Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
100-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Eni Sulisdawati SH | Gofarudin Saputra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 100-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/96/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh enam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal enam belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dan perbuatan Terdakwa berlanjut terhitung sejak tanggal dua puluh tiga bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Markas Kodim 0413/Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari secara berlanjut”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Gofarudin Saputra adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif sampai dengan melakukan perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 0413-01/Sungailiat, kesatuan Kodim 0413/Bangka dengan pangkat terakhir Praka NRP 31160104340795.
b. Bahwa berdasarkan Surat perintah Dandim 0413/Bangka Nomor Sprin/117/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, Letda Inf Junaedi (Saksi-1) bersama 16 (enam belas) personel Kodim 0413/Bangka dan personel Koramil jajaran (termasuk Terdakwa) mendapat perintah sebagai pendukung kegiatan program ketahanan pangan terpadu Kodim 0413/Bangka tahun 2024 TMT 06 Mei 2024 sampai dengan selesai bertempat di Bangka Botanical Garden (BBG), Kep. Babel dan kegiatan tersebut dipimpin oleh Saksi-1.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Saksi-1 melaksanakan pengecekan personel apel pagi anggota pendukung kegiatan program ketahanan pangan terpadu Kodim 0413/Bangka tahun 2024 di Bangka Botanical Garden (BBG) diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 memerintahkan anggota yang lain untuk menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak bisa dihubung/tidak aktif dan sampai dengan apel sore Terdakwa masih tidak hadir tanpa keterangan (TK).
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Saksi-1 melaksanakan pengecekan personel apel pagi anggota pendukung kegiatan program ketahanan pangan terpadu Kodim 0413/Bangka tahun 2024 di Bangka Botanical Garden (BBG) diketahui Terdakwa masih tidak hadir tanpa keterangan (TK) sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke komando atas secara berjenjang dan pihak satuan tetap melakukan pencarian Terdakwa namun tidak ditemukan.
e. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB Serka Darianto (Saksi-2) berangkat ke Kodim 0413/Bangka dari rumahnya yang beralamat di Desa Baskara Bakti, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di Jln. Raya Koba tepatnya di Samping SPBU Kejora, Kab. Bangka Tengah, Saksi-2 melihat Terdakwa sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian dinas PDL Loreng TNI AD, lalu Saksi-2 menghentikan sepeda motornya dan menegur Terdakwa “Fer, kamu rupanya, mau kemana” dijawab Terdakwa “Saya mau ke Kodim Bang” selanjutnya Saksi-2 mengajak Terdakwa naik sepeda motor menuju ke Kodim 0413/Bangka setibanya di Kodim 0413/Bangka Terdakwa diserahkan ke Danru provost Kodim 0413/Bangka a.n. Serma Dedi Suprapto.
f. Bahwa sejak tanggal 26 November 2024 Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena mempunyai masalah yaitu Terdakwa telah menggadaikan sepeda motor pacarnya bernama Sdri. Fitri sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas seizin Sdri. Fitri namun sudah jatuh tempo dan Terdakwa belum bisa menebusnya, Terdakwa juga mempunyai masalah pengurusan pembuatan SIM A Umum Sdr. Doni dengan biaya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa.
g. Bahwa pada tanggal pada tanggal 16 Desember 2024 Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/Bangka, kemudain Dandim 0413/Bangka memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/5 Bangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/XII/2024/Idik tanggal 23 Desember 2024.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2024 atau selama 20 (dua puluh) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
i. Bahwa selanjutnya setelah berkas perkara Terdakwa selesai penyidikan kemudian dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara Terdakwa ke Dilmil I-04 Palembang sesuai Surat Dakwaan Nomor Sdak/33/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dengan Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM, selanjutnya pada saat proses penuntutan dan persidangan Terdakwa kembali pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Kesatuan atau melakukan perbuatan THTI sehingga saat jadwal persidangan Oditur Militer dan pihak satuan Kodim 0413/Bangka tidak dapat menghadirkan Terdakwa sesuai dengan surat Dandim 0413/Bangka Nomor B/351/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, karena itu perkara Terdakwa mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor 55-K/PM.I-04/AD/VI/2025 tanggal 2 Juli 2025, dengan putusan Tuntutan Oditur tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
j. Bahwa Terdakwa saat sedang menjalani proses hukum sebagaimana uraian peristiwa tersebut diatas, Terdakwa kembali melakukan perbuatan pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Komandan Kesatuan, hal demikian diketahui pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, saat Personel Kodim 0413/Bangka melaksanakan apel pagi di lapangan Makodim 0413/Bangka Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya Sertu Soleh Udin (Saksi-3) melaporkan kepada yang tertua di Stafnya Pelda Agus Rifai (Saksi-4), selanjutnya Saksi-4 melaporkan kepada Pawas Letda Inf Suhaimi, yang kemudian laporan tersebut dilaporkan kepada Kasdim 0413/Bangka.
k. Bahwa selanjutnya Kasdim 0413/Bangka setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, lalu memerintahkan anggota Provost dan Intel Kodim 0413/Bangka untuk mencari Terdakwa dirumah kontrakannya yang beralamat di Desa Konghen, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah dan tempat lain yang sering di kunjungi oleh Terdakwa namun tetap tidak diketemukan.
l. Bahwa Terdakwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa izin Kesatuan sampai dengan tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, karena itu Dandim 0413/Bangka memerintahkan Saksi-3 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi Militer, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-04/VI/2025/Idik tanggal 12 Juni 2025, dengan demikian terhitung sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Kesatuan atau lebih kurang selama 51 (lima puluh satu) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
m. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena masalah ada Wanita Idaman Lain (WIL).
n. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |