Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
95-K/PM.I-04/AD/IX/2024 Toho Nirmawaty Hutabarat, SH DWI PUTRA OKTARIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 95-K/PM.I-04/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/94/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 dan Pasal 372
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawaty Hutabarat, SH
Terdakwa
NoNama
1DWI PUTRA OKTARIO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

            

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari dan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga.bertempat di Jl. Sambu V, RT. 002,RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang dan di kantor bank Sumsel Babel cabang kota Pagar Alam Utara, kota Pagar Alam, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, dengan cara sebagai berikut :                              

1.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secaba PK dilantik dengan pangkat Sersan Dua NRP 21110027191091 pada tahun 2011, setelah itu Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Swj pada tahun 2012 dan mendapat tugas Yonif 143/TWEJ, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Baurlog Situud, kesatuan Kesdam II/Swj;

2.         Bahwa pada bulan Januari 2023 Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Reno Desta Prayogi (Saksi-3) yang mengatakan kalau Sdr. Anton Juliansyah (Saksi-2) adik ipar Saksi-3 anak dari Sdri. Mardiana (Saksi-1) Mertua Saksi-3 kalau Saksi-2 berkeinginan masuk seleksi Secata Gel I TNI AD TA. 2023 yang akan dibuka pendaftarannya pada bulan Maret  2023 di Ajendam II/Swj;

3.         Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 Saksi-1 dihubungi via telepon oleh menantu Saksi-1 yang bernama Sdr. Reno Deston Prayogi (Saksi-3) dengan mengatakan dengan mengatakan ada yang bisa membantu Saksi-2 masuk seleksi Secata Gel I TNI AD TA. 2023, kemudian Saksi-1dikenalkan dengan Terdakwa anggota Kesdam II/Swj;

4.         Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023 Saksi-3 bersama Saksi-1 dan Saksi-2 datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, setelah bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3, Saksi-1 dan Saksi-2 bahwa “Terdakwa bisa membantu meluluskan Saksi-2 mengikuti seleksi Gel I TNI AD TA. 2023 sampai ke tahap pendidikan Secata Gel I TNI AD TA. 2023”, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi-2 untuk mengikuti latihan fisik di Jasdam II/Swj agar siap untuk mengikuti seleksi Gel I TNI AD TA. 2023 dan Terdakwa mengarahkan supaya Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa agar bisa mengontrol latihan fisik Saksi-2;

5.         Bahwa untuk meyakinkan Saksi-1 lalu Terdakwa menyuruh Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang selama 7 hari selama itu Saksi-2 dilatih pus up, sit up dan disuruh latihan berlari oleh Terdakwa, dan selama Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa tersebut Saksi-2 diberikan pembelajaran fisik dan psikotes kemudian Saksi-2 pernah dimintai uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar wifi dan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) biaya tersendiri untuk Saksi-2 mengikuti seleksi Secata Gel I TNI-AD TA. 2023;

6.         Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023 Terdakwa meminta menyiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-1 untuk pengurusan kelulusan Saksi-2 dalam mengikuti tes seleksi Secata PK TNI AD, saat Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu Terdakwa di rumahnya di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang;

7.         Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Ajendam II/Swj Saksi-2 melaksanakan validasi berkas adminitrasi dan pembagian gelombang seleksi administrasi yaitu :

            a.         Tanggal 17 Maret 2023 Saksi-2 mulai mengikuti tes Admintrasi di    Ajendam II/Swj dan dinyatakan lulus oleh panitia                  seleksi Secata Gel I TNI    AD      TA. 2023,

            b.         Tanggal 18 Maret 2023 Saksi-2 tes Kesehatan di Ajendam II/Swj dan dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Secata Gel I              TNI AD TA. 2023; dan

            c.         Tanggal 19 Maret 2023 Saksi-2 mengikuti tes Jasmani di Ajendam II/Swj namun untuk pengumuman hasil tes Jasmani              petunjuk panitia seleksi akan diumumkan pada tanggal 21 Maret 2023.

8.         Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) agar Saksi-2 bisa lulus dan mengikuti pendidikan Secata Gel I TNI AD TA. 2023;

9.         Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 09.44 WIB Saksi-1 dengan ditemani Sdr. Deva Dinasti (Saksi-4) berangkat ke Kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam Sumatera Selatan Jl. Kapten Sanaf, No. 41, Kel. Pagar Alam, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Prov. Sumsel mentransfer uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan cara setor tunai ke nomor rekening BCA 8570344065 a.n. Dwi Putra Oktario (Terdakwa) tanpa ada bukti penyerahan seperti Kwitansi maupun surat pernyataan, akan tetapi hanya bukti pengiriman transfer bank Sumsel Babel saja, pada saat itu Terdakwa berada di rumahnya di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota PalembangBahwa

10.       Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 hasil pengumuman tes seleksi Jasmani Saksi-2 dinyatakan tidak lulus, sekira pukul 23.00 WIB Saksi-2 menelepon Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa kalau Saksi-2 dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Jasmani dengan mengatakan kepada Terdakwa “Bang saya tidak lolos” dan dijawab oleh Terdakwa “Ya sudah ikut tes periode berikutnya saja” kemudian dijawab Saksi-2 “iya bang”, selanjutnya Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 (ibu kandung dari Saksi-2) kalau Saksi-2 tidak lulus dalam seleksi Jasmani, Saksi-2 juga menyampaikan kepada Saksi-3 kalau Saksi-2 tidak lulus dalam seleksi Jasmani, kemudian Saksi-3 menghubungi Terdakwa menanyakan penyebab Saksi-2 tidak lulus tes seleksi  Secata Gel I TNI AD TA. 2023 Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 penyebab Saksi-2 tidak lulus dikarenakan alokasi;

11.       Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya Komplek Perumahan  Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang datang Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3  dan Sdr. Ngatimin (Saksi-6) dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-1 pada tanggal 30 Juni 2023, selanjutnya dibuatkan surat perjanjian antara Kakak Ipar Saksi-2 a.n. Sdr. Maulana (Saksi-5) dan Terdakwa yang disaksikan Saksi-2, Saksi-6, Saksi-3;

12.       Bahwa setelah jatuh tempo Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik Saksi-1, kemudian pada tanggal 2 Juli 2023 Saksi-5 dan Saksi-6 kembali menemui Terdakwa di rumah Sdr. Hadi Haknap (orang tua kandung Terdakwa)   di  Kel. Handayani   Mulya,  Kec. Talang  Ubi,  Kab.  Pali,  Prov.  Sumsel dengan maksud ingin meminta pengembalian uang milik Saksi-1 namun Terdakwa maupun Sdr. Hadi Haknap (orang tua Terdakwa) belum dapat mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-1, sehingga dibuat surat perjanjian yang kedua Terdakwa berjanji akan melunasi uang Saksi-1 pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang antara Saksi-5 dan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi-6 namun sampai dengan sekarang uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj;

13.       Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-1 tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus kelulusan Saksi-2 dan Terdakwa tidak ada memberikan sejumlah uang kepada seseorang atau panitia seleksi penerimaan  Secata  Gel I TNI AD  Tahun 2023  selama  Saksi-2  melaksanakan  tes seleksi Secata Gel I TNI AD Tahun 2023, namun uang tersebut Terdakwa simpan di rumah, dan tujuan Terdakwa menyimpan uang yang sudah diberikan oleh Saksi-1 dengan total Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah bila Saksi-2 lulus seleksi Secata Gel I  TNI AD Tahun 2023  uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan menjadi milik Terdakwa;

14.       Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-2 tersebut Terdakwa pergunakan untuk modal mendirikan usaha Cafe minuman kopi yang diberi nama Yumnaa Café yang beralamat Jl. Jend Sudirman, Kel. Sekip Jaya, Kec. Ilir Timur 1, kota Palembang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk membeli bahan pokok usaha sebesar serta membayar angsuran mobil Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

15.       Bahwa cara Terdakwa mendapat uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Saksi-1 dengan cara meyakinkan Saksi-1 bisa membantu Saksi-2 dalam seleksi penerimaan Secata Gel I TNI AD Tahun 2023 dengan berpura-pura mengarahkan Saksi-2 untuk mengikuti latihan fisik di Jasdam II/Swj agar siap untuk mengikuti seleksi Tes Secata Gel I TNI AD TA. 2023 serta menjanjikan bisa meluluskan Saksi-2 sampai ke tahap pendidikan Secata Gel I TNI AD TA 2023 dan meminta menyiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-1 untuk kelulusan Saksi-2 mengikuti tes seleksi Secata PK Gel I TNI AD tahun 2023.

atau

Kedua :

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga.bertempat di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan“, dengan cara sebagai berikut :  

1.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secaba PK dilantik dengan pangkat Sersan Dua NRP 21110027191091 pada tahun 2011, setelah itu Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Swj pada tahun 2012 dan mendapat tugas Yonif 143/TWEJ, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Baurlog Situud, kesatuan Kesdam II/Swj;

2.         Bahwa pada bulan Januari 2023 Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Reno Desta Prayogi (Saksi-3) yang mengatakan kalau Sdr. Anton Juliansyah (Saksi-2) adik ipar Saksi-3 anak dari Sdri. Mardiana (Saksi-1) Mertua Saksi-3 kalau Saksi-2 berkeinginan masuk seleksi Secata Gel I TNI AD TA. 2023 yang akan dibuka pendaftarannya pada bulan Maret  2023 di Ajendam II/Swj;

3.         Bahwa seminggu kemudian setelah Saksi-3 mengubungi Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2023 tepatnya Saksi-3 bersama Saksi-1 dan Saksi-2 datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, setelah bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3, Saksi-1 dan Saksi-2 bahwa “Terdakwa bisa membantu meluluskan Saksi-2 mengikuti seleksi Gel I TNI AD TA. 2023 sampai ke tahap pendidikan Secata Gel I TNI AD TA. 2023”, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi-2 untuk mengikuti latihan fisik di Jasdam II/Swj agar siap untuk mengikuti seleksi Gel I TNI AD TA. 2023 dan Terdakwa mengarahkan supaya Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa agar bisa mengontrol latihan fisik Saksi-2;

4.         Bahwa untuk meyakinkan Saksi-1 lalu Terdakwa menyuruh Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang selama 7 hari selama itu Saksi-2 dilatih pus up, sit up dan di suruh latihan berlari oleh Terdakwa, dan selama Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa tersebut Saksi-2 di berikan pembelajaran fisik dan psikotes kemudian Saksi-2 pernah dimintai uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar wifi dan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) biaya tersendiri untuk Saksi-2 mengikuti seleksi Secata Gel I TNI-AD TA. 2023;

5.         Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023 Terdakwa meminta menyiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-1 untuk pengurusan kelulusan Saksi-2 dalam mengikuti tes seleksi Secata PK TNI AD, saat Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu Terdakwa di rumahnya di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang;

6.         Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Ajendam II/Swj Saksi-2 melaksanakan validasi berkas adminitrasi dan pembagian gelombang seleksi administrasi yaitu :

            a.         Tanggal 17 Maret 2023 Saksi-2 mulai mengikuti tes Admintrasi di    Ajendam II/Swj dan dinyatakan lulus oleh panitia                  seleksi Secata Gel I TNI    AD      TA. 2023,

            b.         Tanggal 18 Maret 2023 Saksi-2 tes Kesehatan di Ajendam II/Swj dan dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Secata Gel I             TNI AD TA. 2023; dan

            c.         Tanggal 19 Maret 2023 Saksi-2 mengikuti tes Jasmani di Ajendam II/Swj namun untuk pengumuman hasil tes Jasmani              petunjuk panitia seleksi akan di umumkan pada tanggal 21 Maret 2023.

7.         Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Terdakwa menguhungi Saksi-1 untuk meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) agar Saksi-2 bisa lulus dan mengikuti pendidikan Secata Gel I TNI AD TA. 2023;

8.         Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 09.44 WIB Saksi-1 dengan ditemani Sdr. Deva Dinasti (Saksi-4) berangkat ke Kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam Sumatera Selatan Jl. Kapten Sanaf, No. 41, Kel. Pagar Alam, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Prov. Sumsel mentransfer uang  sebesar  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  dengan cara setor tunai kenomor rekening BCA 8570344065 a.n. Dwi Putra Oktario (Terdakwa) tanpa ada bukti penyerahan seperti Kwitansi maupun surat pernyataan, akan tetapi hanya bukti pengiriman transfer bank Sumsel Babel saja, pada saat itu Terdakwa berada di rumahnya di Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir  Barat  I, Kota  Palembang;

9.         Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 hasil pengumuman tes seleksi Jasmani Saksi-2 dinyatakan tidak lulus, sekira pukul 23.00 WIB Saksi-2 menelepon Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa kalau Saksi-2 dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Jasmani dengan mengatakan kepada Terdakwa “Bang saya tidak lolos” dan dijawab oleh Terdakwa “Ya sudah ikut tes periode berikutnya saja” kemudian dijawab Saksi-2 “iya bang”, selanjutnya Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 (ibu kandung dari Saksi-2) kalau Saksi-2 tidak lulus dalam seleksi Jasmani, Saksi-2 juga menyampaikan kepada Saksi-3 kalau Saksi-2 tidak lulus dalam seleksi Jasmani, kemudian Saksi-3 menghubungi Terdakwa menanyakan penyebab Saksi-2 tidak lulus tes seleksi  Secata Gel I TNI AD TA. 2023 Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 penyebab Saksi-2 tidak lulus dikarenakan alokasi;

10.       Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya Komplek Perumahan  Jl. Sambu V, RT. 002, RW. 001, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang datang Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3  dan Sdr. Ngatimin (Saksi-6) dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-1 pada tanggal 30 Juni 2023, selanjutnya dibuatkan surat perjanjian antara Kakak Ipar Saksi-2 a.n. Sdr. Maulana (Saksi-5) dan Terdakwa yang disaksikan Saksi-2, Saksi-6, Saksi-3;

11.       Bahwa setelah jatuh tempo Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik Saksi-1, kemudian pada tanggal 2 Juli 2023 Saksi-5 dan Saksi-6 kembali menemui Terdakwa di rumah Sdr. Hadi Haknap (orang tua kandung Terdakwa) di Kel. Handayani Mulya, Kec. Talang Ubi, Kab. Pali, Prov. Sumsel dengan maksud ingin meminta pengembalian uang milik Saksi-1 namun Terdakwa maupun Sdr. Hadi Haknap (orang tua Terdakwa) belum dapat mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-1, sehingga dibuat surat perjanjian yang kedua Terdakwa berjanji akan melunasi uang Saksi-1 pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang antara Saksi-5 dan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi-6 namun sampai dengan sekarang uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj;

12.       Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-1 tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus kelulusan Saksi-2 dan Terdakwa tidak ada memberikan sejumlah uang kepada seseorang atau panitia seleksi penerimaan Secata Gel I TNI AD Tahun 2023 selama Saksi-2 melaksanakan tes seleksi Secata Gel I TNI AD Tahun 2023, namun uang tersebut Terdakwa simpan di rumah, dan tujuan Terdakwa menyimpan uang yang sudah diberikan oleh Saksi-1 dengan total Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah bila Saksi-2 lulus seleksi Secata Gel I  TNI AD Tahun 2023  uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan menjadi milik Terdakwa;dan

13.       Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi-2 tersebut Terdakwa pergunakan untuk modal mendirikan usaha Cafe minuman kopi yang diberi nama Yumnaa Café yang beralamat Jl. Jend Sudirman, Kel. Sekip Jaya, Kec. Ilir Timur 1, kota Palembang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk membeli bahan pokok usaha sebesar serta membayar angsuran mobil Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :

Pertama  : Pasal 378 KUHP.

atau

Kedua     : Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya