Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.I-05/AD/X/2026 Dhini Aryanti, S.H. PRAKA M. HOIRUL ZAHMAN ZAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 81-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/86/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dhini Aryanti, S.H.
Terdakwa
NoNama
1PRAKA M. HOIRUL ZAHMAN ZAHRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Enam  bulan  Januari tahun Dua ribu dua puluh enam secara berturut-turut sampai dengan tanggal Sembilan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya  pada suatu  waktu tertentu  dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juli  tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat di Markas  Kodim 0413/Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

 a.       Bahwa Terdakwa  M. Hoirul Zahman Zahri  masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel II TNI AD tahun 2017 di Rindam II/Sriwijaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP  31170523931097 dan ditugaskan di sebagai Taja Yonif R 321/Galuh Taruda di Majalengka tahun 2018 s.d. 2024, pada tahun 2024 di mutasikan ke Kodim 0413/Bangka dengan pangkat  Praka,  jabatan Babinsa Ramil 413-04/Mendo Barat samapi dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini,

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa dan Praka Hendrik Susilo (Saksi-1) tiba di kediaman Dandim 0413/Bka a.n. Kolonel Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P.,M.H.I., Terdakwa bertugas sebagai ajudan Dandim 0413/Bka sedangkan Saksi-1 bertugas sebagai driver/pengemudi Dandim 0413/Bka dan sekira pukul 08.00 WIB, Dandim 0413/Bka berangkat ke kantor Kodim 0413/Bka.

c.         Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Dandim 0413/Bka memerintahkan Terdakwa agar pergi ke Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke Nomor rekening Mandiri a.n. Ikhsan Agung Widyo Wibowo (Dandim 0413/Bka), setelah uang Terdakwa terima dari Dandim 0413/Bka kemudian Terdakwa izin pergi ke Bank Mandiri untuk mentransfer uang tersebut di Jalan Depati Amir Pangkalpinang.

d.         Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak mentranfer ke Rekening Mandiri a.n. Ikhsan Agung Widyo Wibowo (Dandim 0413/Bka), tetapi Terdakwa mentransfer uang tersebut sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sendiri (M. Hoirul Zahman Zahri) dan sisanya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening BRI atas nama Terdakwa sendiri (M. Hoirul Zahman Zahri) kemudian Terdakwa bayarkan ke sewa pelaminan dan perlengkapan pernikahan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Terdakwa pergi ke Kel. Semabung Lama, Kec. Bukitintan, Kota Pangkalpinang, tinggal dirumah keluarga calon isteri a.n. Sdri. Apriliyanti dan tidak masuk dinas hingga awal bulan Februari 2026 Terdakwa pergi ke Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara tanpa seizin Komandan Satuan dengan menumpang kapal Verry menuju ke Jakarta selanjutnya naik pesawat menuju Kota Manado.

e.         Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan Terdakwa tinggal dirumah orangtua calon isteri a.n. Sdr. Parli Kota Manado dengan kegiatan Terdakwa membantu berkebun, membantu jaga warung dan menjual gas LPG.

f.          Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026  Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa  ke Denpom II/5 Bangka, Dandim 0413/Bangka memerintahkan  Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/5 Bangka sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2026/Idik tanggal 13 Februari 2026.

g.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa diamankan/ditangkap oleh Aipda Suardi Laseng (Saksi-3) dan petugas Reskrim Polres Bitung dikarenakan membeli gas LPG subsidi 3 Kg sebanyak 100 (seratus) tabung.

h.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa  melakukan ketidakhadiran   tanpa izin dari kesatuan Kodim 0413/Bka yaitu karena bingung mau mengajukan ijin nikah tetapi persiapan uang biaya pernikahan kurang sehingga Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan dengan membawa uang Dandim 0413/Bka a.n. Kolonel Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P., M.H.I. sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

i.          Bahwa selama Terdakwa  melakukan ketidakhadiran tanpa izin Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-5 serta Komandan satuannya.

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan sejak tanggal 6 Januari 2026 sampai dengan ditangkap petugas Reskrim Polres Bitung tanggal 10 Juli 2026 atau selama kurang lebih 185 (seratus delapan  puluh lima) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

k.         Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia  dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya