Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
79-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Zarkasi, SH Radoli Anas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 79-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/79/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 263 ayat (1) KUHP Atau Kedua : 279 ayat (1) ke 1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Radoli Anas
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada akhir bulan Agustus dan tanggal satu bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam akhir bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Dr. Aka Gani, Gang SD MIN 111, Kel. Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Provinsi. Bengkulu dan di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa a.n. Radoli Anas adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2009 di Rindam III/Slw, lulus di lantik dengan pangkat Prada, lalu berdinas di Yonif 303/SSM/13/I Kostrad, selanjutnya tahun 2013 mutasi ke Divisi I Kostrad Cilodong, kemudian tahun 2015 pindah tugas ke Korem 041/Gamas dan ditempatkan di Kodim 0409/Rejang Lebong sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda NRP 31090093850788;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Rima Aprian Astuti (Saksi-3) pada bulan Februari tahun 2020 di Curup, lalu dari perkenalan tersebut berlanjut ke hubungan pacaran dan kemudian pada tanggal 14 Oktober 2020 Terdakwa menikah dengan Saksi-3 secara resmi dan mendapatkan izin kesatuan, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 0117/011/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan telah mempunyai Kartu Penunjukan Istri (KPI) namun dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-3 belum dikaruniai anak;

c.         Bahwa setelah menikah kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-3 berjalan harmonis  dan  tinggal  bersama  layaknya  sebagai pasangan suami istri, namun hanya

beberapa bulan saja, lalu sejak tanggal 28 April 2023, Saksi-3 dan Terdakwa telah pisah ranjang sampai dengan sekarang dikarenakan Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah dengan alasan sibuk bekerja dan alasan-alasan lainnya yang tidak jelas, namun secara hukum hubungan pernikahan Terdakwa dengan Saksi-3 sampai dengan saat ini masih terikat sebagai suami istri yang sah, baik secara hukum agama dan hukum positif;

d.         Bahwa pada awal bulan Juli 2023, Terdakwa kenal dengan seorang Janda Sdri. Dois Vovela (Saksi-1), saat itu Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Ade dengan cara memberikan nomor WhatsApp Saksi-1 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan Chat WA dengan menulis “Assalamualaikum, saya Anas adik leting dari bang Ade Jeje" dan dijawab oleh Saksi-1 “Oh iya, salam kenal juga”, dan sejak saat itu Terdakwa dengan Saksi-1 mulai akrab, sering bertemu, berkomunikasi lalu menjalin hubungan pacaran, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 menikah dan saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa sudah pisah ranjang dan akan mengurus cerai dengan Saksi-3 setelah menikah dengan Saksi-1;

e.         Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Agustus 2023, saat Terdakwa berada di rumahnya alamat Jalan Dr. Aka Gani, Gang SD MIN 111, Kel. Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Terdakwa membuat dan memalsukan dengan menandatangani sendiri semua dokumen pernikahan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yaitu sebagai berikut:

             1.         Model N1 Nomor 467/113/NA/BJ/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

             2.         Model N2 tanggal 14 Agustus 2023.

            3.         Model N4 tanggal 14 Agustus 2023.

             4.         Surat keterangan kematianSdri. Rima Aprian Astuti (Saksi-3) tanggal 14 Agustus 2023 dari Kepala Desa

              Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

              5.         Poto kopi KTP Kopda Radoli Anas.

              6.          Poto kopi KTP ayah kandung Kopda Radoli Anas atas nama Asmawi.

              7.         Poto kopi KTP ibu kandung Kopda Radoli anas atas nama Rosiana.

              8.         Poto Kopi KK Kopda Radoli Anas.

              9.          Surat pernyataan status nikah tanggal 14 Agustus 2023.

              10.           Surat keterangan domisili nomor : 470/113/Sket/BJ/2023 dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo

                Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

                11.         Surat rekomendasi tanggal 31 Agsutus 2023 dari Danramil 409-08/RP yang di tanda tangani oleh

               Pelda Mulyawan.

                12.          Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda

               tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

f.          Bahwa dokumen persyaratan pernikahan Model N1, Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd. (Saksi-6) dan Surat Rekomendasi Nomor B/351/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dari Danramil 409-08/RP yang di tanda tangani oleh Pelda Mulyawan (Saksi-5), semua tanda tangan Saksi-5 dan Saksi-6 dipalsukan oleh Terdakwa (tanpa izin yang berwenang) selanjutnya surat di cap dengan cara Terdakwa sendiri datang meminjam ke Kantor Desa sedangkan yang cap dinas (Koramil) dengan cara Terdakwa ambil sendiri di lemari Koramil dan Terdakwa cap sendiri ;

g.         Bahwa kemudian masih di akhir bulan Agustus 2023, setelah selesai Terdakwa membuat dokumen-dokumen/surat-surat palsu tersebut, lalu Terdakwa datang dan menemui kepala KUA Sdr. Erdiyanto (Saksi-2) di kantor KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah bertemu Terdakwa mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan berkas persyaratan pernikahan kepada Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 memberikan 1 (satu) lembar blanko persetujuan wali untuk ditandatangani oleh Saksi-1 dan walinya, kemudian Terdakwa meminta di jadwalkan menikah pada tanggal 1 September 2023;

h.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 bertempat di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melangsungkan pernikahan dengan emas kawin uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan penghulu/yang menikahkan (Wali Hakim) merangkap sebagai Wali Nikah dari Saksi-1 adalah Saksi-2 yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan saksi-saksi pernikahan yaitu Sdr. Sulaiman (Saksi-4) dan Sdr. Bastari;

i.          Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 dilakukan dengan cara Terdakwa duduk berdampingan dengan Saksi-1, Terdakwa berada di sebelah kanan dari Saksi-1, lalu penghulu/Wali Hakim berhadapan dengan Terdakwa, sedangkan saksi-saksi berada di samping kiri dan kanan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa berjabat tangan dengan Saksi-2, lalu Saksi-2 mengucapakan "Hai Radoli Anas, engkau saya nikahkan dengan Dois Vovela binti Zaerin Eli dengan emas kawin uang seratus ribu rupiah dibayar tunai“ setelah itu Terdakwa jawab berkata “Saya terima nikahnya Dois Vovela binti Zaerin Eli dengan mas kawin uang seratus ribu rupiah dibayar tunai", kemudian Saksi-2 bertanya kepada saksi-saksi yang menyaksikan berkata "Sah” dan dijawab oleh 2 (dua) orang saksi "Sah", dilanjutkan dengan Do`a yang dipimpin Saksi-2, setelah selesai semua berjabat tangan dan langsung pulang;

j.           Bahwa perbuatan Terdakwa yang memalsukan tanda tangan Saksi-5 pada dokumen persyaratan nikah dan di cap dengan cara Terdakwa sendiri dengan cara meminjam di Kantor Desa dan di cap dinas (Koramil) dengan cara mengambil sendiri di lemari Koramil dan kemudian di cap sendiri oleh Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-1 dapat terjadi dan dilangsungkan di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu;dan  

k.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang nikah lebih dari satu dan memalsukan dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan pernikahan, telah merugikan dan mencemarkan nama baik banyak pihak, diantaranya adalah kesatuan Kodim 0409/RL, KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Saksi-3 selaku isteri sah, Saksi-5 dan Saksi-6 yang telah dipalsukan tanda tangannya dan Saksi-1 karena telah dirugikan secara materi dan non materi oleh Terdakwa.

Atau

kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan-pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            a.         Bahwa Terdakwa a.n. Radoli Anas adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2009 di Rindam III/Slw, lulus di lantik dengan pangkat Prada, lalu berdinas di Yonif 303/SSM/13/I Kostrad, selanjutnya tahun 2013 mutasi ke Divisi I Kostrad Cilodong, kemudian tahun 2015 pindah tugas ke Korem 041/Gamas dan ditempatkandi Kodim 0409/Rejang Lebong sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda NRP 31090093850788;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Rima Aprian Astuti (Saksi-3) pada bulan Februari tahun 2020 di Curup, lalu dari perkenalan tersebut berlanjut kehubungan pacaran dan kemudian pada tanggal 14 Oktober 2020 Terdakwa menikah dengan Saksi-3 secara resmi dan mendapatkan izin kesatuan, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 0117/011/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan telah mempunyai Kartu Penunjukan Istri (KPI) namun dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-3 belum dikaruniai anak;

c.         Bahwa setelah menikah kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-3 berjalan harmonis dan tinggal bersama layaknya sebagai pasangan suami istri, namun hanya beberapa bulan saja, lalu sejak tanggal 28 April 2023, Saksi-3 dan Terdakwa telah pisah ranjang sampai dengan sekarang dikarenakan Terdakwa tidak pernah pulang ke rumah dengan alasan sibuk bekerja dan alasan-alasan lainnya yang tidak jelas, namun secara hukum hubungan pernikahan Terdakwa dengan Saksi-3 sampai dengan saat ini masih terikat sebagai suami istri yang sah, baik secara hukum agama dan hukum positif;

d.         Bahwa pada awal bulan Juli 2023, Terdakwa kenal dengan seorang Janda Sdri. Dois Vovela (Saksi-1), saat itu Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Ade dengan cara memberikan nomor WhatsApp Saksi-1 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan Chat WA dengan menulis “Assalamualaikum, saya Anas adik leting dari bang Ade Jeje" dan dijawab oleh Saksi-1 “Oh iya, salam kenal juga”, dan sejak saat itu Terdakwa dengan Saksi-1 mulai akrab, sering bertemu, berkomunikasi lalu menjalin hubungan pacaran, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 menikah dan saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa sudah pisah ranjang dan akan mengurus cerai dengan Saksi-3 setelah menikah dengan Saksi-1;

e.         Bahwa selanjutnya sekira akhir bulan Agustus 2023, saat Terdakwa berada di rumahnya alamat Jalan Dr. Aka Gani, Gang SD MIN 111, Kel. Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Terdakwa membuat dan memalsukan dengan menandatangani sendiri semua dokumen pernikahan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yaitu sebagai berikut:

a.         Model N1 Nomor 467/113/NA/BJ/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

b.         Model N2 tanggal 14 Agustus 2023.

c.         Model N4 tanggal 14 Agustus 2023.

d.         Surat keterangan kematianSdri. Rima Aprian Astuti (Saksi-3) tanggal 14 Agustus 2023 dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

e.         Poto kopi KTP Kopda Radoli Anas.

f.          Poto kopi KTP ayah kandung Kopda Radoli Anas atas nama Asmawi.

g.         Poto kopi KTP ibu kandung Kopda Radoli anas atas nama Rosiana.

h.         Poto Kopi KK Kopda Radoli Anas.

i.          Surat pernyataan status nikah tanggal 14 Agustus 2023.

j.           Surat keterangan domisili nomor : 470/113/Sket/BJ/2023 dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

k.         Surat rekomendasi tanggal 31 Agsutus 2023 dari Danramil 409-08/RP yang di tanda tangani oleh Pelda Mulyawan.

l.          Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong yang di tanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd.

f.          Bahwa dokumen persyaratan pernikahan Model N1, Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Bajok, Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Lebong, Prov. Bengkulu yang ditanda tangani oleh Pjs. Kades a.n. Dahari, Ama.Pd. (Saksi-6) dan Surat Rekomendasi Nomor B/351/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dari Danramil 409-08/RP yang di tanda tangani oleh Pelda Mulyawan (Saksi-5), semua tanda tangan Saksi-5 dan Saksi-6 dipalsukan oleh Terdakwa (tanpa izin yang berwenang) selanjutnya surat di cap dengan cara Terdakwa sendiri datang meminjam ke Kantor Desa sedangkan yang cap dinas (Koramil) dengan cara Terdakwa ambil sendiri di lemari Koramil dan Terdakwa cap sendiri ;

g.         Bahwa kemudian masih di akhir bulan Agustus 2023, setelah selesai Terdakwa membuat dokumen-dokumen/surat-surat palsu tersebut, lalu Terdakwa datang dan menemui kepala KUA Sdr. Erdiyanto (Saksi-2) di kantor KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah bertemu Terdakwa mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan berkas persyaratan pernikahan kepada Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 memberikan 1 (satu) lembar blanko persetujuan wali untuk ditandatangani oleh Saksi-1 dan walinya, kemudian Terdakwa meminta di jadwalkan menikah pada tanggal 1 September 2023;

h.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 bertempat di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melangsungkan pernikahan dengan emas kawin uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan penghulu/yang menikahkan (Wali Hakim) merangkap sebagai Wali Nikah dari Saksi-1 adalah Saksi-2 yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan saksi-saksi pernikahan yaitu Sdr. Sulaiman (Saksi-4) dan Sdr. Bastari;

i.          Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 dilakukan dengan cara Terdakwa duduk berdampingan dengan Saksi-1, Terdakwa berada di sebelah kanan dari Saksi-1, lalu penghulu/Wali Hakim berhadapan dengan Terdakwa, sedangkan saksi-saksi berada di samping kiri dan kanan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa berjabat tangan dengan Saksi-2, lalu Saksi-2 mengucapakan "Hai Radoli Anas, engkau saya nikahkan dengan Dois Vovela binti Zaerin Eli dengan emas kawin uang seratus ribu rupiah dibayar tunai“ setelah itu Terdakwa jawab berkata “Saya terima nikahnya Dois Vovela binti Zaerin Eli dengan mas kawin uang seratus ribu rupiah dibayar tunai", kemudian Saksi-2 bertanya kepada saksi-saksi yang menyaksikan berkata "Sah” dan dijawab oleh 2 (dua) orang saksi "Sah", dilanjutkan dengan Do`a yang dipimpin Saksi-2, setelah selesai semua berjabat tangan dan langsung pulang;

j.           Bahwa perbuatan Terdakwa yang memalsukan tanda tangan Saksi-5 pada dokumen persyaratan nikah dan di cap dengan cara Terdakwa sendiri dengan cara meminjam di Kantor Desa dan di cap dinas (Koramil) dengan cara mengambil sendiri di lemari Koramil dan kemudian di cap sendiri oleh Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-1 dapat terjadi dan dilangsungkan di KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu;dan  

k.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang nikah lebih dari satu dan memalsukan dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan pernikahan, telah merugikan dan mencemarkan nama baik banyak pihak, diantaranya adalah kesatuan Kodim 0409/RL, KUA Kec. Rimbo Pengadang, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Saksi-3 selaku isteri sah, Saksi-5 dan Saksi-6 yang telah dipalsukan tanda tangannya dan Saksi-1 karena telah dirugikan secara materi dan non materi oleh Terdakwa.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

Pertama         : Pasal 263 ayat (1) KUHP

Atau

Kedua              : 279 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya