| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 34-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Eni Sulisdawati SH | Robi Firman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/34/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan November dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Koramil 403-08/Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Robi Firman adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Koramil 403-08/Muaradua sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Serda, NRP 31040571320785, jabatan Babinsa Ramil 403-08/Muaradua
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di halaman Kantor Koramil 403-08/Muaradua yang beralamat di Jalan AK. Gani Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan (Sumsel), Kapten Arm Muhammad Firman (Saksi-1) selaku Danramil 403-08/Muaradua mengambil Apel pagi Personel Koramil 403-08/Muaradua kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa izin (TK).
c. Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB atau setelah Apel pagi kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa menggunakan handphone tetapi nomor Terdakwa tidak aktif atau tidak bisa dihubungi, setelah itu sekira pukul 10.00 WIB Saksi-1 bersama anggota Koramil 403-08/Muaradua lainnya diantaranya Serma Andi Saputra mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebun Jati, Kel. Paku Selangit, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel) serta tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan.
d. Bahwa pada sekira pukul 12.30 WIB, Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa secara lisan kepada Dandim 0403/OKU melalui Handphone kemudian Dandim 0403/OKU memerintahkan Saksi-1 untuk melaporkan kepada Pasi Intel Kodim 0403/OKU a.n. Kapten Arm Mazani.
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi-1 mengambil Apel pagi personel Koramil 403-08/Muaradua di Halaman Kantor Koramil 403-08/Muaradua Terdakwa belum juga hadir tanpa keterangan (TK) sehingga pada pukul 09.00 WIB, Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasi Intel Kodim 0403/OKU a.n. Kapten Arm Mazani, kemudian Kapten Arm Mazani memerintahkan anggota Unit Intel Kodim 0403/OKU yaitu Sub Sektor OKU Timur untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa tetapi Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0403/OKU melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat laporan THTI, membuat daftar pencarian orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi kemudian melimpahlkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan surat Dandim 0403/OKU Nomor R/120/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
g. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan Laporan Polisi LP-01/A-01/I/2026/Idik, tanggal 5 Januari 2026 selama 42 (empat puluh dua) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan
h. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga melakukan tindak pidana Militer Desersi karena karena sebelumnya Terdakwa diduga terlibat pencurian bersama Sdr. Lodri di rumah Sdri. Santi (orang tua Sdr. Lodri) di daerah Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel) dan Terdakwa juga terlibat penyalahgunaan narkotika.
i. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, sedangkan Kesatuan tidak dalam siaga atau disiagakan. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
