| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 18-K/PM.I-04/AD/II/2026 | Eni Sulisdawati SH | Yuyun Firadus | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18-K/PM.I-04/AD/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/16/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh Juni tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga belas bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut -turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Puslatpur Kodiklatad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Yuyun Firdaus) adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Puslatpur Kodiklatad dengan pangkat Koptu NRP 31071276010985, jabatan Tamudi Ambulance Tonkes Denma, kesatuan Puslatpur Kodiklatad.
b. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan pengecekan untuk melaksanakan kegiatan upacara bendera mingguan di lapangan upacara Puslatpur Kodiklatad yang beralamat di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel) oleh Bintara Piket Praka Ari Syarifudin (tidak diperiksa) diketahui Terdakwa tidak hadir setelah itu Praka Ari Syarifudin menghubungi Terdakwa melalui Handphone tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif selanjutnya Praka Ari Syarifudin melaporkan pada Dankima Denma Puslatpur Kodiklatad a.n. Kapten Kav Damaryanto Wahyudi.
c. Bahwa selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di daerah Simpang Martapura Kabupaten OKU Selatan (Sumsel) dan ke rumah orang tuanya yang beralamat di Simpang Sender Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan (Sumsel) serta di tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa tetapi tidak ditemukan.
d. Bahwa kemudian Danpuslatpur Kodiklatad melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/190/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025.
e. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah Terdakwa banyak mempunyai hutang kepada orang sipil di luar Kesatuan.
f. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-22/A-19/VII/2025 /Idik tanggal 13 Agustus 2025 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
g. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Puslatpur Kodiklatad
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan kesatuan Puslatpur Kodiklatad tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
