanya menggunakan mobil Merek Honda Mobilio warna Putih Nopol BH 1775 DS, kemudian keduanya pergi dan menginap di Cardeo Kost yang beralamat di Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, selanjutnya tanggal 11 Agustus sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan Saksi-1 pergi ke daerah Tungkal dan menginap di Homestay Parit Lapis yang beralamat di Jl. Parit Lapis Kab. Tanjabar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, saat itu Terdakwa dengan Saksi-1 masih tinggal di  Homestay Parit Lapis  yang beralamat  di  Jl. Parit Lapis Kab. Tanjabar, lalu Terdakwa meminjam Handphone Saksi-1 dengan maksud untuk memeriksa isi Chat di handphone tersebut karena mencurigai Saksi-1 ada pacar lain, namun karena Saksi-1 tidak mau memberikan Handphone karena itu Terdakwa mengambilnya dengan paksa dengan cara menarik kedua tangan Saksi-1 sehingga membuat lebam pada kedua lengan tangan Saksi-1;

 

j.           Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.26 WIB Terdakwa dengan Saksi-1 pulang ke Jambi dan menginap di kosan Meby yang beralamat Jl R. Wijaya, Lr. Kopi Utama The Hok, Kec. Jambi Selatan, kota Jambi, setibanya didalam kamar kosan Saksi-1 mematikan lampu kamar kemudian Terdakwa dengan Saksi-1  membuka pakaian masing-masing selanjutnya keduanya berpelukan dan berciuman serta saling memegang kemaluan setelah sama-sama terangsang, selanjutnya Terdakwa membaringkan Saksi-1 di kasur, kemudian memasukan Penisnya kedalam lubang Vagina Saksi-1, menggoyangkan pantat naik turun selama lebih kurang 5 (Lima) menit sampai keduanya merasakan kenikmatan (Orgasme), setelah itu keduanya membersikan diri di kamar mandi; dan

 

k.         Bahwa karena Terdakwa tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Saksi-1 yang telah melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi, guna di proses lebih lanjut.

 

Dan

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada   tanggal Sebelas   bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat  atausetidak-tidaknya   pada   suatu  waktu   tertentu  dalam  bulan  Agustus  tahun  Dua  ribu   duapuluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di  penginapan Ramin Indah yang beralamat  di  Homestay Parit Lapis  yang beralamat  di  Jl. Parit Lapis Kab. Tanjabar, Prop. Jambi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian”,  dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2020 di  Dodik Secata Puntang Lahat, Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP  31200773790100, dan sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini bertugas sebagai Ta Operator Staf Ops, Kodim 0419/Tanjab, Korem 042/Gapu dengan pangkat Pratu;

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Putri Aprillia (Saksi-1) pada tanggal 8 Januari 2024, berawal dari pertemanan Facebook, lalu saling memberikan nomor Handphone dan nomor Whatsapp, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 secara intens menjalin komunikasi, baik melalui media social maupun bertemu secara langsung sehingga berlanjut menjalin hubungan pacaran;

 

c.         Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024  sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah teman Saksi-1 bernama Sdri. Sabina yang beralamat Jln. Perum. Arza Griya Mandiri II, Blok. AN 06, RT. 015, RW. 002, Kel. Mendalo Indah, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi dengan tujuan Terdakwa untuk menjemput Saksi-1, setelah berjumpa, Terdakwa dengan Saksi-1 pergi jalan-jalan menggunakan mobil Terdakwa Honda Mobilio warna putih Nopol BH 1775 DS, lalu duduk ngobrol di area perkantoran Gubernur Jambi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 pulang ke rumah kakak sepupu Saksi-1 a.n. Sdri. Metalestari yang beralamat di Perum Telaga Beliung Regensi, Blok H. No. 07, Kel. Bagan Pete, Kec. Alam Berajo, Kota Jambi, setibanya Terdakwa berpamitan  pulang, selanjutnya sejak saat itu Terdakwa dengan keluarga Saksi-1 terjalin kedekatan, sering berkomunikasi melalui Whatsapp maupun bertemu secara langsung termasuk dengan ibu kandung Saksi-1 a.n. Sdri. Ice Trisnawati  (Saksi-2);

 

d.         Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa menelpon Saksi-1 dan memberitahu bahwa saat ini dirinya sedang pusing karena memikirkan hutang orang tuanya sebesar    Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan uang tersebut dahulunya digunakan oleh orang tuanya untuk kebutuhan dirinya pada saat mengikuti tes seleksi masuk Tentara, setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “Jika kamu mau  menikah denganku, kamu harus menyiapkan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai adat di kampung Terdakwa dan Saksi-1”, (Tradisi Adat pihak perempuan memberikan sejumlah materi kepada pihak laki laki sebelum akad nikah), selanjutnya Saksi-1 memberitahu Saksi-2 atau orang tuanya, karena itu Saksi-2 menjadi marah serta tidak menyetujui/merestuhi hubungan Terdakwa dengan Saksi-1, dan mulai saat itu hubungan keduanya tidak harmonis lagi karena sering bertengkar;

 

e.         Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, Terdakwa menelepon Saksi-1 dan bertanya tentang tanggapan orang tua Saksi-1, apakah setuju atau tidak tentang syarat/permintaan dari Terdakwa, namun jika orang tua Saksi-1 tidak sanggup maka orang tua Terdakwa akan menjodohkan Terdakwa dengan Perempuan lain yang sanggup dengan syarat tersebut, lalu Saksi-1 menjawab bahwa orang tuanya tidak sanggup dan tidak menyetujuinya, mendengar jawaban Saksi-1, Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk kabur dari rumah dengan alasan, jika Saksi-1 kabur dari rumah orang tua, maka orang tua akan terpaksa menyanggupi persyaratan tersebut dan menikahkan Terdakwa dengan Saksi-1;

 

f.          Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi-1  di Lorong rumah orang  tuanya  menggunakan  mobil  Merk Honda Mobilio warna Putih Nopol BH 1775 DS, kemudian keduanya pergi dan menginap di Cardeo Kost yang beralamat di Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, selanjutnya tanggal 11 Agustus sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan Saksi-1 pergi ke daerah Tungkal dan menginap di Homestay Parit Lapis yang beralamat di Jl. Parit Lapis Kab. Tanjabar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, saat itu Terdakwa dengan Saksi-1 masih tinggal di  Homestay Parit Lapis  yang beralamat  di  Jl. Parit Lapis Kab. Tanjabar, lalu Terdakwa meminjam Handphone Saksi-1  dengan  maksud  untuk  memeriksa  isi Chat  di  Handphone  tersebut  karenamencurigai Saksi-1 ada pacar lain, namun karena Saksi-1 tidak mau memberikan Handphone karena itu Terdakwa mengambilnya dengan paksa dengan cara menarik kedua tangan Saksi-1 sehingga membuat lebam pada kedua lengan tangan Saksi-1;

 

g.         Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 ke kosan sepupunya a.n. Sdri. Amelia Esskadirki yang beralamat di Kota Baru kota Jambi tepatnya Lorong disamping Taman Remaja, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi-1 di jemput oleh kedua orang tuanya dan diajak pulang ke rumah, setelah di rumah Saksi-1 ditanya oleh Saksi-2 kenapa tangan Saksi-1 lebam, dan dijawab Saksi-1, disebabkan karena di cengkram dan ditarik oleh Terdakwa saat memaksa untuk mengabil Handphone milik Saksi-1, hal tersebut menyebabkan Saksi-2 marah dan menyuruh Saksi-1 melakukan Visum et repertum dan melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/2 Jambi; dan

 

h .        Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Raden Mattaher Jambi Nomor: 18/VERH/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dokter pemeriksa dr. Intania dengan kesimpulan hasil pemeriksaan seorang perempuan Putri Aprilia, pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa sebuah luka memar di lengan atas kiri samping dalam, samping luar, bagian depan dan lengan kiri bawah bagian depan dan akibat tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.

 

  Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam  pasal:

Kesatu pasal: 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan

Kedua  pasal: 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya