Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.I-04/AD/IV/2026 Datzun Riyanto Cikal Muhammad Akbar Dkk 3 org Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan Terhadap Bawahan
Nomor Perkara 41-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/41/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Cikal Muhammad Akbar Dkk 3 org
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jum’at tanggal dua belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima berlanjut pada hari Sabtu tanggal tiga belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  bulan  September tahun Dua ribu dua puluh lima,  bertempat diparkiran  yang terletak dibawah aula Sudirman Korem 044/Gapo  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu tempat yang termasuk  daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“ Penganiayaan yang berlanjut dilakukan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri”,  dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa-1 Cikal Muhammad Akbar adalah Prajurit TNI AD aktif    berpangkat Sertu, NRP 21200026270200, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP 846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.

 b.         Bahwa Terdakwa-2  Yandi Lion Prakasa adalah Prajurit TNI AD aktif  berpangkat Serda, NRP  1522107030000509, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP       846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini

 c.         Bahwa Terdakwa-3 Muhamad Ezra Jaya Kusuma adalah Prajurit TNI AD aktif   berpangkat Serda, NRP  1523109030003646, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP  846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara  sekarang ini.

d.         Bahwa Terdakwa-4 Sepriansyah adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat   Serda, NRP  1523109030003646, yang bertugas sebagai Ba Yonif TP        846/KS,Kesatuan Yonif TP 846/KS sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara       sekarang ini.

 e.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB,  Terdakwa-1 mencari Serda Dewa Kelana dengan mengirimkan pesan di group    (swabuana paksa) wahastapp  dan mengatakan “Dewa mana dewa” di jawab Serda    Dewa kelana “siap bang kami semua lg kegiatan maulid nabi”  kemudian Terdakwa-   1 kembali mengatakan di group (swabuana paksa) wahatstapp “mana ini Pk 29 Pk 30 kok adeknya lambat-lambat” kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa-1        melakukan tindakan terhadap Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dengan   cara menyuruh berendam di bak toilet Korem 044/Gapo.

 f.          Bahwa  sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4  mengumpulkan bintara remaja angkatan 32 s.d. angkatan 33 kemudian setelah   Saksi-4 bersama leting saya angkatan 33 dan bintara angkatan 32 sudah berkumpul  di parkiran bawah aula sudirman Korem 044/Gapo kemudian Terdakwa-3  memisahkan Saksi-4 dan leting Saksi-4 angkatan 33 untuk baris bersap di sebelah     kiri berjumblah 18 orang kemudian bintara angkatan 32 bersap di sebelah kanan  berjumlah 7 orang di parkiran bawah aula sudirman Korem 044/Gapo.

 g.         Bahwa  setelah Saksi-1 bersama 22 (dua puluh dua) orang Bintara Pk 32 dan  Pk 33 dalam posisi/keadaan nungging/badan membungkuk lalu Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Tersdangka-4 bergantian melakukan penganiayaan terhadap Saksi-  1 dan 22 (dua puluh dua) orang Bintara  lainnya  dengan menggunakan alat/benda  berupa 1 (satu)buah selang air berwarna putih dan 2 (dua) buah kabel listrik     berwarna hitam yang telah dililit menjadi satu dan disabet/dipukulkan pada bagian   punggung serta pantat, kemudian ada 7 (tujuh) orang anggota yang dianiaya  diperintah untuk berbaring terlungkup/tengkurap di lantai garasi kemudian secara            bergantian dianiaya dengan cara Terdakwa-2 duduk diatas punggung dan Terdakwa-3 memegangi kedua kakinya lalu Terdakwa-4 memukuli pantat anggota   yang sedang di aniaya.

 h.         Bahwa selanjutnya Terdakwa-2 meminta dengan Terdakwa-3 selang yang  digunakan untuk memcambuk bintara angkatan 32 untuk di isi selang tersebut     dengan tangkai daun pepaya oleh Terdakwa-2 kemudian Terdakwa-2 mencambuk  bintara angkatan 32 mengunakan selang isi tangkai daun pepaya mengenai    punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir setelah  itu Terdakwa-3 mencambuk bintara angkatan 32 mengunakan kabel listrik mengenai  punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara bergilir  kemudian Terangka-2 bergantian  mencambuk bintara angkatan 32 mengunakan  kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali  secara bergilir.

 

 i.          Bahwa kemudian Terdakwa-2 menyuruh bintara angkatan 33 untuk berdiri  dengan mengulurkan tangan kedepan dan telapak tangan terbuka ke atas kemudian Terdakwa-2 mencambuk bintara angkatan 33 menggunakan selang berisi tangkai daun pepaya mengenai telapak tangan sebanyak 10 kali secara bergilir dan setelah  itu Terdakwa-3 menyuruh bintara angkatan 33 untuk rukuk (membukukkan badan

hingga punggung dan kepala sama rata, dengan tangan ditekankan di lutut) lalu Terdakwa-3 ikut mencambuk menggunakan selang berisi tangkai daun pepaya           mengenai punggung belakang, pantat dan paha sebanyak 5 kali secara bergilir dan          bergantian dengan Terdakwa-2 mencambuk bintara angkatan 33 mengunakan kabel listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara             bergilir dilanjutkan Terdakwa-3 mencambuk bintara angkatan 33 mengunakan kabel   listrik mengenai punggung belakang badan pantat dan paha sebanyak 3 kali secara       bergilir.

 j.          Bahwa  kemudian Terdakwa-4 memanggil Saksi-10 (Serda diego) dan  Saksi-      11 (Serda Edword) untuk mengecak handphone kemudian saat di cek oleh     Terdakwa-4 Aplikasi whatsapp handphoneSaksi-11 terbuka percakapan dengan   pacar Saksi-11 dengan Saksi-11 mengatakan “habis kumpul” kemudian Terdakwa-4      mengulangi dengan membacakan isi chat tersebut dan kami bintara angkatan 32    dan bintara angkatan 33 mendengar semua kemudian di cek oleh Terdakwa-4   aplikasi whatsapp handphone Saksi-10 terbuka percakapan dengan temannya dan   Saksi-10 mengatakan “abis dikumpulin senior terus anjay” kemudian Terdakwa-4          mengulangi kembali dengan membacakan isi chat tersebut dan kami bintara  angkatan 32 dan bintara angkatan 33 kemudian Terdakwa-4 langsung emosi lalu      menyuruh Saksi-10 dan Saksi-11 untuk tiarap setelah itu Saksi-10 oleh Terdakwa-4   menggunakan kabel listrik mengenai punggung belakang namun pada saat di  cambuk Saksi-10 badannya bergerak gerak kesakitan kemudian Terdakwa-3 menduduki pungung belakang badan Saksi-10 dan Terdakwa-2 memegang kaki  Saksi-10 lalu Terdakwa-4  mencambuk menggunakan kabel listri mengenai pantat  dan paha 8 kali.

k.         Bahwa  kemudian Saksi-11 pada saat tiarap diduduki punggung belakangnya      oleh Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 memegang kaki Saksi-11 lalu Terdakwa-4     mencambuk menggunakan kabel listri mengenai pantat dan paha 8 kali selanjutnya Terdakwa-4 memerintahkan bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 untuk  berkumpul di depan aula untuk diambil pengarahan oleh  Terdakwa-5 dan  Terdakwa-4 setelah diambil pengarahan Terdakwa-4  memerintahkan bintara  angkatan 32 dan bintara angkatan 33 untuk kembali kebarak untuk melaksanakan istirahat.

 l.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB  Terdakwa-1 mengirimkan pesan whastapp dengan Saksi-4 dan mengatakan  “Misbah” kemudian Saksi-3 (Serda Misbah) telat membalas whastapp pesan dari Terdakwa-1 setelah itu sekira pukul 12.58 WIB, Terdakwa-1 screenshot percakapan Saksi-3 dan Terdakwa-1 lalu Terdakwa-1 mengrimkan screenshoot percakapan ke gruop (swabuana paksa) wahastapp  dan mengatakan “chat kapan balas kapan”    kemudian bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 33 menjawab “siap salah bang”.

 m.        Bahwa kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-3 untuk berendam di  bak mandi Rumdis Kasipers Korem 044/Gapo dan  bintara angkatan 29 untuk mengadapnya dan setelah itu sekira pukul 13.38 WIB Terdakwa-3 mengrimkan foto  dokumentasi berendam di bak mandi  Rumdis Kasipers Korem 044/Gapo kemudian Terdakwa-3  menemui Saksi-4 dan leting Saksi-4 beserta bintara angkatan 32 di   dalam rumdis Kasipers Korem 044/Gapo dan mengatakan “kalian angkatan 33 kumpul di belakang rumdis Kesipers”  kemudian sekira pukul 14.00 WIB, bintara  angkatan 33 kumpul semua dibelakang Rumdis Kasipers 044/Gapo berjumlah 17             (tujuh belas) orang dan Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33   membentuk baris 2 bersaf kemudian datang Terdakwa-3 dan Terdakwa-2  setelah  itu Saksi-4  bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 di perintahkan sikap tobat (kepala menyentuh lantai dan kedua tangan di belakang badan) selama 5 menit lalu Terdakwa-3 memerintahkan berdiri dan mengatakan “tegurannya terulang lagi, gak cape apa gini terus”.

 n.         Bahwa  kemudian Terdakwa-3 memerintahkan sikap rukuk (membukukkan  badan hingga punggung dan kepala sama rata, dengan tangan ditekankan di lutut)   lalu Terdakwa-3 mencambuk Saksi-4 bersama leting  Saksi-4 bintara angkatan 33  menggunakan selang isi tangkai daun pepaya sebanyak 3 kali secara bergilir  mengenai pantat dan paha dilanjutkan Terdakwa-2 memukul Saksi-4 bersama leting       Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan tangan kanan mengepal mengenai ulu hati sebanyak 1 kali secara bergilir kemudian Terdakwa-3 memukul Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan gagang pel mengenai pantat dan    paha sebanyak 2 kali secara bergilir setelah itu Terdakwa-2 memukul Saksi-4  bersama leting  Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kayu papan  mengenai  pantat sebanyak 2 kali secara bergilir setelah itu Terdakwa-3 memukul Saksi-4  bersama leting Saksi-4  bintara angkatan 33 menggunakan kayu papan sebanyak 2 kali secara bergilir mengenai pantat lalu Terdakwa-3  mengambil kabel cas  handphone kemudian Terdakwa-3 mencambuk Saksi-4 bersama leting Saksi-4  bintara angkatan 33 menggunakan kabel cas  handphone sebanyak 2 kali secara  bergilir mengenai punggung belakang badan  kemudian Terdakwa-2 mencambuk   Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara angkatan 33 menggunakan kabel cas  handphone sebanyak 1 kali secara bergilir mengenai punggung belakang badan setelah  itu Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-4 bersama leting Saksi-4 bintara            angkatan 33 untuk kembali barak melaksanakan olahraga umum (oraum).

 o.         Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saat Saksi-4 mau mandi di toilet rumdis  Kasipers Korem 044/Gapo kemudian Saksi-4 melihat Saksi-3, Serda Bimo, Serda    Dewa Kelana dan Serda Ilham di halaman belakang Rumdis Korem 044/Gapo dalam posisi berdiri dengan calana dalam saja dan sudah basah setelah itu Saksi-4 melihat  Terdakwa-3 memerintahkan  Misbah, Serda Bimo, Serda Dewa Kelana dan Serda  Ilham untuk sikap rukuk (membukukkan badan hingga punggung dan kepala sama  rata, dengan tangan ditekankan di lutut) setelah itu Saksi-4 melihat Serda Misbah  kena cambuk oleh Terdakwa-3 sebanyak 2 kali mengenai pantat setelah itu saya  langsung lari dan tidak  jadi mandi di di toilet rumdis Kasipers Korem 044/Gapo.

p.         Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Dankima a.n. Letda Inf Levi Hidayat untuk  memerintahkan Bintara Tamtama remaja kumpul di lapangan apel depan garasi Korem 044/Gapo kemudian Letda Inf Levi Hidayat memerintahkan bintara dan      tamtama remaja untuk membuka baju dan celana PDL Loreng untuk mengecek kesehatan kami lalu Letda Inf Levi Hidayat melihat punggung belakang badan,  pantat dan paha Saksi-1 beserta 27 orang bintara lainnya sudah luka memar dan     bengkak lebam kemudian  Letda Inf Levi Hidayat mengetahui dan pelaku  penganiayaan bintara remaja yaitu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan   Terdakwa-4 kemudian memberikan tindakan berguling di lapangan apel depan    garasi Korem 044/Gapo.

q.         Bahwa  penyebabnya para Terdakwa melakukan penganiayaan, karena    lambat membalas chat pesan group (swabuana paksa) whastapp dari Terdakwa-1   kalau di perintahkan maen game mobile lagend lalu Terdakwa-1 sering menindak Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 untuk berendam di bak toilet dan di   dokumentasikan dikirim ke grup  (swabuana paksa) wahatstapp kemudian   Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 menindak Saksi-4 bersama leting bintara   angkatan 33, bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 31.

 r.          Bahwa Terdakwa-1  memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa- 4 untuk melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap Saksi-4 bersama leting   bintara angkatan 33, bintara angkatan 32 dan bintara angkatan 31 pada hari minggu  tanggal 14 September 2025 saat Serda Muhammad Haider Ali di hubungi Terdakwa- 1 benar Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4     untuk mengumpulkan bintara angkatan 31 s.d. bintara angkatan 33.

s.         Bahwa pada hari minggu tangal 14 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB,             bintara remaja Yonif TP 846/KS di interogasi di staf intel Korem 044/Gapo untuk             memberikan keterangan setelah itu Saksi-1 beserta 27 bintara remaja Yonif TP    846/KS di perintahkan berobat dan diambil Visum di Rs dr. AKA Gani palembang.

 t.          Bahwa  Barang bukti yang diperlihatkan Penyidik kepada Saksi-1 adalah   alat/benda yang digunakan oleh  Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4  pada  saat melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dkk 27 (dua puluh tujuh) orang yaitu   berupa1 (satu) buah selang air berwarna putih yang telah di isi ranting  berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) cm, 1 (satu) buah kabel charger handphone   berwarna  orange berukuran kurang lebih 1 (satu) meter, 2 (dua) buah kabel listrik    berwarna   hitam yang dililit menjadi satu berukuran kurang lebih 50 (lima puluh) cm, 1  (satu) buah gagang alat pel lantai berukuran kurang lebih 1 (satu) meter 50 (lima  puluh) cm dan saat ini dalam keadaan patah.

u.         Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-1  (Serda Khurniawan Candra Maulidin)  mengalami luka memar pada punggung   bagian tengah  bokong kanan dan bokong kiri diakibatkan kekersan benda sesuai   hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor     R/023/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025a.n. khurniawan Candra Maulidin.

v.         Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-3  (Serda Agus Misbah Khairuddin) mengalami luka lecet  pada punggung kanan  bagian atas serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung     kiri bagian atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak   kaki, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS  Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/026/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda Agus Misbah Khairuddin.

.w.        Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-4  (Serda M.Zaki Asyrat) mengalami luka lecet  pada punggung kanan  bagian atas  serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung kiri bagian  atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak kaki,  diakibatkan kekerasan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr.    AK GANI Palembang Nomor. R/044/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda M.Zaki Asyrat.

 x.         Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-5  (Serda Dikki Febriyawan) mengalami luka lecet  pada punggung kanan  bagian atas serta luka memar pada punggung kanan bagian atas koma punggung kiri  bagian atas koma bokong kanan dan kiri koma telapk kaki kanan dan telapak kaki,   diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/024/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda Dikki Febriyawan.

z.         Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-6  (Serda M Ryan Pratama.) mengalami luka memar  pada punggung kanan  bagian  atas koma pinggang belakang kanan koma pinggang belakang tengah koma bokong kiri dan bokong kanan, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et   Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/040/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda M Ryan Pratama..

aa.       Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-7  (Serda  M.Haidir Ali) mengalami luka memar  pada punggung kanan  bagian atas  koma pinggang belakang kanan koma pinggang belakang tengah koma bokong  kiri dan bokong kanan, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil Visum Et    Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/038/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda  M.Haidir Ali.

 bb.       Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-8  (Serda Yova Andrea) mengalami luka memar  pada bokong kiri, bokong kanan,  pungung atas kiri dan lengan kiri atas, diakibatkan kekersan benda sesuai hasil  Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor  R/041/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda Yova Andrea.

 

            cc.       Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-11  (Serda Edward D.A) mengalami tampak luka memar  pada belakang paha kanan  berukuran lebih kurang empat koma lima kali satu koma kima centimeter bentuk  tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife), Tampak luka memar pada paha   belakang kiri  berukuran lebih kurang  satu koma lima kali nol koma empat   centimeter, bentuk  tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife), Tampak paha belakang kiri berukuran  lebih kurang  tujuh kali lima centimeter bentuk  tidak beraturan warna merah, darah ( Negatife , diakibatkan kekersan benda sesuai      hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor R/034/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n. Serda Edward D.A.

 dd.       Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa melakukan penganiayaan, Saksi-12  (Serda Farhan Aulian Zulzazni) mengalami luka memar pada punggung kiri,  diakibatkan kekerasan benda sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Dr. AK GANI Palembang Nomor. R/043/VER/IX/2025 tanggal 14 September  2025 a.n.  Serda Farhan Aulian Zulzazni .

Berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya