Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
56-K/PM.I-04/AD/VI/2026 Eni Sulisdawati SH Kurdiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 56-K/PM.I-04/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/57/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Kurdiansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Brigif 8/GC, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Pratu Kurdiansyah (Terdakwa) adalah prajurit TNI AD dengan jabatan sebagai Tajurpon-3 Rupon Tonkomma Kihub Denma Brigif 8/GC, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 31190557740197.

 

b.         Bahwa pada tanggal 5 Maret 2025 Pratu Samsul Hijar (Saksi-2) sedang melaksanakan dinas dalam jaga satri di Brigif 8/GC, Terdakwa melaksanakan Jaga kamar, kemudian pada saat pengecekan rutin personel remaja oleh perwira jaga a.n. Kapten Inf Usman, Terdakwa tidak ada di barak remaja selanjutnya perwira jaga mencoba menghubungi keluarga Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada di rumah, kemudian perwira jaga memanggil dan memerintahkan piket provost a.n. Praka Agus Lismawandi dengan Pratu Asep agar mencari keberadaan Terdakwa namun tidak berhasil ditemukan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.

 

c.         Bahwa kemudian pihak satuan dalam hal ini Danbrigif 8/GC mengeluarkan surat Nomor R/32/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tentang pencarian dan penangkapan Terdakwa pelaku tindak pidana desersi dan memerintahkan staf Intel dan Provost Brigif 8/GC melakukan penangkapan dan pencarian Terdakwa di wilayah Kec. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong tetapi Terdakwa tidak ditemukan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.

 

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Serda Anwar Solihin (Saksi-1), Pratu Samsul Hijrah (Saksi-2) dan Komandan satuannya.

 

e.         Bahwa pada tanggal 5 Juni 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa  ke Denpom II/1 Bengkulu, kemudian Danbrigif 8/GC memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/1 Bengkulu sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VI/2025/Idik tanggal 19 Juni 2025.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuana atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom II/1 Bengkulu tanggal 16 Juni 2025 atau selama 104 (seratus empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

g.         Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, para Saksi tidak mengetahui penyebabnya karena selama berdinas Terdakwa anggota yang disiplin dan selalu mengikuti kegiatan yang ada di Brigif 8/GC.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya