Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Beat, Warna Magenta Hitam, Nopol BN 3266 PF pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung telah melakukan pelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
|