Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
67-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Ryan Fatardho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 67-K/PM.I-05/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/6/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ryan Fatardho
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Enam belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal Lima bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  September tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun Dua dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima dan tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat  di Asrama Yonif TP 848/SPC, Brigif TP 88/KBK atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:  “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Ryan Fatardho masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK 18 pada tahun 2011, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 211100213101490, dan ditugaskan di Yonif 100/Raider,  kemudian  pada  tahun  2023  dimutasikan ke Kodim 0410/KBL, dan pada tahun 2025  Terdakwa dimutasikan ke Yonif TP 848/SPC sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka.

2.         Bahwa Terdakwa melaksanakan izin selama 3 (tiga) hari dengan keperluan untuk mengurus orang tuanya yang sedang sakit di Jakarta tmt tanggal 13 September 2026 sampai dengan tanggal 15 September 2026 namun sampai dengan habis izin Terdakwa belum kembali kesatuan untuk melaporkan diri.

3.         Bahwa pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Yonif TP 848/SPC melaksanakan apel pagi di lapangan Mayonif TP 848/SPC yang diambil oleh Pawas Letda Inf Fillawanto kemudian dilakukan pengecekan namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan selanjutnya Letda Inf Fillawanto memerintahkan Pasipers Yonif 848/SPC untuk menghubungi Terdakwa melalui handpohe namun nomor handpone Terdakwa tidak aktif selanjutnya Pasipers melaporkan perbuatan Terdakwa ke komando atas.

4.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, kesatuan  Terdakwa telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa  di rumah orang tua Terdakwa dan di tempat-tempat yang diduga dikunjunginya namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Danyonif TP 848/SPC mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/06/DPO/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan Surat Perintah Pencarian Nomor Sprin/37/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 sertamembuat laporan ke komando atas tentang laporan THTI ke-1, THTI ke-2, THTI ke-3 dan laporan Desersi.

5.         Bahwa pada hari kamis tanggal 5 Februari 2026 saat Terdakwa bersama Saksi-3 baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya datang 5 (lima) orang anggota Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung dan melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut kemudian ditemukan alat hisap sabu/bong, korek, dengan pipet kecil sebanyak 3 (tiga) buah selanjuntnya Terdakwa  ditanyakan oleh anggota Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung Terdakwa mengaku anggota TNI AD kemudian Terdakwa diserahkan ke Denpom II/3 Lampung untuk proses lebih lanjut.

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan Satuan Terdakwa telah melakukan Nikah siri dengan Sdri. Novi Dian Syari (Saksi-3) di rumah paman Terdakwa yang bernama Sdr. Asep dengan alamat Panjang, Kota Bandar Lampung selanjutnya tinggal serumah dengan Saksi-3 di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung.
  2. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran  tanpa izin dari komandan kesatuan atau atasan lainnya yaitu karena Terdakwa terlibat hutang-piutang dan permasalahan keluarga serta selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris kesatuan.
  3. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan atau atasan lainnya yaitu sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tertangkap Polsek Sukarami tanggl 5 Februari 2026, atau selama kurang lebih 143 (seratus empat tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiatidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. 

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya