Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
105-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Dwi Prantoro, S.H. | Fikri Maulindra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/103/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Tersangka Fikri Maulindra masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2020 melalui Pendidikan Secaba PK tahun 2020, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodim 0429/Lamtim, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan, pada tahun 2023 dipindah tugaskan ke Kodim 0410/KBL sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 21200034500798; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 dilaksanakan apel malam remaja di Makodim 0410/KBL yang diambil oleh Piket Pa Jaga Kodim 0410/KBL (Pelda Desrizal) diketahui Tersangka tidak hadir tanpa keterangan selanjutnya Pa Jaga Kodim 0410/KBL melaporkan hal tersebut kepada Piket Pawas Kodim 0410/KBL (Lettu Cku M. Ramdan), kemudian Pawas memerintahkan Pa Jaga untuk menghubungi Tersangka melalui handphone namun tidak bisa dihubungi; c. Bahwa Kesatuan Kodim 0410/KBL telah berupaya melakukan pencarian Tersangka ke tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Tersangka dan ke rumah Tersangka namun tidak ditemukan, kemudian melaporkan ke komando atas sesuai dengan surat Dandim 0410/KBL Nomor R/33/IV/2024 tanggal 4 April 2024 Laporan THTI dan surat Nomor R/04/IV/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang laporan Desersi serta mengeluakan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Tersangka Nomor R/06/V/2024 tanggal 15 Mei 2024; d. Bahwa Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Tersangka mempunyai masalah hutang piutang yang belum terselesaikan sehingga membuat Tersangka tidak nyaman berdinas; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan Kodim 0410/KBL dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Kodim 0410/KBL; f. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tersangka menyerahkan diri ke Denpom II/3 Lampung dengan diantar oleh kakak sepupu Tersangka atas nama Donanda; g. Bahwa selama Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Tersangka berada di tempat kos-kosan kawannya yang bernama Sdr. Ardiantara yang beralamat di Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung selama 2 (dua) hari, dan di rumah bibinya atas nama Yulia Lina yang beralamat di Jl. Dewi Sartika 2 No.43, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung; h. Bahwa pada saat Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuan Kodim 0410/KBL tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; i. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 1 April 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari dan hal demikian lebih lama dari tiga puluh hari hari. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |