| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 41-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Datzun Riyanto | Cikal Muhammad Akbar Dkk 3 org | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/41/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jum’at tanggal dua belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima berlanjut pada hari Sabtu tanggal tiga belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat diparkiran yang terletak dibawah aula Sudirman Korem 044/Gapo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“ Penganiayaan yang berlanjut dilakukan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 Cikal Muhammad Akbar adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Sertu, NRP 21200026270200, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP 846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini. b. Bahwa Terdakwa-2 Yandi Lion Prakasa adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Serda, NRP 1522107030000509, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP 846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini c. Bahwa Terdakwa-3 Muhamad Ezra Jaya Kusuma adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Serda, NRP 1523109030003646, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP 846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini. d. Bahwa Terdakwa-4 Sepriansyah adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Serda, NRP 1523109030003646, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP 846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini. e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa-1 mencari Serda Dewa Kelana dengan mengirimkan pesan di group (swabuana paksa) wahastapp dan mengatakan “Dewa mana dewa” di jawab Serda Dewa kelana “siap bang kami semua lg kegiatan maulid nabi” kemudian Terdakwa- 1 kembali mengatakan di group (swabuana paksa) wahatstapp “mana ini Pk 29 Pk 30 kok adeknya lambat-lambat” kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa-1 melakukan tindakan terhadap Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dengan cara menyuruh berendam di bak toilet Korem 044/Gapo. f. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengumpulkan bintara remaja angkatan 32 s.d. angkatan 33 kemudian setelah Saksi-4 bersama leting saya angkatan 33 dan bintara angkatan 32 sudah berkumpul di parkiran bawah aula sudirman Korem 044/Gapo kemudian Terdakwa-3 memisahkan Saksi-4 dan leting Saksi-4 angkatan 33 untuk baris bersap di sebelah kiri berjumblah 18 orang kemudian bintara angkatan 32 bersap di sebelah kanan berjumlah 7 orang di parkiran bawah aula sudirman Korem 044/Gapo. g. Bahwa setelah Saksi-1 bersama 22 (dua puluh dua) orang Bintara Pk 32 dan Pk 33 dalam posisi/keadaan nungging/badan membungkuk lalu Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Tersdangka-4 bergantian melakukan penganiayaan terhadap Saksi- 1 dan 22 (dua puluh dua) orang Bintara lainnya dengan menggunakan alat/benda berupa 1 (satu)buah selang air berwarna putih dan 2 (dua) buah kabel listrik berwarna hitam yang telah dililit menjadi satu dan disabet/dipukulkan pada bagian punggung serta pantat, kemudian ada 7 (tujuh) orang anggota yang dianiaya diperintah untuk berbaring terlungkup/tengkurap di lantai garasi kemudian secara bergantian dianiaya dengan cara Terdakwa-2 duduk diatas punggung dan Terdakwa-3 memegangi kedua kakinya lalu Terdakwa-4 memukuli pantat anggota yang sedang di aniaya. h. Bahwa selanjutnya Terdakwa-2 meminta dengan Terdakwa-3 selang yang digunakan untuk memcambuk bintara angkatan 32 untuk di isi selang tersebut dengan tangkai daun pepaya oleh Terdakwa-2 kemudian Terdakwa-2 mencambuk bintara angkatan 32 mengunakan selang isi tangkai daun pepaya mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir setelah itu Terdakwa-3 mencambuk bintara angkatan 32 mengunakan kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir kemudian Terangka-2 bergantian mencambuk bintara angkatan 32 mengunakan kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir.
i. Bahwa kemudian Terdakwa-2 menyuruh bintara angkatan 33 untuk berdiri dengan mengulurkan tangan kedepan dan telapak tangan terbuka ke atas kemudian Terdakwa-2 mencambuk bintara angkatan 33 menggunakan selang berisi tangkai daun pepaya mengenai telapak tangan sebanyak 10 kali secara bergilir dan setelah itu Terdakwa-3 menyuruh bintara angkatan 33 untuk rukuk (membukukkan badan hingga punggung dan kepala sama rata, dengan tangan ditekankan di lutut) lalu Terdakwa-3 ikut mencambuk menggunakan selang berisi tangkai daun pepaya mengenai punggung belakang, pantat dan paha sebanyak 5 kali secara bergilir dan bergantian dengan Terdakwa-2 mencambuk bintara angkatan 33 mengunakan kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir dilanjutkan Terdakwa-3 mencambuk bintara angkatan 33 mengunakan kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir. j. Bahwa kemudian Terdakwa-4 memanggil Saksi-10 (Serda diego) dan Saksi- 11 (Serda Edword) untuk mengecak handphone kemudian saat di cek oleh Terdakwa-4 Aplikasi whatsapp handphoneSaksi-11 terbuka percakapan dengan pacar Saksi-11 dengan Saksi-11 mengatakan “habis kumpul” kemudian Terdakwa-4 mengulangi dengan membacakan isi chat tersebut dan kami bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 mendengar semua kemudian di cek oleh Terdakwa-4 aplikasi whatsapp handphone Saksi-10 terbuka percakapan dengan temannya dan Saksi-10 mengatakan “abis dikumpulin senior terus anjay” kemudian Terdakwa-4 mengulangi kembali dengan membacakan isi chat tersebut dan kami bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 kemudian Terdakwa-4 langsung emosi lalu menyuruh Saksi-10 dan Saksi-11 untuk tiarap setelah itu Saksi-10 oleh Terdakwa-4 menggunakan kabel listrik mengenai punggung belakang namun pada saat di cambuk Saksi-10 badannya bergerak gerak kesakitan kemudian Terdakwa-3 menduduki pungung belakang badan Saksi-10 dan Terdakwa-2 memegang kaki Saksi-10 lalu Terdakwa-4 mencambuk menggunakan kabel listri mengenai pantat dan paha 8 kali. k. Bahwa kemudian Saksi-11 pada saat tiarap diduduki punggung belakangnya oleh Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 memegang kaki Saksi-11 lalu Terdakwa-4 mencambuk menggunakan kabel listri mengenai pantat dan paha 8 kali selanjutnya Terdakwa-4 memerintahkan bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 untuk berkumpul di depan aula untuk diambil pengarahan oleh Terdakwa-5 dan Terdakwa-4 setelah diambil pengarahan Terdakwa-4 memerintahkan bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 untuk kembali kebarak untuk melaksanakan istirahat. l. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa-1 mengirimkan pesan whastapp dengan Saksi-4 dan mengatakan “Misbah” kemudian Saksi-3 (Serda Misbah) telat membalas whastapp pesan dari Terdakwa-1 setelah itu sekira pukul 12.58 WIB, Terdakwa-1 screenshot percakapan Saksi-3 dan Terdakwa-1 lalu Terdakwa-1 mengrimkan screenshoot percakapan ke gruop (swabuana paksa) wahastapp dan mengatakan “chat kapan balas kapan” kemudian bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 menjawab “siap salah bang”. m. Bahwa kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-3 untuk berendam di bak mandi Rumdis Kasipers Korem 044/Gapo dan bintara angkatan 29 untuk mengadapnya dan setelah itu sekira pukul 13.38 WIB Terdakwa-3 mengrimkan foto dokumentasi berendam di bak mandi Rumdis Kasipers Korem 044/Gapo kemudian Terdakwa-3 menemui Saksi-4 dan leting Saksi-4 beserta bintara angkatan 32 di dalam rumdis Kasipers Korem 044/Gapo dan mengatakan “kalian angkatan 33 kumpul di belakang rumdis Kesipers” kemudian sekira pukul 14.00 WIB, bintara angkatan 33 kumpul semua dibelakang Rumdis Kasipers 044/Gapo berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 membentuk baris 2 bersaf kemudian datang Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 setelah itu Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 di perintahkan sikap tobat (kepala menyentuh lantai dan kedua tangan di belakang badan) selama 5 menit lalu Terdakwa-3 memerintahkan berdiri dan mengatakan “tegurannya terulang lagi, gak cape apa gini terus”. n. Bahwa kemudian Terdakwa-3 memerintahkan sikap rukuk (membukukkan badan hingga punggung dan kepala sama rata, dengan tangan ditekankan di lutut) lalu Terdakwa-3 mencambuk Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan selang isi tangkai daun pepaya sebanyak 3 kali secara bergilir mengenai pantat dan paha dilanjutkan Terdakwa-2 memukul Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan tangan kanan mengepal mengenai ulu hati sebanyak 1 kali secara bergilir kemudian Terdakwa-3 memukul Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan gagang pel mengenai pantat dan paha sebanyak 2 kali secara bergilir setelah itu Terdakwa-2 memukul Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kayu papan mengenai pantat sebanyak 2 kali secara bergilir setelah itu Terdakwa-3 memukul Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kayu papan sebanyak 2 kali secara bergilir mengenai pantat lalu Terdakwa-3 mengambil kabel cas handphone kemudian Terdakwa-3 mencambuk Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kabel cas handphone sebanyak 2 kali secara bergilir mengenai punggung belakang badan kemudian Terdakwa-2 mencambuk Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kabel cas handphone sebanyak 1 kali secara bergilir mengenai punggung belakang badan setelah itu Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 untuk kembali barak melaksanakan olahraga umum (oraum). o. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saat Saksi-4 mau mandi di toilet rumdis Kasipers Korem 044/Gapo kemudian Saksi-4 melihat Saksi-3, Serda Bimo, Serda Dewa Kelana dan Serda Ilham di halaman belakang Rumdis Korem 044/Gapo dalam posisi berdiri dengan calana dalam saja dan sudah basah setelah itu Saksi-4 melihat Terdakwa-3 memerintahkan Misbah, Serda Bimo, Serda Dewa Kelana dan Serda Ilham untuk sikap rukuk (membukukkan badan hingga punggung dan kepala sama rata, dengan tangan ditekankan di lutut) setelah itu Saksi-4 melihat Serda Misbah kena cambuk oleh Terdakwa-3 sebanyak 2 kali mengenai pantat setelah itu saya langsung lari dan tidak jadi mandi di di toilet rumdis Kasipers Korem 044/Gapo. p. Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Dankima a.n. Letda Inf Levi Hidayat untuk memerintahkan Bintara Tamtama remaja kumpul di lapangan apel depan garasi Korem 044/Gapo kemudian Letda Inf Levi Hidayat memerintahkan bintara dan tamtama remaja untuk membuka baju dan celana PDL Loreng untuk mengecek kesehatan kami lalu Letda Inf Levi Hidayat melihat punggung belakang badan, pantat dan paha Saksi-1 beserta 27 orang bintara lainnya sudah luka memar dan bengkak lebam kemudian Letda Inf Levi Hidayat mengetahui dan pelaku penganiayaan bintara remaja yaitu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kemudian memberikan tindakan berguling di lapangan apel depan garasi Korem 044/Gapo. q. Bahwa penyebabnya para Terdakwa melakukan penganiayaan, karena lambat membalas chat pesan group (swabuana paksa) whastapp dari Terdakwa-1 kalau di perintahkan maen game mobile lagend lalu Terdakwa-1 sering menindak Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 untuk berendam di bak toilet dan di dokumentasikan dikirim ke grup (swabuana paksa) wahatstapp kemudian Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 menindak Saksi-4 bersama leting bintara angkatan 33, bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 31. r. Bahwa Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa- 4 untuk melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap Saksi-4 bersama leting bintara angkatan 33, bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 31 pada hari minggu tanggal 14 September 2025 saat Serda Muhammad Haider Ali di hubungi Terdakwa- 1 benar Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 untuk mengumpulkan bintara angkatan 31 s.d. bintara angkatan 33. s. Bahwa pada hari minggu tangal 14 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bintara remaja Yonif TP 846/KS di interogasi di staf intel Korem 044/Gapo untuk memberikan keterangan setelah itu Saksi-1 beserta 27 bintara remaja Yonif TP 846/KS di perintahkan berobat dan diambil Visum di Rs dr. AKA Gani palembang. t. Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan Penyidik kepada Saksi-1 adalah alat/benda yang digunakan oleh Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 pada saat melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dkk 27 (dua puluh tujuh) orang yaitu berupa1 (satu) buah selang air berwarna putih yang telah di isi ranting berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) cm, 1 (satu) buah kabel charger handphone berwarna orange berukuran kurang lebih 1 (satu) meter, 2 (dua) buah kabel listrik berwarna hitam yang dililit menjadi satu berukuran kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 1 (satu) buah gagang alat pel lantai berukuran kurang lebih 1 (satu) meter 50 (lima puluh) cm dan saat ini dalam keadaan patah. u. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-1 (Serda Khurniawan Candra Maulidin) mengalami luka memar pada punggung bagian tengah bokong kanan dan bokong kiri diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor R/023/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025a.n. khurniawan Candra Maulidin. v. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-3 (Serda Agus Misbah Khairuddin) mengalami luka lecet pada punggung kanan bagian atas serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung kiri bagian atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak kaki, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/026/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda Agus Misbah Khairuddin. .w. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-4 (Serda M.Zaki Asyrat) mengalami luka lecet pada punggung kanan bagian atas serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung kiri bagian atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak kaki, diakibatkan kekerasan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/044/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda M.Zaki Asyrat. x. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-5 (Serda Dikki Febriyawan) mengalami luka lecet pada punggung kanan bagian atas serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung kiri bagian atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak kaki, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/024/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda Dikki Febriyawan. z. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-6 (Serda M Ryan Pratama.) mengalami luka memar pada punggung kanan bagian atas koma pinggang belakang kanan koma pinggang belakang tengah koma bokong kiri dan bokong kanan, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/040/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda M Ryan Pratama.. aa. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-7 (Serda M.Haidir Ali) mengalami luka memar pada punggung kanan bagian atas koma pinggang belakang kanan koma pinggang belakang tengah koma bokong kiri dan bokong kanan, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/038/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda M.Haidir Ali. bb. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-8 (Serda Yova Andrea) mengalami luka memar pada bokong kiri, bokong kanan, pungung atas kiri dan lengan kiri atas, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor R/041/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda Yova Andrea.
cc. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-11 (Serda Edward D.A) mengalami tampak luka memar pada belakang paha kanan berukuran lebih kurang empat koma lima kali satu koma kima centimeter bentuk tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife), Tampak luka memar pada paha belakang kiri berukuran lebih kurang satu koma lima kali nol koma empat centimeter, bentuk tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife), Tampak paha belakang kiri berukuran lebih kurang tujuh kali lima centimeter bentuk tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife , diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor R/034/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda Edward D.A. dd. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-12 (Serda Farhan Aulian Zulzazni) mengalami luka memar pada punggung kiri, diakibatkan kekerasan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/043/VER/IX/2025 tanggal 14 September 2025 a.n. Serda Farhan Aulian Zulzazni . Berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
