Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan lima bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Makorem 041/Gamas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : |