Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
105-K/PM.I-04/AD/X/2025 Lismawati SH.MH Radoli Anas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/9/I/X2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Lismawati SH.MH
Terdakwa
NoNama
1Radoli Anas
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Bank BRI di Pintu Batu Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, , dengan cara sebagai berikut :

 

a)         Bahwa Terdakwa Kopda Radoli Anas masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata Kodam III/Siliwangi tahun 2009, setelah dilantik Pangkat Prada tahun 2010 sampai dengan di tugaskan di Yonif 303/SSM/13/I Kostrad, tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 ditugaskan di Devisi I Kostrad Cilodong, tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 di pindah tugaskan ke Korem 041/Gamas, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Babinsa Ramil 409-08/RP kesatuan Kodim 0409/Rejang Lebong;

 

b)         Bahwa sekira awal bulan Agustus 2023, Terdakwa menelpon Saksi-1 memberitahukan kalau ada orang yang mau menggadaikan sebidang kebun kopi yang berlokasi di kecamatan Tapus kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam tempo 2 tahun, dengan adanya hal tersebut  Saksi-1 menyetujuinya lalu Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa ”Saya mau memegang gadaian kebun kopi tersebut tapi rawatlah oleh kamu, hasil ambillah dengan kamu, tetapi setelah nanti uang Saksi-1 dikembalikan oleh yang punya kebun kamu harus mengembalikan uang saya utuh Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya;

 

c)         Bahwa pada bulan Agustus 2023, Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui bank BRI di Pintu Batu Kota Bengkulu ke rekening Terdakwa nomor 0421-0101-365-6505 tanpa surat perjanjian baik secara tertulis dan Saksi-1 percaya dengan Terdakwa karena antara Terdakwa dan Saksi-1 mempunyai hubungan pacaran, namun Saksi-1 mempunyai 1 (satu) lembar bukti fhoto copy Slip pengiriman uang tunai melalui teller bank BRI;

 

d)         Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Terdakwa menikahi (nikah sirih) dengan) Saksi-1, setelah menikah Terdakwa mengajak Saksi-1 bertempat tinggal bersama di desa Talang Baru kecamatan Tapus kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, setelah 2 (dua) bulan hidup berumah tangga pada bulan November 2023, Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa tentang kebun kopi yang diterima gadaian pada bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan kalau kebun kopinya tidak ada, sedangkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah habis terpakai oleh Terdakwa;

 

e)         Bahwa pernikahan Sirih Terdakwa dan Saksi-1 hanya berjalan selama enam bulan disebabkan karena kebun kopi yang di terima gadai oleh Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Saksi-1 tentang kebun kopi yang di gadainya, setiap kali Saksi-1 mengajak melihat kebun kopi Terdakwa selalu mengelak dan tidak pernah mau sehingga terjadi keributan dan pertengkaran;

 

f)          Bahwa uang sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Saksi-1 tidak Terdakwa gunakan untuk menggadai kebun kopi melainkan digunakan untuk :

 

           1)        Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) digunakan untuk menyewa satu unit Truck untuk mengangkut barang-barang rumah tangga milik Saksi-1 dari Bengkulu ke Desa Talang Baru Kecamatan Tapus Kabupaten Lebong;

 

           2)        Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk menyewa satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang milik Saksi-1 dari Bengkulu ke Desa Talang Baru Kecamatan Tapus Kabupaten Lebong;

 

           3)        Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk memasang listrik rumah yang akan ditempati oleh Saksi-1 dan Terdakwa;

 

           4)        Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya orang menurunkan barang dari truk milik Saksi-1 ke dalam rumah;

 

           5)         Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) digunakan untuk modal membeli pupuk di toko daerah simpang empat Tunas Harapan Kota Curup untuk keperluan menanam cabai;

 

           6)         Rp.1.500.000.- (satu juta setengah) untuk biaya ongkos orang kerja menanam cabai;

 

           7)         Rp.4.950.000.- (empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mentransfer ke rekening BCA teman Saksi-1 untuk membeli cincin; dan

 

           8)         Sisa uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan transportasi Terdakwa beberapa kali ke Kota Bengkulu.

 

g)         Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom II/1-1 Curup atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah dan perkara telah selesai sidangkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada saat penyidikan Subdenpom  II/1-1 Curup Terdakwa  berjanji akan  mengembalikannya  dengan  cara

mencicil, akan tetapi sampai dengan saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 melaporkan kembali kejadian ini ke Subdenpom II/1-1 Curup;

 

h)        Bahwa yang mengetahui Saksi-1 telah mengirimkan uang kepada Terdakwa yaitu Serma Heru Purwanto (Saksi-2) pada saat Saksi-1 di BAP di Kantor Subdenpom II/1-1 Curup pada tanggal 07 Februari 2024 sebagai Saksi pelapor dalam perkara nikah lebih dari 1 (satu) yang dilakukan oleh Terdakwa, selain dari itu Terdakwa sudah mengakui pada saat di persidangan Dilmil I-04 Palembang dalam perkara pemalsuan Dokumen Nikah, dan pada saat itu Terdakwa berjanji di depan Majelis Hakim akan menyelesaikan dan akan mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui keluarganya namun sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian; dan

 

i)          Bahwa akibat yang Saksi-1 di alami atas perbuatan dari Terdakwa yaitu  Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

atau

 

Kedua   :

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di desa Talang Baru kecamatan Tapus kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan“, dengan cara sebagai berikut :

 

a)         Bahwa Terdakwa Kopda Radoli Anas masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata Kodam III/Siliwangi tahun 2009, setelah dilantik Pangkat Prada tahun 2010 sampai dengan di tugaskan di Yonif 303/SSM/13/I Kostrad, tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 ditugaskan di Devisi I Kostrad Cilodong, tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 di pindah tugaskan ke Korem 041/Gamas, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Babinsa Ramil 409-08/RP kesatuan Kodim 0409/Rejang Lebong;

 

b)         Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Terdakwa menikahi (nikah sirih) dengan) Saksi-1, setelah menikah Terdakwa mengajak Saksi-1 bertempat tinggal bersama di desa Talang Baru kecamatan Tapus kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, setelah 2 (dua) bulan hidup berumah tangga pada bulan November 2023, Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa tentang kebun kopi yang diterima gadaian pada bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan kalau kebun kopinya tidak ada, sedangkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah habis terpakai oleh Terdakwa;

 

c)         Bahwa pernikahan Sirih Terdakwa dan Saksi-1 hanya berjalan selama enam bulan disebabkan karena kebun kopi yang di terima gadai oleh Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Saksi-1 tentang kebun kopi yang di gadainya, setiap kali Saksi-1 mengajak melihat kebun Kopi Terdakwa selalu mengelak dan tidak pernah mau sehingga terjadi keributan dan pertengkaran;

 

d)         Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom II/1-1 Curup atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah dan perkara telah selesai sidangkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada saat penyidikan Subdenpom II/1-1 Curup Terdakwa berjanji akan mengembalikannya dengan cara mencicil, akan tetapi sampai dengan saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa;

 

e)         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom II/1-1 Curup; dan

 

f)          Bahwa sebelum perkara yang Saksi-1 laporkan ini, Saksi-1 pernah di BAP di Kantor Subdenpom II/1-1 Curup pada tanggal 07 Februari 2024 sebagai Saksi pelapor dalam perkara nikah lebih dari 1 (satu) yang dilakukan oleh Terdakwa, selain dari itu Terdakwa sudah mengakui pada saat di persidangan Dilmil I-04 Palembang dalam perkara pemalsuan Dokumen Nikah, dan pada saat itu Terdakwa berjanji di depan Majelis Hakim akan menyelesaikan dan akan mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui keluarganya namun sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal :

 

Pertama : Pasal 378 KUHP.

 

atau

 

Kedua   : Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya