| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 89-K/PM.I-05/AD/X/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | Muhammad Farid | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 89-K/PM.I-05/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/94/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sebelas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal 23 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh enam bertempat di Mayonif TP 893/KBK, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Muhammad Farid masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2025 melalui Pendidikan Secata PK Tahap II, kemudian dilanjutkan Dikjur di Pusdik Bekang Cimahi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif TP 893/KBK, jabatan Tamudi Ambulance mini Icu Ru Evakuasi 3 ton Evak Ki Medis Keslap sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Prada NRP 172517070072931. b. Bahwa Terdakwa tanggal 25 April 2026 sampai dengan tanggal 10 Mei 2026, diperintahkan oleh Dantonkes Kima Yonif TP 893/KBK untuk menemani/mendampingi Kopda Safril Bidona Jaya, berobat jalan ke RSUP (dr.Mohammad Hoesin) Palembang, dan tanggal 11 Mei 2026 pukul 07.00 WIB harus masuk dan melaksanakan apel pagi di Yonif TP 893/KBK. c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 16.20 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua angkat Kopda Safril Bidona Jaya yang beralamat di Kecamatan Suka Maju Kota Palembang, Terdakwa berpamitan kepada Kopda Safril Bidona Jaya dengan alasan mau melaundry pakaian kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa pergi ke Kota Medan (Sumatera Utara) dengan menumpang kendaraan Bus P.O. Putra Pelangi, setelah sampai di Kota Medan Terdakwa menemui Sdr. Dika dan istirahat di Warkop Agam Setia Budi selanjutnya Terdakwa dengan menumpang Bus berangkat ke Kota Banda Aceh ke rumah orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Fadli yang beralamat Desa Gampung Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. d. Bahwa selama Terdakwa berada di rumah orangtuanya yang dilakukan Terdakwa hanya dirumah saja menjaga orang tuanya yang sedang sakit dan menemui teman-teman Terdakwa yang berada di Kota Banda Aceh. e. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Yonif TP 893/KB yang diambil oleh Pawas (Letda Inf Donny Kurniawan) dan pada saat pengecekan personil Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan sekira pukul 08.00 Wib Letda Inf Donny Kurniawan memerintahkan personil Yonif TP 893 KBK untuk melakukan pencarian Terdakwa dibarak remaja dan sekitar Yonif TP 893/KBK namun tidak ditemukan. f. Bahwa kemudian Letda Inf Donny Kurniawan melaporkan secara berjenjang lalu Wadanyon Yonif TP 893/KBK memerintahkan personil Yonif TP 893/KBK untuk melakukan pencarian Terdakwa di tempat –tempat yang sering di kunjunginya dan sekitar Kab.OKU (Sum-sel) namun tidak ditemukan. g. Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya dan tidak ada membawa barang iventaris milik satuan Yonif TP 893/KBK. h. Bahwa pada tangga 24 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB anggota Provost dan anggota Intel Yonif TP 893/KBK (Ari Oktavia Renaldi dan Serda Dika Prasetya Pratama) menjemput Terdakwa di loket bus Kurnia yang berada di Kota Baturaja, Kab. Oku (sumsel) yang sebelumnya Terdakwa sudah menghubungi Serda Dika Prasetya Pratama karena inigin menyerahkan diri atas kesadaran sendiri. i. Bahwa kemudian pihak satuan dalam hal ini Danyonif TP 893/KBK melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja dan memerintahkan Saksi-1 untuk melaporkan perkara Terdakwa sesuai dengan dengan Laporan Polisi Nomor LP-15/A-14/VI/2026/Idik tanggal 3 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku. j. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan karena kepikiran orang tuanya yang sedang sakit di Banda Aceh dan ingin pulang untuk melihat kondisi orang tuanya. k. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026 atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. l. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
