| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 45-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Datzun Riyanto | Rusdiansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/45/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Kapung Delapan, Kec. Sindang Beliti Binduriang, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Rusdiansyah masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja Kodam II/Swj, setelah lulus ditugaskan di Yonif 142/KJ, dan pada tahun 2013 Terdakwa lulus Pendidikan Secabareg dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudian mendapatkan penugasan di Korem 044/Gapo, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2014 dipindah tugaskan ke Korem 041/Gamas jabatan Ba Intel Korem 041/Gamas sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serka NRP 31000105310680.
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang mengawal kendaraan/mobil Treler milik PT. Siba sebanyak 4 (empat) unit kendaraan dengan muatan Semen Tiga Roda dan Keramik yang akan Terdakwa kawal dari Lubuk Linggau menuju Bengkulu, saat Terdakwa melintas/lewat di depan rumah kontrakan kawan Terdakwa a.n. Sdr. Rawan (tidak diperiksa) yang beralamat di Desa Kapung Delapan, Kec. Sindang Beliti Binduriang, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, saat itu Terdakwa dipanggil oleh Sdr. Rawan dengan berkata “Bang mampirlah dulu kerumah bang” lalu Terdakwa jawab “Nanti wan, abang lagi ngawal mobil Treler dulu” kemudian dijawab kembali oleh Sdr. Rawan “amanlah itu bang, masalah mobil yang abang kawal itu, saya pastikan nanti lewat sendiri dan tidak bakalan saya apa-apakan bang” selanjutnya Terdakwa jawab “okelah kalau gitu wan, abang mampir dirumah kamu bentar”.
c. Bahwa kemudian Terdakwa mampir dan masuk ke rumah kontrakan Sdr. Rawan sambil berkata “bang cobalah makai Sabu, biar mata abang tambah terang untuk jalan malam” Terdakwa jawab “tidak usalah wan” Sdr. Rawan kembali berkata “cobalah bang sekali saja bang”, karena Terdakwa terus ditawari oleh Sdr. Rawan sehingga Terdakwa timbul rasa pingin mencoba bagaimana rasanya mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa di ajari oleh Sdr. Rawan cara mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu dengan berkata “bang hisap ujung pipet pelan-pelan seperti merokok nanti saya yang bakarkan, abang tinggal hisap saja lalu asapnya abang hembuskan keluar dari mulut” selanjutnya Terdakwa menghisap kurang lebih 2 (dua) kali hisap lalu Terdakwa berkata “jadilah wan abang merasa cemas karena baru pertama makai” selanjutnya Sdr. Rawan melanjutkan menghisap sisa Sabu yang berada dalam kaca pirek tersebut sampai habis.
d. Bahwa Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu karena disodorkan/ditawarkan oleh Sdr. Rawan sehingga Terdakwa timbul rasa ingin mencoba mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa merasa badan berkeringat, mulut terasa kering dan tangan serta kaki terasa dingin.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB melalui Group WhatsApp Tim Intel Korem 041/Gamas ada pemberitahuan pesan WhatsApp yang di share oleh Serma Sembiring tentang nama-nama Personel Tim Intel Korem 041/Gamas yang terlibat untuk hadir di Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika) a.n. Serma Riky, Serka Roni, Sertu Bobi, Serda Fauzi dan Terdakwa agar hadir pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Kota Curup menuju Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Minibus Taruna Nopolnya Terdakwa lupa milik Serka Edo Rapalos Rasen anggota Tim Intel Korem 041/Gamas dan sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa tiba di Korem 041/Gamas kemudian Terdakwa langsung menuju Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas setelah tiba di Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas Terdakwa mengisi daftar hadir pelaksanaan P4GN yang dihadiri oleh Personel Korem 041/Gamas dan Batalyon 144/JY, kemudian Terdakwa masuk keruangan Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas guna mengikuti kegiatan Sosialisasi penyuluhan P4GN yang akan disampaikan oleh Narasumber dari BNN Provinsi Bengkulu a.n. Sdr. Budi Hartono, Skm, M.M. (Saksi-3)
g. Bahwa pada pukul 08.30 WIB, Penyuluhan dan Sosialisasi P4GN Semester II TA. 2025 di buka langsung oleh Kasi Intel Korem 041/Gamas Kolonel Kav Budiman, S.H., setelah Kasi Intel Korem 041/Gamas membuka acara P4GN tersebut, dilanjutkan oleh Saksi-3 sebagai Narasumber dari BNNP Bengkulu dan langsung memberikan materi tentang P4GN mengenai bahaya mengkomsumsi/menggunakan Narkotika khususnya bagi Prajurit Militer dan PNS jajaran Korem 041/Gamas, kemudian sekira pukul 09.30 WIB setelah Narasumber atau pemberi materi P4GN selesai, lalu Serka Widodo (Saksi-2) beserta Tim P4GN menyiapkan untuk pengambilan atau pengecekan urine secara acak bagi peserta P4GN yang hadir saat itu.
h. Bahwa pada saat pengambilan atau pengecekan urine dilaksanakan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu 1 (satu) meja untuk Personel Korem 041/Gamas dan 1 (satu) meja untuk Personel Batalyon 144/JY, pada saat itu Terdakwa di meja pertama dibarisan nomor 2 (dua) khusus anggota Korem 041/Gamas, dimana sebelumnya Terdakwa sudah membawa urine milik anak Terdakwa a.n. Sdr. Raffa Faeyza Bintara (12 tahun) dari rumah yang sudah dimasukan kedalam kantong plastik es bening dikarenakan Terdakwa ada rasa kekhawatiran/kecemasan pernah mencoba menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 16 November 2025 dirumah kontrakan Sdr. Rawan kemudian Terdakwa memasukan air kencing tersebut kedalam Pot urine atau wadah urine yang akan di cek oleh Pasi Lidpam Korem 041/Gamas a.n. Mayor Cpm Rustan Ferdinan, kemudian Pasi Lidpam Korem 041/Gamas memerintahkan Terdakwa untuk mengganti Pot urine atau wadah urine yang sebelumnya, kemudian Terdakwa mengganti Pot urine baru lalu Terdakwa masukkan urine milik Terdakwa sendiri kedalam Pot urine dan Terdakwa letakan di atas meja yang sudah disiapkan oleh penyelenggara P4GN.
i. Bahwa pengambilan atau pengecekan urine peserta Sosialisasi P4GN Semester II TA. 2025 sampel urine yang terkumpul berjumlah kurang lebih 55 (lima puluh lima) pot urine, selanjutnya Tim P4GN melakukan pengecekan dengan menggunakan alat Test Pack Merk Multi-Drug 6 (enam) parameter, dari beberapa sampel urine yang dilakukan pengecekan terdapat 1 (satu) alat Test Pack yang diduga Positif (+) terindikasi menggunakan Narkotika milik Terdakwa, selanjutnya Kasi Intel Korem 041/Gamas meminta Saksi-2 memanggil Saksi-3 untuk menjelaskan hasil temuan yang diduga Positif (+) menggunakan Narkotika, kemudian Kasi Intel 041/Gamas memerintahkan Saksi-2 untuk mengambil alat Test Pack baru dan masih tersegel agar dilakukan pengecekan kembali terhadap urine milik Terdakwa dan ternyata hasilnya masih tetap sama diduga Positif (+) mengandung Ampethamin (AMP) dan Methamfetamina (MET) menggunakan Narkotika.
j. Bahwa selanjutnya pihak dari BNNP Bengkulu menyarankan kepada Kasi Intel Korem 041/Gamas agar koordinasi ke RS DKT Bengkulu untuk mengetahui hasil sesuai uji Lab Forensik dari RS DKT Bengkulu, lalu Kasi Intel Korem 041/Gamas berkoordinasi dengan pihak RS DKT Bengkulu kemudian Paur Tuud RS. DKT Bengkulu a.n. Lettu Ckm Apt. Laode Sujana memerintahkan Saksi-4 bersama satu orang dokter intrensif a.n. dr. Rifqah Khairunnisa, satu orang anggota Laboratorium RS. DKT Bengkulu a.n. Sdri. Deni Winarti dan Driver Ambulans a.n. Sdr. Toro (PPPK) RS. DKT berangkat dari RS DKT Bengkulu untuk segera datang ke Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas menghadap Kasi Intel Korem 041/Gamas.
k. Bahwa kemudian setelah Saksi-4 bersama tim tiba di Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas bertemu dengan Mayor Cpm Rustan Ferdinan (Pasi Lidpam Korem 041/Gamas) dan langsung mengarahkan menuju meja yang sudah terdapat 3 (tiga) Pot kecil yang berisi Urine peserta Sosialisasi P4GN diduga mengandung Narkotika dari petugas BNNP Bengkulu tidak berani menyebutkan bahwa alat Test Pack tersebut Positif (+) karena bukan kewenangannya dan saat itu Petugas BNNP Bengkulu hanya pemberi materi Sosialisasi P4GN.
l. Bahwa selanjutnya dokter Intrensif RS. DKT a.n. dr. Rifqah Khairunnisa langsung mengecek untuk memastikan kebenaran 3 (tiga) Pot kecil yang berisi Urine peserta Sosialisasi P4GN namun yang dua negatif dan satu Positif (+) mengandung Ampetamin (AMP) dan Methamfetamina (MET)” kemudian untuk lebih memastikan hasil tersebut tim dari RS DKT Bengkulu bersama Mayor Cpm Rustan Ferdinan melakukan pemeriksaan ulang terhadap satu pot berisi urine yang diduga Positif (+) mengandung Ampetamin (AMP) dan Methamfetamina (MET) milik Terdakwa menggunakan alat Tets Pack merk Multi Drug 6 (enam) parameter dan setelah menunggu beberapa menit kemudian hasil pengecekan ulang urine milik Terdakwa masih Positif (+) mengandung Ampetamin (AMP) dan Methamfetamina (MET).
m. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4612/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, disimpulkan bahwa BB 7834/2025/NNF dan BB 7835/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
