Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy warna Merah Nopol BG6797AAA,pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira pukul09.23 WIB, di JalanR.A.Rozak,Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 106 ayat (5).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 288ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksaoleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |