Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H M. Syamiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 71-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/67/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1M. Syamiansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga puluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal Tiga belas bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas Denkesyah 02.04.04 Palembang, Kesdam II/Swj,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenangmemeriksadanpengadiliperkaraini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

1.         BahwaTerdakwaM. Syaminsyah menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidkan Secaba PK di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kesdam II/Swj, setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 3023 Terdakwa pindah tugas ke Denkesyah 02.04.04 Palembang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serma NRP 21010049070881;

2.         Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi Kaurpers Kesdam II/Swj a.n. Kapten Ckm Coki,Amd. Kep. Via telphone menyampaikan bahwa Terdakwa meminta izin untuk pergi ke Kab. Muara Enim selama 3 (tiga) hari dengan tujuan menjual rumah yang ada di Kab. Lahat dan mengurus orang tua berangkat umroh, kemudian Terdakwa menghubungi Lettu Ckm Aziz teman 1 (safu) leting untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa masih di Kab. Muara Enim dan Lettu Ckm Aziz menjawab "Pulanglah kau Mi, nanti takutnya dinaikan Kakesdam II/Swj perkara kamu, Terdakwa jawab "Siap Ziznanti aku pulang, karena aku masih nunggu lbu berangkat umroh tanggal 5 Maret 2024"

3.         Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB,  Sdri. Relina Lumban Siantar datang ke Kesdam II/ Swj yang beralamat di Jln. SMB II,No. 01.19 ilir, Bukit kecil, Kota Palembang untuk melaporkan bahwa Terdakwa memiliki hutang piutang sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), terkait memasukkan anak dari Sdri. Relina Romaida Lumban Siantar untuk mengikuti seleksi  Secaba TNI AD tahun 2023, kemudian Paur Pam Kesdam II/Swj a.n. Lettu Ckm Dedek Eka menghubungi anggota Provost melalui HT (halong tenggo) agar membawa Terdakwa ke ruangan Urpam, namun penyampaian dari anggota Provost a.n. Sertu Herman bahwa Terdakwa setelah upacara bendera keluar Kesatrian, selanjutnya Paurpam Kesdam II/Swj menghubungi Terdakwa akan tetapi telepon yang bersangkutan tidak bisa di hubungi;

4.         Bahwa  pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pengecekan apel pagi yang diambil oleh Kasi Minlog Kesdam II/Swj a.n. Kapten Ckm Toni Ambara dilapangan Makesdam II/Swj Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Paurpam Kesdam II/ Swj menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa tidak aktif sampai pengecekan Apel siang serta tidak mengetahui keberadaan Terdakwa, selanjutnya Kaurpam Kesdam II/Swj a.n Lettu Ckm Muhammad Kalvin melaporkan  hal tersebut kepada Kakesdam II/Swj a.n. Kolonel Ckm Dr dr Krisna Murti Sp, BS., setelah itu Kakesdam II/Swj memerintahkan Kaurpam Kesdam II/Swj untuk mencari keberadaan Terdakwa;

5.            Bahwa  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan pengecekan apel pagi Terdakwa kembali tidak hadir tanpa keterangan sampai apel sore, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Paurpam Kesdam II/ SWJ  menghubungi istri Terdakwa a.n. Serma (K) Eva menyampaikan bahwa Terdakwa tidak pulang ke rumah sejak hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke rumah;

6.         Bahwasekirapukul16.00 WIB PaurpamKesdam II/SwjmenghubungiadikkandungdariTerdakwaa.n.  Sdr. Nopri yang berdinas di KejaksanTinggi Sumatera Selatan  menyampaikanbahwatidakmengetahuikeberadanTerdakwa, selanjutnyaPaurpamKesdam II/SWJmenghubungiibukandungTerdakwaa.n.   Sdri.Rusnawati via Handphone yang beralamat di Kab.MuaraEnim, menyampaikanbahwapadahariMinggutanggal 29 Januari 2024 TerdakwapulangkerumahSdri. Rusnawati di MuaraEnimdanbertemudengan orang tuanyadansetelahbertemuTerdakwasekira jam 19.00 WIB  pamitpulangke Palembang;

7.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak satuan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan yaitu melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh TerdakwayaituistriTerdakwaa.n. serta menghubungi pihak keluarga dari Terdakwa namun tidak ditemukansertamengeluarkansuratperintahpencarian orang sertamenanyakankepadarekan-rekanTerdakwa di luarapabilamelihatTerdakwa agar melaporkankepadapersonelKesdam II/Swj;

8.         Bahwapada tanggal 14 Maret 2023 Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diridanbertemudenganPerwiraJagaa.n. Serka Bonaparte dandiantarkeruangUrpamKesdam II/Swjgunadiproseslebihlanjut;

9.         BahwasetelahTerdakwakembalikeKesatuanKakesdam II/SwjmembuatsuratNomor R/97/III/tanggal 04 Maret 2024 tentangpelimpahanperkara  yang dilakukanolehTerdakwaSerma M. Syamiansyah NRP 21010049070.Jabatan TurMinyankesSiminkesDenkesyah 02.02.04 Palembang,  kesatuanKesdam II/SwjkePomdam II/Swjuntukdiprosessesuaiprosedurhukum yang berlaku;

10.       BahwaselamapergimeninggalkankesatuantanpaizinTerdakwaberada di Kab. MuaraEnim di tempat orang tuaTerdakwaa.n. Sdri.Rusnawatiselama 44 (empatpuluhempat) harimencariuanguntukmelunasihutangTerdakwadanselamaitu pula TerdakwatidakpernahmemberitahukankeberadaannyakepadaKesatuanKesdam II/Swjbaikmelaluiteleponmaupunsurat;

11.       Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang syah dari komandan satuan Terdakwa tidak tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kesdam II/Swj;

12.       Bahwa penyebab Terdakwapergimeninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan karena Terdakwa memiliki hutang piutang sebesarRp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah) kepadaSdr. Rio, Sdr. HolididanSdr. YoyokdanSdr. Betountukkeperluanpribadi, setelah TerdakwamelaporkanpermasalahanTerdakwatersebutkepadaKakesdam II/Swjdanmemberikan petunjukuntuk diselesaikan;

13.       Bahwa dengan demikian Terdakwatelahmelakukanketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 30 Januari 2024secaraberturut-turutsampai dengan tanggal 13 Maret 2024 atau selama 44 (empat puluh empat) hari; dan

14.       Bahwa selama Terdakwamelakukanketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan kesatuan Kesdam II/Swj maupunTerdakwatidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militeruntukperang.

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya