| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 78-K/PM.I-05/AD/IX/2026 | Dhini Aryanti, S.H. | ALLAN WIRAHADI KUSUMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78-K/PM.I-05/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/82/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan September 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif Raider 200/BN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Bahwa Prada Allan Wirahadi Kusuma (Terdakwa) adalah anggota Yonif 200/BN dengan Jabatan sebagai Tabakpan 1/Opr Drone1 Ru 2 Ton 2 Kipan B dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Prada, NRP 1722106000007982. 2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Piket Kipan B Yonif 200/BN a.n. Pratu Joni melaksanakan apel pengecekan anggota Kipan B setelah sholat subuh berjamaah di halaman Mesjid Arrahman Yonif 200/BN diketahui Terdakwa tidak ada dalam dibarisan, selanjutnya Pratu Joni melaporkan kepada Batih Kompi Senapan B dan melakukan pencarian di sekitar barak remaja dan di asrama Yonif 200/BN namun Terdakwa tidak ditemukan, kemudian sekira pukul 07.00 WIB personil Kipan B Yonif 200/BN melaksanakan apel pagi Terdakwa tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK). 3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 Komandan Kompi B Lettu Inf Andy Junaidi melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif 200/BN (Letkol Inf Alexander, A.P., S.E.) kemudian Danyonif 200/BN memerintahkan Ws. Pasi Intel (Letda Inf Ricky Alfian Soputan) untuk menghubungi Nomor Handphone Terdakwa namun sudah tidak aktif, selanjutnya Ws. Pasi Intel (Letda Inf Ricky Alfian Soputan) melakukan pencarian ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Griya Asri Kencana Blok 5 B5 Rt. 44 Rw. 05 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan di seputaran Kota Palembang dan menghubungi orang tua Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan. 4. Bahwa kemudian pihak Kesatuan dalam hal ini Danyonif 200/BN melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam II/Swj guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyonif 200/BN Nomor R/77/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025. 5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Yonif 200/BN baik melalui surat ataupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak ada membawa barang Inventaris milik Kesatuan Yonif 200/BN. 6. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin, di karenakan permainan Judi Online sehingga mempunyai banyak hutang. 7. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 27 Juni 2025 sampai dengan tanggal 8 September 2025 atau selama 74 (tujuh puluh empat) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/IX/2025/Idik tanggal 8 September 2025 8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
