Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
62-K/PM.I-04/AD/V/2024 | Zarkasi, SH | Muhammad Putra Habibillah | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencucian Uang/TPPU | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 62-K/PM.I-04/AD/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/58/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh dua, sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di ruangan Kurem 041/Gamas, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Keuangan di Pusdik Keuangan Bandung selama 4 (empat) bulan, lalu ditugaskan di Kudam II/Sriwijaya dengan jabatan Ba Kudam II/Swj, selanjutnya pada bulan September 2021 Terdakwa ditugaskan ke Keuangan Korem 041/Gamas dengan jabatan Barikdok Belpeg Ku Korem 041/Gamas selama 2 (dua) tahun, kemudian pada tanggal 3 September 2023 hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinas aktif di Keuangan Korem 041/Gamas dengan pangkat Serda NRP 21210099850302, jabatan Barikdokbelpeg Keuangan Korem 041/Gamas, Kesatuan Kudam II/Swj; b. Bahwa pada sekira bulan September tahun 2021 di Makorem 041/Gamas saat Terdakwa pertama kali bertugas sebagai Barikdok Belpeg Ku Korem 041/Gamas, Terdakwa kenal dengan PNS bernama Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu), Terdakwa juga kenal dengan Serka Arbi Herfanda (Saksi-2/Saksi Mahkota) dan kenal dengan Serda Budi Ardiansyah (Saksi-6/Saksi Mahkota), namun antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan para Saksi tersebut tidak ada hubungan keluarga; c. Bahwa Terdakwa sebagai Barikdok Belpeg Ku Korem 041/Gamas, dalam melaksanakan tugas pekerjaannya membantu PNS R. M. Ali Kurniawan untuk melakukan Scaner SPM (Surat Perintah Membayar) serta pengiriman arsip SPM sebagai laporan dokumen Keuangan oleh Juru Bayar sejajaran Korem 041/Gamas dan membantu tugas dalam hal pengajuan pembayaran kepada KPPN; d. Bahwa sekira bulan November 2022 Raden Muhammad Ali Kurniawan meminjam nomor rekening Terdakwa dengan berkata “Put boleh engga Kakak minjam nomor rekening kau” Terdakwa jawab “Untuk apa kak” PNS Ali jawab “Ada Serka Arbi dari Mukomuko mau bayar hutang, karna kemarin dia pakai duit aku” Terdakwa jawab “Emangnya Kartu ATM kakak mana” PNS Ali jawab “Buku dan kartu ATM aku sama istriku, kalau ketahuan sama istriku aku meminjamkan uang sama orang, dia marah dan takutnya aku nanti sama istriku berantam” Terdakwa jawab “Oh ya sudah, Kak ini nomer rekening saya 098901010980507 BRI a.n M. Putra Habibillah”; e. Bahwa pada tanggal 2 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, ada sejumlah uang masuk ke rekening Saksi-2 dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp52.350.000.00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu Saksi-2 belum mengetahui jika ada uang yang masuk sejumlah tersebut, namun yang Saksi-2 ketahui adalah pada setiap awal bulan ada uang Tunkin yang masuk ke dalam rekening, lalu Saksi-2 pergi menuju ATM BRI Cabang Kota Mukomuko untuk mengambil uang Remon/Tunkin, pada saat Saksi-2 tiba di ATM selanjutnya mengecek saldo di rekening ada uang sebesar Rp52.350.000.- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melihat saldo tersebut Saksi-2 kaget dan langsung pulang ke rumah, setibanya di rumah Saksi-2 langsung memberitahukan kepada istrinya bahwa ada uang masuk ke rekening Saksi-2 sebesar Rp52.350.000.00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dijawab oleh istri Saksi-2 “Mungkin itu ada salah kirim dari pihak Bank BRI, ambil saja uang Remon/Tunkin punya kita sebesar Rp2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)” setelah itu Saksi-2 pergi ke Bank BRI untuk mengambil uang Remon/Tunkin; f. Bahwa setibanya Saksi-2 di ATM BRI, Saksi-2 ditelephone oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan berkata “Itu ada uang masuk sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi-2 jawab “Itu uang apa Bang”, dan di jawab oleh PNS Ali “udah kirim aja ke rekening milik Serda Putra Habibillah (Terdakwa) sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah)”, kemudian Saksi-2 jawab “Iya Bang saya kirim” setelah itu Saksi-2 langsung Transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi-2 menghubungi PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan menanyakan sisa uang sebesar Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah), kemudian dijawab oleh PNS Ali “Untuk sisa uangnya kamu pegang dulu”, kemudian Saksi-2 jawab “Maksud nya pegang gimana Bang”, kemudian dijawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Ambil saja untuk kamu” kemudian Saksi-2 jawab “Ini uang kok banyak sekali Bang” kemudian dijawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Ambillah uang itu rezeki dari abang untuk kamu Bi” Saksi-2 jawab “Makasih banyak Bang kalau kayak gitu” setelah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan langsung mematikan teleponnya, kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menelepon Terdakwa dan mengatakan “Uang kiriman dari Serka Arbi Herfanda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sudah masuk, tolong diambilkan secara Cash/Tunai dan tolong diantarkan ke rumah saya sekarang” dan Terdakwa jawab “Ok Kak, saya ambilkan dan saya antarkan ke rumah Kak” setelah Terdakwa mengambilkan uang tersebut Terdakwa langsung mengantarkan uang tersebut kerumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menggunakan sepeda motor dan uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas, setibanya di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara Cash/Tunai yang disaksikan oleh Istri dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tersebut di ruang meja makan rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan; g. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Saksi-2 dihubungi oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dengan berkata “Itu ada lagi uang masuk sebesar Rp52.350.000.00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sama seperti kemaren nanti transfer ke rekening Terdakwa” kemudian Saksi-2 jawab “Itu uang apa Bang sebenarnya jangan sampai ada permasalahan” kemudian dijawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Itu benar-benar uang Abang untuk kamu, ambillah itu rezeki untuk kamu” setelah itu Saksi-2 transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp22.350.000.00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh Saksi-2; h. Bahwa kemudian saat Terdakwa berdinas dan bertemu dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Kantor mengatakan kepada Terdakwa “Put itu ada duit masuk dari Serka Arbi lagi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)” Terdakwa jawab “Loh kak, kok dari Bang Arbi lagi bukannya kemarin sudah” PNS Ali jawab “Dia tu angsur Put, kemarin dia minjam duitku besar” Terdakwa jawab “Ya sudah Kak aku ambil dulu” setelah itu Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan menyerahkannya langsung kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) menggunakan kantong plastik hitam di dalam ruangan Staf Keuangan Korem 041/Gamas tepatnya di meja kerjanya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan yang melihat saat itu Peltu Syaifuddin Zuhri (Saksi-4); i. Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang yang diduga berasal atau bersumber atau diperoleh dari kejahatan, masuk ke Rekening milik Terdakwa yang dikirim oleh Saksi-2 pada bulan November dan Desember 2022 untuk kemudian Terdakwa serahkan kepada PNS Raden M. Ali Kurniawan, selanjutnya antara Terdakwa, PNS Raden M. Ali Kurniawan dan Saksi-2 sudah terdapat saling pengertian, maka terhitung sejak bulan Februari 2023 s.d.Mei 2023 atau dalam setiap bulannya berturut-turut sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa yang dikirim oleh Saksi-2, lalu sejumlah uang tersebut diserahkan Terdakwa kepada PNS Raden M. Ali Kurniawan bertempat di Keuangan Korem 041/Gamas dengan rincian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 2 Februari 2023 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut secara Cash/Tunai kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Staf Keuangan Korem 041/Gamas tepatnya di meja kerjanya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan di saksikan oleh Saksi-4; 2. Pada tanggal 3 Maret 2023, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa memberikan uang tersebut secara Cash/Tunai kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawandi Staf Keuangan Korem 041/Gamas tepatnya di meja kerjanya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan saat itu hanya Terdakwa dan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan saja berdua di dalam Ruangan Staf Keuangan Korem 041/Gamas; 3. Pada tanggal 4 April 2023, sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa serahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di kantor Staf Kurem 041/Gaya; dan 4. Pada tanggal 3 Mei 2023, sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa serahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di kantor Staf Kurem 041/Gaya dan di saksikan oleh Saksi-4; j. Bahwa total jumlah uang keseluruhan yang Terdakwa terima Transferan dari Saksi-2 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan keseluruhan uang tersebut Terdakwa berikan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara Cash/Tunai; k. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Satuan Kerja (Satker) Keuangan Korem 041/Gamas menerima File dari Kemenkeu bahwa ada Dana Anomali Tunkin yang dilakukan oleh beberapa Personil Korem 041/Gamas kemudian Staf Keuangan Korem 041/Gamas mengecek nama siapa-siapa saja yang masuk dalam Data Dana Anomali Tunkin tersebut, setelah di cek muncul 4 (empat) orang nama anggota Korem 041/Gamas yaitu Serka Fadliansyah (Saksi-5), Serda Budi Andriansyah (Saksi-6), Serda Evo Frengki, dan Serda Zulfikar; l. Bahwa kemudian muncul kembali Dana Anomali kedua pada bulan Oktober 2023 yang melibatkan kurang lebih 9 (sembilan) orang salah satunya Saksi-2, kemudian Saksi-2 dilimpahkan ke Penyidik Polisi Militer ternyata setelah diselidiki Saksi-2 pernah mentransfer uang kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali dalam beberapa tahapan; m. Bahwa pada bulan November 2023 Letda Cku Edison M (Saksi-1) bersama Paku Korem 041/Gamas a.n Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-3) mengecek nomor rekening Terdakwa melalui Print Out, dan ternyata benar bahwa Terdakwa telah menerima beberapa kali aliran uang/dana dari Saksi-2, yang mana sejumlah uang tersebut Saksi-2 terima dari sumber yang diduga berasal atau diperoleh dari kejahatan dengan total jumlah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan n. Bahwa kemudian pada tanggal 8 Maret 2024, Terdakwa telah mempertangung jawabkan dan mengembalikan dana Anomali Tunkin tersebut kepada Kas Negara melalui Saksi-3 sebagai Paku Korem 041/Gamas berdasarkan bukti penyetoran dengan Nomor B/26/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 (bentuk KU-42) dari Terdakwa kepada Paku Korem 041/Gamas a.n. Mayor Cku Iwan Irawan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |