Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
51-K/PM.I-04/AD/V/2025 1.LISNAWATI, S.H.,M.H.
2.Darwin Butar Butar, SH
3.Dwi Prantoro, S.H.
Yun Hery Lubis Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perjudian
Nomor Perkara 51-K/PM.I-04/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/49/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1LISNAWATI, S.H.,M.H.
2Darwin Butar Butar, SH
3Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yun Hery Lubis
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tujuh belas Maret dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Propinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang ikut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara  dan keadaan sebagai berikut :

a.     Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Secaba di Rindam I/BB selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Siantar, setelah lulus tahun 1998 Terdakwa ditempatkan di Yonif 303/SSM Kostrad setelah mengalami berbagai tugas dan jabatan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini terakhir Terdakwa berdinas di Kodim 0427/WK dengan pangkat terakhir Peltu NRP21980023920378;

 

b.     Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-10 (Kopda Bazarsah) yang merupakan rekan Terdakwa membuka usaha tempat judi gelanggang sabung ayam, namun antara Terdakwa dan Saksi-10 tidak ada hubungan Family atau keluarga.

c.     Bahwa Terdakwa dan Saksi-10 telah beberapa kali membuka usaha tempat judi gelanggang sabung ayam diantaranya adalah sebagai berikut :

       1)         Pada pertengahan tahun 2023, Terdakwa dan Saksi-10 pertama kali membuka tempat judi gelanggang sabung ayam di daerag Leter S, Kec. Negara Batin, Terdakwa dan Saksi-10  membuka tempat judi tersebut            kurang lebih sampai pertengahan 2024, disana jadwal membuka gelanggang tidak setiap hari, selama membuka disana, kadang membuka gelanggang selama 2 (dua) bulan setelah itu tutup selama beberapa bulan,                   setelah itu buka lagi 1 s.d. 2 bulan buka lagi setelah itu tutup lagi, tetapi lokasi membuka gelanggang sabung ayam selama 1 (satu) tahun selalu di daerah Leter S Kec. Negara Batin;

         2)         Sekira pada bulan Juni s.d. September 2024, Terdakwa dan Saksi-10  berpindah ketempat baru,  membuka gelanggang sabung ayam di daerah Simpang Laban Kec. Negara Batin, selama membuka disana                     pengunjung yang datang kurang ramai sehingga Terdakwa dan Saksi-10  kembali mencari tempat baru;

         3)         Sekira pada bulan September s.d. Desember 2024, Terdakwa dan Saksi-10  berpindah lagi dan mencari tempat baru yaitu di daerah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan,              saat membuka di sana pengunjung cukup banyak dan ramai karena disana dekat dengan jalan dan mempunyai lahan untuk parkir kendaraan cukup luas, tetapi pada akhir tahun 2024 Terdakwa dan Saksi-10 mendapat              keluhan beberapa warga karena terganggu sehingga kembali pindah;

          4)         Pada awal tahun 2025, Terdakwa dan Saksi-10  kembali membuka gelanggang sabung ayam di daerah Simpang Laban Kec. Negara Batin, kurang lebih 2 (dua) bulan  membuka disana tetapi pengunjung yang                 datang kurang ramai sehingga kembali berpindah lokasi;

            5)         Pada akhir bulan Februari 2025, Terdakwa dan Saksi-10 kembali membuka gelanggang sabung ayam di daerah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan;

d.     Bahwa sekira tanggal 14 Maret 2025 atau seminggu sebelum kejadian penembakan, Saksi-10 meminta tolong kepada Saksi-8 (Bripka Kapri Sucipto) anggota Brimob Polda Sumatra Selatan untuk mengajak kawan-kawannya yang hobi main judi sabung ayam ikut meramaikan acara sabung ayam undangan yang Saksi-10 dan Terdakwa buat yaitu  ditanggal 17 Maret 2025 di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung, setelah itu Saksi-8 mengirimkan ke Saya sebuah video untuk mempromosikan acara sabung

e.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa dan Saksi-10 berkordinasi dengan Kapolsek Negara Batin a.n. Iptu Lusiyanto serta meminta ijin untuk membuka arena sabung ayam dengan undangan di Umbul Karang Manik, Register 44, Kec. Negara Batin, Kab, Way Kanan yang akan di buka pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, saat itu Kapolsek sudah mengijinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan;                 

f.      Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB,  Terdakwa dijemput oleh Saksi-6 (Sdr. Ivandri Safria) di Sub Ramil 427-01/Pakuan Ratu, kemudian Terdakwa dan Saksi-6  berangkat menuju ke Umbul Naga, Karang Manik Register 44, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung, dan sekira pukul 12.00 WIB  tiba dilokasi sabung ayam dan judi koprok, Terdakwa langsung duduk di dekat gelanggang sabung ayam yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter, saat itu Terdakwa melihat Saksi-10 sedang keliling mengecek orang yang memasang tenda untuk tamu yang akan datang melakukan judi sabung ayam dan judi koprok;

g.      Bahwa Sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa bergeser dari tempat duduk berpindah ketempat judi koprok yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, kearah ditengah-tengah area sabung ayam,  saat itu Terdakwa duduk dan ikut memasang judi koprok, dan sesekali Terdakwa juga menengok ke gelanggang judi sabung ayam;

 

h.      Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saat Terdakwa masih duduk dengan posisi duduk membelakangi gelanggang di dekat judi koprok, tiba-tiba terdengar suara tembakan sebanyak 3 (tiga) kali dari arah gelanggang sabung ayam, setelah Terdakwa mendengar suara tembakan tersebut  langsung balik kanan karena pada saat akan kabur dan lari  Terdakwa melihat  2 (orang) petugas yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dengan pakaian preman dan membawa senapan laras panjang 2 (dua) pucuk dan mengeluarkan tembakan, kemudian Terdakwa tetap berlari dan pada saat Terdakwa lari tersebut ke arah kebun singkong yang tinggi, Terdakwa melihat Saksi-10 dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter, berlari kearah kebun singkong yang tinggi, karena Terdakwa juga panik Terdakwa tetap berlari kearah kebun singkong yang tinggi, kemudian Terdakwa merayap dan berdiri terus berlari ketempat yang aman karena pada waktu itu masih dikejar dengan suara tembakan yang berulang kali, saat Terdakwa terjatuh dan berlari di kebun singkong yang tinggi Terdakwa berpapasan dengan Saksi-10 dan mengatakan “bang ikut aku”, tetapi tidak Terdakwa hiraukan dan tetap berlari;

 

i.      Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H. dengan maksud menanyakan kenapa bisa terjadi penggerebekan, akan tetapi telephone tersebut tidak diangkat, kemudian Terdakwa tetap berlari dan sekira pukul 22.00 WIB sampai di kebun tebu daerah PSMI lalu Terdakwa istirahat;

 

j.      Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi Dandim 0427/WK, dan mengatakan “Selamat malam Komandan mohon petunjuk”, Dandim 0427/WK mengatakan “Pak Lubis segera mencari tempat aman kalau bisa langsung ke Kodim”, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, saat Terdakwa beristirahat di kebun tebu PSMI melihat ada orang yang tidak Terdakwa kenal melintas menggunakan kendaran sepeda motor, kemudian Terdakwa menghentikan meminta diantar menuju rumah Sertu Yogi di kampung Sukaraja Kec. Pemetung Basuki, Martapura, Sumatra Selatan kemudian Terdakwa dijemput Pasi Lidpam Denpom II/3 Lampung Lettu Safril marsamba untuk di bawa ke Denpom II/3 Lampung;

 

k.      Bahwa peran Terdakwa dalam usaha judi tersebut sebagai koordinator bagian dadu guncang (koprok) dan melaksanakan koordinasi dengan aparat setempat sedangkan Saksi-10  sebagai koordinator sabung ayam;

 

l.      Bahwa perlengkapan yang dibutuhkan untuk memainkan judi sabung ayam dan judi dadu guncang (koprok) adalah  berupa kayu papan dan bambu untuk membuat gelanggang yang berukuran 10 m x 10 m tempat ayam bertarung dan terpal plastik sebagai tenda apabila hujan turun sedangkan untuk dadu guncang (koprok) lapak/karpet untuk memasang dadu, menyiapkan mata dadu dan tempat untuk mengguncang dadu;

 

m.      Bahwa bandar judi dadu guncang (koprok) setiap Terdakwa dan Saksi-10 membuka tempat berjumlah 8 (delapan) orang tetapi yang Terdakwa ingat hanya saudara Riki dan Saudara Pendi yang beralamat di Cahaya Mas, Oku Timur, Sumatera Selatan dan para Bandar tersebut menyetor kepada Terdakwa apabila tidak mengadakan undangan biasanya dapat Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila mengadakan undangan bisa mendapatkan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp1.500.000,- ((satu juta rupiah);

 

n.      Bahwa adapun cara memainkan permainan judi dadu guncang (koprok) adalah dengan memasangkan uang dimata dadu yang berada diatas lapak dadu, yang keluar dibayar yang tidak keluar uangnya diambil bandar sedangkan cara memainkan permainan judi sabung ayam adalah dengan cara kedua ayam harus diukur apakah imbang atau tidak, apabila berimbang kedua belah pihak saling menyetujui untuk tarung ayam kemudian menentukan juga jumlah uang taruhan, apabila kedua belah pihak sepakat maka ayam langsung diadu, menentukan menang atau kalahnya setelah ayam dilepas untuk tarung ayam yang paling lama bertahan hidup ataupun berdiri maka ayam tersebut dinyatakan menang;

 

o.      Bahwa pada saat hari biasa nominal taruhan untuk sabung ayam yaitu berkisar Rp Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sekali permainan dan untuk dadu guncang dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan apabila agenda undangan pemain dari luar nominal taruhan sabung ayam yaitu bisa sampai dengan Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk sekali permainan dan untuk dadu guncang bisa sampai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); dan

 

p.      Bahwa Terdakwa dan Saksi-10 membuka arena gelanggang sabung ayam, tetapi di lokasi gelanggang ada warga yang menyewa lapak untuk membuka judi dadu goncang (koprok) untuk bandar dadu goncang (koprok) berganti ganti, siapa saja yang mau menyewa lapak tersebut, untuk uang sewa lapak dadu goncang (koprok) menjadi bagian dari Terdakwa, sementara untuk arena sabung ayam menjadi keuntungan bersama tetapi Saksi-10 yang mengelolanya.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya