Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.I-04/AD/V/2024 Zarkasi, SH Fadliansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 55-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/49/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Fadliansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua dan pada tanggal dua bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua dan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kota Bengkulu dan di Makorem 041/Gamas, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”,dengan cara sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam Iskandar Muda, lulus dan dilantik pada bulan Maret tahun 2009 dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Kodam IM, lalu ditugaskan di Yonif 144/JY dengan jabatan Danru 2 Ton 2 Kipan B Yonif 144/JY sampai dengan tahun 2013, selanjutnya ditugaskan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan BaopsSiopsrem 041/Gamas sampai dengan tahun 2016, lalu bertugas di Kodim 0408/BS dengan jabatan Baops Siopsdim 0408/BS sampai dengan tahun 2020, selanjutnya bertugas kembali ke Korem 041/Gamas hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bati Anev Dalprog Siren Korem 041/Gamas dengan pangkat Serka NRP 21090252760988;

 

            b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu) pada tahun 2013 di Makorem 041/Gamas saat Terdakwa bertugas sebagai Baops Siopsrem 041/Gamas dan antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga;

 

            c.         Bahwa Terdakwa sebagai Bati Anev Dalprog Siren Korem 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat Produk-produk Staf Perencanaan, antara lain membuat Rencana awal Renja, Renja, Progja, Lapdallakrembang, Kajian-kajian Satuan Baru, Hibah Uang Korem 041/Gamas, Laporan Evaluasi dan Wabku Kodal Danrem 041/Gamas, Kasrem 041/Gamas serta Kasirem 041/Gamas, sedangkan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebagai Bendahara Pengeluaran (BP) Keuangan Kurem 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam proses Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas, yaitu melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, sehingga tanggung jawab Terdakwa mempunyai hubungan langsung dengan Staf Keuangan Korem 041/Gamas namun tidak terkait dengan pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas ke KPPN, melainkan sesudah pencairan baru dilakukan analisa dan evaluasi oleh Terdakwa;

 

            d.         Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunjangan Kinerja personel Makorem 041/Gamas dan Uang makan PNS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, Pengajuan Gaji personel dibuat paling lambat tanggal 5 s.d. 10 setiap bulannya, menggunakan Aplikasi GPP yang di pengang oleh Juru Bayar Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, sedangkan untuk pengajuan Uang Makan PNS di buat tanggal 15 s.d. 20 setiap bulannya diajukan oleh Juru Bayar untuk pembayaran uang makan personel PNS yang berhak menerima dan untuk pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS dibuat paling lambat tanggal 25 setiap bulannya menggunakan Aplikasi bernama GENERATOR kepada Perwira Keuangan Korem 041/Gamas (Pakurem 041/Gamas), kemudian setelah pejabat Pakurem menerima pengajuan sebagaimana maksud tersebut di atas, lalu pejabat Pakurem dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web secara Online (Aplikasi GPP dan aplikasi Generator) mengajukan kepada Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)  yaitu Kasipers Korem 041/Gamas, lalu diajukan ke KPPN Bengkulu untuk di rekonsiliasi atau penyamaan data dengan data yang ada di KPPN Bengkulu, selanjutnya setelah KPPN Bengkulu menyatakan Pengajuan Gaji sudah benar maka Perwira Keuangan Korem 041/Gamas mendapat pemberitahuan dalam bentuk Aplikasi bahwa Rekonsiliasi atau data gaji sudah di terima, selanjutnya Operator Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diajukan ke PPK yaitu Kasrem 041/Gamas dan terakhir kembali ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat oleh Pakurem 041/Gamas, setelah deal/Acc selanjutnya Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan PNS diajukan ke KPPN Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK) kepada Bendarahara Pengeluaran yaitu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan Operatornya Serda Budi Andriansyah, selanjutnya tanggung jawab Pengajuan Gaji sudah sepenuhnya kepada pihak Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personilke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK), setelah itu dilakukan kembali rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi keuangan dengan KPPN, selanjutnya setelah mendapat persetujuan KPPN untuk pencairan dana, maka secara otomatis dana masuk ke rekening Bank Personil masing-masing, lalu Bendara Pengeluaran memberikan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk PDF kepada Paku Korem 041/Gamas sebagai kelengkapan pembuatan Wabku Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS;

Pihak Dipublikasikan Ya