Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
28-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | Sisyoga Prawida | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Meninggalkan Pos Penjagaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/21/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari rabu tanggal enam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pos jaga Kesatrian Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat-I, Kota Palembang (Sumsel) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan suatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya“, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Serda Sisyoga Prawida masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Tahap I pada bulan September 2022 s.d bulan Februari 2023 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secaba Rindam III/Siliwangi Bandung Jawa Barat dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian pada bulan Februari 2023 s.d bulan 2Juni 2023 melanjutkan kejuruan Arhanud selama 4 (empat) bulan di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur setelah itu sejak bulan Juni 2023 bertugas di Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib, Terdakwa melaksanakan tugas Jaga Plangton Baterai-B Yonarhanud 12/SBP bersama 3 (tiga) orang personel Baterai-B Yonarahanud 12/SBP yaitu Kopda Muh. Jafar, Praka Julprianto Berkat Waruwu (Saksi-2) dan Pratu Alvan Afandi berdasarkan Surat Perintah Danyonarhanud 12/SBP Nomor Sprin/202/XI/2024 tanggal 05 November 2024 Terhitung mulai tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib s.d. tanggal 06 November 2024 pukul 17.00 Wib; c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi kuning Nopol BG 2939 ACV milik Saksi-2 dengan alasan mau membeli Kopi di Alfa Mart yang berada di sekitar daerah Pakjo Kota Palembang, kemudian Saksi-2 menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di samping kanan Pos Penjagaan lalu Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai- B Yonarhanud 12/SBP kemudian Terdakwa masuk ke dalam barak remaja yang ditempati Terdakwa bersama Sertu M. Rizki Habibi Pohan (Saksi-1), Serda M.Fajar Agung Putra Ramadhan (Saksi-3), Serda Aufa dan Serda Hafiz setelah itu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) buah jam tangan merk Xiomi warna biru milik Saksi-1 yang berada di atas box tempat pakaian yang posisinya berada samping kiri tempat tidur Terdakwa; d. Bahwa setelah mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan jam tangan tersebut lalu Terdakwa mengambil STNK, Kartu ATM BNI dan uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet milik Saksi-1 yang berada di dalam kantong/saku celana yang posisinya tergantung dibelakang lemari kayu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan barak remaja tersebut, setelah itu sekira pukul 00.40 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi-2, Terdakwa pergi meninggalkan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengan melewati depan Pos Penjagaan menuju Ruko Bimbel Ganesha Pakjo yang berseberangan dengan Alfa Mart dan setibanya di Ruko Bimbel Ganesha tersebut lalu Terdakwa mengambil uang di ATM BNI menggunakan Kartu ATM BNI milik Saksi-1 dengan Nomor PIN 211601 sebanyak Rp 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diambilnya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah); e. Bahwa setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa menuju Alfa Mart untuk membeli Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus dan minuman kopi setelah itu sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa kembali lagi ke markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP kemudian mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi-2 setelah itu Terdakwa duduk di ruang penjagaan dan melanjutkan jaga bersama Saksi-2; f. Bahwa pada sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa di suruh oleh seniornya untuk mengisi bensin sepeda motor seniornya, setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai-B Yonarhanud 12/SBP lalu masuk ke dalam barak kemudian Terdakwa mengambil pakaiannya yaitu celana panjang (Jeans), baju/kemeja, sepatu olahraga warna hitam dan Dokumen/berkas pribadinya lalu di masukkan ke dalam tas setelah itu Terdakwa menuju ke belakang barak remaja untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 yang berada di belakang barak remaja tersebut. g. Bahwa setelah mengambil sepeda motor milik Saksi-1 kemudian pada sekira pukul 04.05 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi-1 tersebut terlebih dahulu menuju pintu pos 2 (dua) untuk meletakkan tas miliknya, setelah itu Terdakwa menuju pintu Pos 1 (satu) kemudian keluar markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP melalui pintu 1 (satu) atau pintu depan penjagaan menuju ke pintu 2 (dua) untuk mengambil tasnya dan mengganti pakaian dinas yang dipakainya dengan pakaian biasa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengen mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1; h. Bahwa pada sekira pukul 06.30 Wib, Saksi-2 menghubungi Saksi-3 menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa sejak pukul 04.00 Wib Terdakwa belum kembali ke Penjagaan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP yang saat itu posisi Saksi-3 sedang bersama Saksi-1 di dalam barak remaja, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 “Naik apa Serda Sisyoga Prawida pergi?” dijawab oleh Saksi-2 “Serda Sisyoga Prawida pergi naik sepeda motor Honda Vario warna hitam/gelap” mendengar ucapan Saksi-2 kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-3 untuk mengecek atau melihat sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 di tempat parkir, setelah di cek oleh Saksi-3 ternyata sepeda motor Saksi-1 sudah tidak ada lagi kemudian Saksi-3 melaporkan hasilnya kepada Saksi-1; dan i. Bahwa setelah mengetahui sepeda motor, STNK, Kartu ATM BNI, sejumlah uang dan jam tangan miliknya sudah tidak ada lagi karena diduga telah diambil/dicuri oleh Terdakwa kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada KomandanBaterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Irpan Asikin kemudian Kapten Arh Irpan Asikin memerintahkan personel Baterai-B Yonarhanud 12/SBP untuk mencari keberadaan Terdakwa, setelah itu Saksi-1 menghubungi teman/pacar Terdakwa yang bernama Sdri. Hafizhoh Mariska menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa pergi dari Asrama Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang. Dan Kedua Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari rabu tanggal enam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di barak remaja Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat-I, Kota Palembang (Sumsel) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Pencurian yang dilakukan oleh Militerpada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Serda Sisyoga Prawida masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Tahap I pada bulan September 2022 s.d bulan Februari 2023 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secaba Rindam III/Siliwangi Bandung Jawa Barat dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian pada bulan Februari 2023 s.d bulan Juni 2023 melanjutkan kejuruan Arhanud selama 4 (empat) bulan di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur setelah itu sejak bulan Juni 2023 bertugas di Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib, Terdakwa melaksanakan tugas Jaga Plangton Baterai-B Yonarhanud 12/SBP bersama 3 (tiga) orang personel Baterai-B Yonarahanud 12/SBP yaitu Kopda Muh.Jafar, Praka Julprianto Berkat Waruwu (Saksi-2) dan Pratu Alvan Afandi berdasarkan Surat Perintah Danyonarhanud 12/SBP Nomor Sprin/202/XI/2024 tanggal 05 November 2024 Terhitung mulai tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib s.d. tanggal 06 November 2024 pukul 17.00 Wib; c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi kuning Nopol BG 2939 ACV milik Saksi-2 dengan alasan mau membeli Kopi di Alfa Mart yang berada di sekitar daerah Pakjo Kota Palembang, kemudian Saksi-2 menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di samping kanan Pos Penjagaan lalu Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai- B Yonarhanud 12/SBP kemudian Terdakwa masuk ke dalam barak remaja yang ditempati Terdakwa bersama Sertu M. Rizki Habibi Pohan (Saksi-1), Serda M.Fajar Agung Putra Ramadhan (Saksi-3), Serda Aufa dan Serda Hafiz setelah itu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) buah jam tangan merk Xiomi warna biru milik Saksi-1 yang berada di atas box tempat pakaian yang posisinya berada samping kiri tempat tidur Terdakwa; d. Bahwa setelah mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan jam tangan tersebut lalu Terdakwa mengambil STNK, Kartu ATM BNI dan uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet milik Saksi-1 yang berada di dalam kantong/saku celana yang posisinya tergantung dibelakang lemari kayu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan barak remaja tersebut, setelah itu sekira pukul 00.40 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi-2, Terdakwa pergi meninggalkan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengan melewati depan Pos Penjagaan menuju Ruko Bimbel Ganesha Pakjo yang berseberangan dengan Alfa Mart dan setibanya di Ruko Bimbel Ganesha tersebut lalu Terdakwa mengambil uang di ATM BNI menggunakan Kartu ATM BNI milik Saksi-1 dengan Nomor PIN 211601 sebanyak Rp 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diambilnya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah); e. Bahwa setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa menuju Alfa Mart untuk membeli Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus dan minuman kopi setelah itu sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa kembali lagi ke markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP kemudian mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi-2 setelah itu Terdakwa duduk di ruang penjagaan dan melanjutkan jaga bersama Saksi-2; f. Bahwa pada sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa di suruh oleh seniornya untuk mengisi bensin sepeda motor seniornya, setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai- B Yonarhanud 12/SBP lalu masuk ke dalam barak kemudian Terdakwa mengambil pakaiannya yaitu celana panjang (Jeans), baju/kemeja, sepatu olahraga warna hitam dan Dokumen/berkas pribadinya lalu di masukkan ke dalam tas setelah itu Terdakwa menuju ke belakang barak remaja untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 yang berada di belakang barak remaja tersebut; g. Bahwa setelah mengambil sepeda motor milik Saksi-1 kemudian pada sekira pukul 04.05 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi-1 tersebut menuju pintu pos 2 (dua) untuk meletakkan tas miliknya, setelah itu Terdakwa menuju pintu Pos 1 (satu) kemudian keluar markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP melalui pintu 1 (satu) atau pintu depan penjagaan menuju ke pintu 2 (dua) untuk mengambil tasnya dan mengganti pakaian dinas yang dipakainya dengan pakaian biasa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengen mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1; h. Bahwa pada sekira pukul 06.30 Wib, Saksi-2 menghubungi Saksi-3 menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa sejak pukul 04.00 Wib Terdakwa belum kembali ke Penjagaan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP yang saat itu posisi Saksi-3 sedang bersama Saksi-1 di dalam barak remaja, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 “Naik apa Serda Sisyoga Prawida pergi?” dijawab oleh Saksi-2 “Serda Sisyoga Prawida pergi naik sepeda motor Honda Vario warna hitam/gelap” mendengar ucapan Saksi-2 kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-3 untuk mengecek atau melihat sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 di tempat parkir, setelah di cek oleh Saksi-3 ternyata sepeda motor Saksi-1 sudah tidak ada lagi kemudian Saksi-3 melaporkan hasilnya kepada Saksi-1; i. Bahwa setelah mendapat laporan dari Saksi-3 tersebut kemudian Saksi-1 melihat kunci kontak sepeda motor dan jam tangan Merk Xiomi miliknya yang berada di dalam tempat/wadah Taperwer sudah tidak ada lagi, setelah itu Saksi-1 mengaktifkan Handphonenya lalu ada Notikasi/pemberitahuan masuk ke Handphone Saksi-1 yaitu penarikan uang tunai dari ATM BNI Ruko Bimbel Ganesha Pakjo Palembang sebanyak 3 (tiga) yaitu 1 (satu) kali tanggal 06 November 2024 pukul 01:09:41 Wib sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pukul 01:10:42 Wib sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pukul 01:11:42 Wib sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi-1 memeriksa isi dompetnya yang berada di dalam kantong celananya yang digantung dibelakang lemari Kayu dan pada saat diperiksa lalu diketahui bahwa uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), Kartu ATM BNI dan STNK sepeda motor tersebut juga tidak ada lagi; j. Bahwa setelah mengetahui sepeda motor, STNK, Kartu ATM BNI, sejumlah uang dan jam tangan miliknya sudah tidak ada lagi karena diduga telah diambil/dicuri oleh Terdakwa kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada KomandanBaterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Irpan Asikin kemudian Kapten Arh Irpan Asikin memerintahkan personel Baterai-B Yonarhanud 12/SBP untuk mencari keberadaan Terdakwa, setelah itu Saksi-1 menghubungi teman/pacar Terdakwa yang bernama Sdri. Hafizhoh Mariska menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa pergi dari Asrama Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; k. Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib, Saksi-1 mendapat Sharelock Google Map dari Sdri. Hafizhoh Mariska yang dikirim ke Handphone Saksi-1 melalui WhasApp yang memberitahukan bahwa Terdakwa berada di sebuah rumah Kost di daerah Sekip Jalan Jenderel Sudirman Palembang setelah itu Saksi-1 melaporkan tentang informasi tersebut kepada Kapten Arh Irpan Asikin kemudian Kapten Arh Irpan Asikin memerintahkan Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan anggota Provos Baterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Praka M. Faris Oktavian (Saksi-4) untuk menangkap dan membawa Terdakwa ke Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; l. Bahwa pada sekira pukul 13.00 Wib, Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 tiba di sebuah rumah Kost tersebut lalu Saksi-1 melihat sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT miliknya diparikirkan di depan rumah Kost tersebut, setelah itu Saksi-1 bersama Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 masuk ke dalam rumah Kost tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah Kost tersebut bersama Sdri. Hafizhoh Mariska; m. Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-4 meminta ijin kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dompetnya dan pada saat Terdakwa mengeluarkan isi dompetnya kemudian Saksi-1 melihat Kartu ATM BNI, STNK sepeda motor miliknya berada di dalam dompet Terdakwa setelah itu Kartu ATM BNI dan STNK tersebut diamankan oleh Saksi-4 lalu Saksi-1 melihat jam tangan merk Xiomi miliknya dipakai oleh Terdakwa setelah itu Saksi-1 menyuruh Terdakwa untuk melepaskan jam tangannya dan menyerahkannya kepada Saksi-4 kemudian Terdakwa berikut barang-barang milik Saksi-1 berupa sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT, STNK, Kartu ATM BNI dan jam tangan tersebut dibawa ke Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; n. Bahwa pada sekira pukul 13.30 Wib, Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 tiba di Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang kemudian Saksi-1 melaporkan hasilnnya kepada Komandan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Irpan Asikin setelah itu Kapten Arh Irpan Asikin melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonarhanud 12/SBP kemudian Danyonarhanud 12/SBP memerintahkan Kapten Arh Irpan Asikin untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan o. Bahwa Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai penjaga keamanan yang melingkupi Baterai B Arhanud 12/SBP dan Asrama seharusnya bisa menjamin keamanan dan ketertiban semua lingkup tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya akan tetapi yang terjadi sebaliknya justru Terdakwalah yang melakukan pencurian.
Atau Kedua ; Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada hari rabu tanggal enam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pos jaga Kesatrian Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat-I, Kota Palembang (Sumsel) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa yang mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Serda Sisyoga Prawida masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Tahap I pada bulan September 2022 s.d bulan Februari 2023 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secaba Rindam III/Siliwangi Bandung Jawa Barat dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian pada bulan Februari 2023 s.d bulan Juni 2023 melanjutkan kejuruan Arhanud selama 4 (empat) bulan di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur setelah itu sejak bulan Juni 2023 bertugas di Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda; b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Serda Sisyoga Prawida (Terdakwa) sedang berada di Asrama Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Kota Palembang, Terdakwa disuruh oleh Sertu M. Rizki Habibi Pohan (Saksi-1) untuk membeli nasi di Rumah Makan masakan Padang yang berada di daerah Pakjo Palembang dan memberikan 1 (satu) buah Kartu ATM BNI beserta Nomor PIN nya kepada Terdakwa yaitu 211601 (dua satu satu enam nol satu) lalu Nomor PIN tersebut dihapal oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi membeli Nasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1, setelah membeli nasi kemudian Terdakwa mengembalikan Kartu ATM dan sepeda motor tersebut kepada Saksi-1; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib, Terdakwa melaksanakan tugas Jaga Plangton Baterai-B Yonarhanud 12/SBP bersama 3 (tiga) orang personel Baterai-B Yonarahanud 12/SBP yaitu Kopda Muh. Jafar, Praka Julprianto Berkat Waruwu (Saksi-2) dan Pratu Alvan Afandi berdasarkan Surat Perintah Danyonarhanud 12/SBP Nomor Sprin/202/XI/2024 tanggal 05 November 2024 Terhitung mulai tanggal 05 November 2024 pukul 17.00 Wib s.d. tanggal 06 November 2024 pukul 17.00 Wib; d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi kuning Nopol BG 2939 ACV milik Saksi-2 dengan alasan mau membeli Kopi di Alfa Mart yang berada di sekitar daerah Pakjo Kota Palembang, kemudian Saksi-2 menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di samping kanan Pos Penjagaan lalu Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai- B Yonarhanud 12/SBP kemudian Terdakwa masuk ke dalam barak remaja yang ditempati Terdakwa bersama Saksi-1, Serda M.Fajar Agung Putra Ramadhan (Saksi-3), Serda Aufa dan Serda Hafiz setelah itu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) buah jam tangan merk Xiomi warna biru milik Saksi-1 yang berada di atas box tempat pakaian yang posisinya berada samping kiri tempat tidur Terdakwa; e. Bahwa setelah mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan jam tangan tersebut lalu Terdakwa mengambil STNK, Kartu ATM BNI dan uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet milik Saksi-1 yang berada di dalam kantong/saku celana yang posisinya tergantung dibelakang lemari kayu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan barak remaja tersebut, setelah itu sekira pukul 00.40 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi-2, Terdakwa pergi meninggalkan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengan melewati depan Pos Penjagaan menuju Ruko Bimbel Ganesha Pakjo yang berseberangan dengan Alfa Mart dan setibanya di Ruko Bimbel Ganesha tersebut lalu Terdakwa mengambil uang di ATM BNI menggunakan Kartu ATM BNI milik Saksi-1 dengan Nomor PIN 211601 sebanyak Rp 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diambilnya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketiga sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah); f. Bahwa setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa menuju Alfa Mart untuk membeli Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus dan minuman kopi setelah itu sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa kembali lagi ke markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP kemudian mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi-2 setelah itu Terdakwa duduk di ruang penjagaan dan melanjutkan jaga bersama Saksi-2; g. Bahwa pada sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa di suruh oleh seniornya untuk mengisi bensin sepeda motor seniornya, setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke barak remaja Baterai-B Yonarhanud 12/SBP lalu masuk ke dalam barak kemudian Terdakwa mengambil pakaiannya yaitu celana panjang (Jeans), baju/kemeja, sepatu olahraga warna hitam dan Dokumen/berkas pribadinya lalu di masukkan ke dalam tas setelah itu Terdakwa menuju ke belakang barak remaja untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 yang berada di belakang barak remaja tersebut; h. Bahwa setelah mengambil sepeda motor milik Saksi-1 kemudian pada sekira pukul 04.05 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi-1 tersebut menuju pintu pos 2 (dua) untuk meletakkan tas miliknya, setelah itu Terdakwa menuju pintu Pos 1 (satu) kemudian keluar markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP melalui pintu 1 (satu) atau pintu depan penjagaan menuju ke pintu 2 (dua) untuk mengambil tasnya dan mengganti pakaian dinas yang dipakainya dengan pakaian biasa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP dengen mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1; i. Bahwa pada sekira pukul 06.30 Wib, Saksi-2 menghubungi Saksi-3 menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa sejak pukul 04.00 Wib Terdakwa belum kembali ke Penjagaan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP yang saat itu posisi Saksi-3 sedang bersama Saksi-1 di dalam barak remaja, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 “Naik apa Serda Sisyoga Prawida pergi?” dijawab oleh Saksi-2 “Serda Sisyoga Prawida pergi naik sepeda motor Honda Vario warna hitam/gelap” mendengar ucapan Saksi-2 kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-3 untuk mengecek atau melihat sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT milik Saksi-1 di tempat parkir, setelah di cek oleh Saksi-3 ternyata sepeda motor Saksi-1 sudah tidak ada lagi kemudian Saksi-3 melaporkan hasilnya kepada Saksi-1; j. Bahwa setelah mendapat laporan dari Saksi-3 tersebut kemudian Saksi-1 melihat kunci kontak sepeda motor dan jam tangan Merk Xiomi miliknya yang berada di dalam tempat/wadah Taperwer sudah tidak ada lagi, setelah itu Saksi-1 mengaktifkan Handphonenya lalu ada Notikasi/pemberitahuan masuk ke Handphone Saksi-1 yaitu penarikan uang tunai dari ATM BNI Ruko Bimbel Ganesha Pakjo Palembang sebanyak 3 (tiga) yaitu 1 (satu) kali tanggal 06 November 2024 pukul 01:09:41 Wib sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pukul 01:10:42 Wib sebesar Rp 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pukul 01:11:42 Wib sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi-1 memeriksa isi dompetnya yang berada di dalam kantong celananya yang digantung dibelakang lemari Kayu dan pada saat diperiksa lalu diketahui bahwa uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), Kartu ATM BNI dan STNK sepeda motor tersebut juga tidak ada lagi; k. Bahwa setelah mengetahui sepeda motor, STNK, Kartu ATM BNI, sejumlah uang dan jam tangan miliknya sudah tidak ada lagi karena diduga telah diambil/dicuri oleh Terdakwa kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada KomandanBaterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Irpan Asikin kemudian Kapten Arh Irpan Asikin memerintahkan personel Baterai-B Yonarhanud 12/SBP untuk mencari keberadaan Terdakwa, setelah itu Saksi-1 menghubungi teman/pacar Terdakwa yang bernama Sdri. Hafizhoh Mariska menggunakan Handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa pergi dari Asrama Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; l. Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib, Saksi-1 mendapat Sharelock Google Map dari Sdri. Hafizhoh Mariska yang dikirim ke Handphone Saksi-1 melalui WhasApp yang memberitahukan bahwa Terdakwa berada di sebuah rumah Kost di daerah Sekip Jalan Jenderel Sudirman Palembang setelah itu Saksi-1 melaporkan tentang informasi tersebut kepada Kapten Arh Irpan Asikin kemudian Kapten Arh Irpan Asikin memerintahkan Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan anggota Provos Baterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Praka M. Faris Oktavian (Saksi-4) untuk menangkap dan membawa Terdakwa ke Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; m. Bahwa pada sekira pukul 13.00 Wib, Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 tiba di sebuah rumah Kost tersebut lalu Saksi-1 melihat sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT miliknya diparikirkan di depan rumah Kost tersebut, setelah itu Saksi-1 bersama Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 masuk ke dalam rumah Kost tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah Kost tersebut bersama Sdri. Hafizhoh Mariska; n. Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-4 meminta ijin kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dompetnya dan pada saat Terdakwa mengeluarkan isi dompetnya kemudian Saksi-1 melihat Kartu ATM BNI, STNK sepeda motor miliknya berada di dalam dompet Terdakwa setelah itu Kartu ATM BNI dan STNK tersebut diamankan oleh Saksi-4 lalu Saksi-1 melihat jam tangan merk Xiomi miliknya dipakai oleh Terdakwa setelah itu Saksi-1 menyuruh Terdakwa untuk melepaskan jam tangannya dan menyerahkannya kepada Saksi-4 kemudian Terdakwa berikut barang-barang milik Saksi-1 berupa sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol BG-2146-ADT, STNK, Kartu ATM BNI dan jam tangan tersebut dibawa ke Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang; o. Bahwa pada sekira pukul 13.30 Wib, Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4 tiba di Markas Baterai-B Yonarhanud 12/SBP Palembang kemudian Saksi-1 melaporkan hasilnnya kepada Komandan Baterai-B Yonarhanud 12/SBP a.n. Kapten Arh Irpan Asikin setelah itu Kapten Arh Irpan Asikin melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonarhanud 12/SBP kemudian Danyonarhanud 12/SBP memerintahkan Kapten Arh Irpan Asikin untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; p. Bahwa jumlah keseluruhan uang milik Saksi-1 yang diduga telah diambil/dicuri oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kepentigan pribadinya diantaranya untuk membeli rokok Sampoerna Mild dan minuman (kopi botol) sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah), untuk membayar jasa pijat di panti pijat yang berada di daerah Sukabangun Palembang sebesar Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah), membeli minuman anggur merah, rokok dan makanan ringan di daerah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 1.000.0000 (satu juta rupiah), untuk membayar makan di rumah makan masakan Padang di daerah Kertapati Palembang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), untuk membayar jasa WTS (Wanita Tuna Susila) setelah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di daerah Plaju Palembang sebesar Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk membeli bensin sepeda motor sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) dan untuk membeli makan, minuman serta rokok lagi sebesar Rp 720.000. (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga uang sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) tersebut sudah habis dan tidak ada lagi sisanya; q. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang lagi sedangkan uang gaji yang Terdakwa terima setiap bulannya sudah habis, dan rencananya setelah mengambil uang dan barang-barang milik Saksi-1 tersebut Terdakwa akan pergi ke Jakarta namun terlebih dahulu Terdakwa ditangkap oleh Saksi-1, Sertu Suheryanto, Sertu Shaibul, Serda Efriansyah dan Saksi-4; dan r. Bahwa akibat dari pencurian yang diduga dilakukan oleh Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol BG 2146-ADT, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI, uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan merk Xiomi warna biru. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal : Kesatu : Pasal 118 Ayat (1) KUHPM. Dan Kedua Pertama: Pasal 141 KUHPM Atau Kedua : Pasal 362 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |