Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
30-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | Zona Da Marta | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/19/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Wisma/Penginapan yang beralamat di Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Zona Da Morta masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba pada tahun 2005 di Rindam II/Swj, lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 21050065850386, lalu mengikuti Dikjur di Pusdik Armed Cimahi, setelah selesai ditugaskan di Yon Armed 16/105 Tarik (Kalbar), setelah beberapa kali mengalami mutasi dan kenaikan pangkat, lalu pada tahun 2022 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg di Bandung Jawa Barat, lulus dilantik dengan pangkat Letda Cpm dan selanjutnya mengikuti Sesarcab Pom di Pusdikpom Cimahi, selesai ditugaskan ke Pomdam II/Swj, selanjutnya dimutasikan sebagai Pasituud Denpom II/5 Bangka Pomdam II/Swj, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Letda Cpm; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Deri pada tanggal 10 Oktober 2024, pada saat sama-sama berada diatas kapal Veri dari Pelabuhan penyebrangan Tanjung Api-Api, Prov. Sumsel menuju Pelabuhan penyebrangan Tanjung Kalian Muntok, Prov. Kep. Babel, saat itu Sdr. Deri membawa mobil truk dengan tujuan ke Bangka lalu berkenalan dan saling tukar nomor Handphone dan pada saat perkenalam tersebut Sdr. Deri mengaku kepada Terdakwa bertempat tinggal di Palembang, namun tidak menyebutkan alamat lengkapnya; c. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 10.30 WIB, saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Asrama Denpom II/5 Bangka, Jl. Depati Amir No. 59, Kel. Gajahmada, Kec. Rengkui, kota Pangkal Pinang, Prov. Kep. Babel dihubungi oleh Sdr. Deri melalui telepon dan mengatakan dirinya sedang berada di Pangkalpinang, karena Terdakwa pada waktu sebelumnya pernah menyampaikan kepada Sdr. Deri jika ke Pangkalpinang agar memberitahukan Terdakwa karena mau mengirim sepeda anak Terdakwa yang ada di Palembang untuk dibawa ke Pangkalpinang, namun Sdr. Deri menyampaikan sudah berada di Pangkalpinang dan menginap di Wisma/Penginapan yang beralamat di Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, lalu Sdr. Deri menyuruh Terdakwa datang ke Wisma/Penginapan tersebut kemudian Sdr. Deri mengirimkan sharelock lokasi google maps, lalu Terdakwa pergi mencari alamat Wisma/Penginapan yang dikirim oleh Sdr. Deri; d. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di Wisma/Penginapan tersebut, mengetahui Terdakwa sudah berada di depan Wisma/Penginapan, lalu Sdr. Deri keluar kamar dan mempersilahkan Terdakwa masuk ke dalam kamar Wisma/Penginapan, dan saat Terdakwa sudah berada dalam kamar, Terdakwa melihat alat perlengkapan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu (bong) di dalam kamar tersebut, yaitu berupa botol plastik berukuran kecil berisi air yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang dimasukkan 2 (dua) buah sedotan/pipet kecil dimana 1 (satu) lubang untuk sedotan/pipet kecil yang ujungnya dimasukkan ke dalam air yang berada di dalam botol lalu ujung lainnya disatukan dengan pirek (tempat membakar Narkotika jenis sabu-sabu yang terbuat dari kaca lalu 1 (satu) lubang lagi untuk sedotan/pipet kecil yang ujungnya dimasukkan ke dalam botol namun tidak masuk ke dalam air sebagai alat untuk menghisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis sabu-sabu; e. Bahwa selanjutnya Sdr. Deri mengajak Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu Bersama dirinya dan pada awalnya Terdakwa tolak, namun karena Sdr. Deri menawari Terdakwa kembali, karena itu Terdakwa ikut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara-cara, Sdr. Deri memegang alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong), lalu membakar pirek yang telah berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan korek api gas, setelah botol yang berisi air telah menghasilkan asap dari pembakaran pirek yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran narkotika tersebut dengan menggunakan sedotan yang terdapat pada tutup botol/bong dan pada saat itu Terdakwa menghisap melalui mulut Terdakwa layaknya seperti orang merokok sebanyak beberapa kali hisapan, setelah selesai Terdakwa pamit pulang ke rumah; f. Bahwa bentuk Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa konsumsi bersama Sdr. Deri pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Wisma/Penginapan yang beralamat di Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, berbentuk kristal seperti butiran pecahan kaca, berwarna putih dan agak berkilau, dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. Deri mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut; g. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan alat penghisap sabu-sabu (bong) beserta dengan korek api gas yang Terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. Deri pada saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, karena setelah Terdakwa menghisap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut langsung pulang ke rumah; h. Bahwa Terdakwa, selain menggunakan Narkotika jenis sabu-sabupada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 bersama Sdr. Deri sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa juga pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2017 dan oleh karena perbuatan pidana pada tahun 2017 tersebut, Terdakwa menjalani proses Peradilan Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang Jo. Putusan Kasasi MARI nomor 100.K/MIL/2018 tanggal 8 Mei 2018 dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan tanpa hukuman pidana tambahan, kemudian hukuman pemidanaan tersebut telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa; i. Bahwa kemudian pada pada tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Dandenpom II/5 Bangka mengumpulkan seluruh Perwira Denpom II/5 Bangka di ruang kerja Dandenpom II/5 Bangka dalam rangka evaluasi ketiadaan laporan dukungan anggaran latihan TW III TA 2024 yang menjadi tugas tanggung jawab Terdakwa, terlebih lagi dukungan anggaran telah ditransfer ke rekening BRI atas nama Terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2024 sehingga selama kurang lebih 2 (dua) minggu dari tanggal 9 s.d. 23 Oktober 2024 tidak dilaporkan kepada Dandenpom II/5 Bangka dan pada saat seluruh perwira telah berkumpul namun Terdakwa tidak hadir dan nomor Handphonenya tidak aktif karena itu menimbulkan dugaan bahwa Terdakwa mengulangi kembali perbuatan mengkonsumsi Narkotika sebagaimana sebelumnya, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Dandenpom II/5 Bangka membuat surat nomor B/182/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang permohonan kepada Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Pangkalpinang, agar melakukan pemeriksaan urine terhadap anggota Denpom II/5 Bangka dan sebagai upaya kegiatan sosialisasi serta uji petik pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di jajarannya; j. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Kepala BNN Kota Pangkalpinang memerintahkan petugas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Pangkalpinang a.n. Sdri. Aprilita Sari, A.Md, Kep (saksi-2), Sdr. Riwaldi Fikrisma, AMK (saksi-4) dan Sdr. Okta Dwi Cahya, SAP., datang dan tiba di Denpom II/5 Bangka, setibanya para petugas tersebut lalu diarahkan masuk keruang kerja Dandenpom II/5, selanjutnya Dandenpom II/5 menyampaikan kepada petugas dari BNN Kota Pangkalpinang agar melakukan pemeriksaan test urine terhadap anggota Denpom II/5, namun karena petugas tersebut hanya membawa 3 (tiga) buah alat alat tes pack merek SIGPRO Multi-Drug Test Panel dengan parameter label MOP, MDMA, BZP, MET dan THC, dengan demikian maka Dandenpom II/5 mengambil uji petik dengan menunjuk 3 (tiga) Perwira yang dilakukan pemeriksaan test urine yaitu Terdakwa, saksi-1 dan Letda Cpm Doli Ardiansyah Sipahutar, S.Tr.(Han); k. Bahwa selanjutnya petugas BNN tersebut melakukan pemeriksaan test urine terhadap Terdakwa, saksi-1 dan Letda Cpm Doli Ardiansyah Sipahutar, S.Tr.(Han) dengan cara sample urine milik ketiganya dimasukan ke dalam pot/wadah urine secukupnya kemudian alat test urine merk SIGPRO Multi-Drug Test Panel warna putih dengan 5 (lima) parameter dicelupkan ke dalam pot/wadah urine tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) s.d. 5 (lima) menit setelah itu alat urine test SIGPRO Multi-Drug Test Panel warna putih dengan 5 (lima) parameter diangkat dari pot/wadah urine, lalu hasilnya terlihat bahwa hanya urine Terdakwa yang menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamin, hal tersebut ditandai dengan adanya satu garis warna merah tebal di label MET (Methamphetamin); l. Bahwa selanjutnya Terdakwa dimintai keterangan oleh Penyidik Denpom II/5 dalam bentuk Berita Acara Interogasi, lalu Terdakwa mengakui telah menggunakan Narkoba jenis shabu sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, karena itu Dandenpom II/5 memerintahkan Saksi-1 membuat laporan polisi sebagai dasar dilakukannya Penyidikan terhadap Terdakwa, sesuai laporan polisi nomor LP-07/A-06/X/2024/Idik tanggal 25 Oktober 2024; dan m. Bahwa kemudian pada tanggal 25 Oktober 2024, pukul 09.10 Wib dilakukan pengambilan sample darah dan urine Terdakwa, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan setelah dilakukan pemeriksaan maka berdasarkan 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor Lab. : 3071/NNF/2024 tanggal 28 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Letda Cpm Zona Da Morta, NRP 21050065850386, Jabatan Pasituud Denpom II/5 Bangka, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap darah dan urine Terdakwa Positif mengandung Methamfetamina yang terdaftar sebgai golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |