| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 48-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Eni Sulisdawati SH | Irwansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/48/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Irwansyah Adalah prajurit TNI AD dengan jabatan sebagai Ta Yonif TP 844/KB, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif di kesatuan Yonif TP 844/KB dengan pangkat terakhir Praka NRP 31140453331292.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat anggota Yonif TP 844/KB melaksanakan apel pagi, Pa Jaga Yonif TP 844/KB a.n. Letda Inf Erwin Gunawan Gutama Putra melakukan pengecekan personel dan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), setelah apel pagi Letda Inf Erwin Gunawan Gutama Putra langsung melaporkan kepada Pasiintel Yonif TP 844/KB a.n. Letda Inf Hengki Pandiangan.
c. Bahwa masih pada 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Pasiintel Yonif TP 844/KB memerintahkan Serda Novi Rizky Efendi (Saksi-1) untuk menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone namun tidak aktif, kemudian Saksi-1 bersama anggota Staf Intel lainnya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di wilayah Kab. Tebo dan di rumahnya yang beralamat di Jln. Saptamarga, RT.002, RW.004, Kel. Sungai Pinang, Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo, Prov. Jambi namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Serda Ahmad Renggen Suel (Saksi-2) dan Komandan satuannya.
e. Bahwa pada tanggal 22 September 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/2-1 Muara Bungo, kemudian Danyonif TP 844/KB memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/2 Jambi sesuai Laporan Polisi Nomor LP-11/A-11/IX/2025/Idik tanggal 23 September 2025.
f. Bahwa bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuana tau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom II/2 Jambi tanggal 23 September 2025 atau selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
g. Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, para Saksi tidak mengetahui penyebabnya karena Terdakwa baru berdinas di kesatuan Yonif TP 844/KB tanggal 14 Agustus 2025.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
