Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu dan bulan Februari sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh satu dan tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukanoleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut : |